• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kekerasan adalah Perbuatan yang Dilarang dalam Islam

Kang Faqih menyebutkan, yang menjadi persoalan perbuatan kekerasan dalam dunia pendidikan adalah tindakan hukum fisik. Misalnya, memukul, sebagai cara untuk mendisiplinkan dan mendidik anak, yang sering kedua orang tua, wali, atau guru lakukan di rumah dan di sekolah

Redaksi Redaksi
26/10/2022
in Hikmah
0
perbuatan kekerasan

perbuatan kekerasan

464
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak menjelaskan bahwa melakukan kekerasan, menyakiti seseorang atau merusak sesuatu adalah sesuatu perbuatan yang dilarang dan haram dalam Islam.

Kang Faqih menyebutkan, yang menjadi persoalan perbuatan kekerasan dalam dunia pendidikan adalah tindakan hukum fisik. Misalnya, memukul, sebagai cara untuk mendisiplinkan dan mendidik anak, yang sering kedua orang tua, wali, atau guru lakukan di rumah dan di sekolah.

Isu ini menganggapnya sebagai hal yang lumrah. Bahkan mayoritas ulama fikih dengan dasar hadits Nabi Muhammad Saw membolehkan memukul anak usia sepuluh tahun yang tidak mau shalat.

Dalam fikih, kebolehan memukul ini tidak sebatas meninggalkan shalat saja, tetapi juga semua ajaran agama. Bahkan menganggapnya menjadi metode pendidikan yang boleh untuk semua pembelajaran dan pendisiplinan, oleh orang tua, dan guru.

Dalam Ensiklopedi Fikih Kuwait menyatakan para ulama fikih sepakat bahwa menjadi kewajiban bagi seorang wali untuk mendisiplinkan (ta’dib) anak di bawah perwaliannya. Mendisiplinkan itu akibat meninggalkan shalat, bersuci, untuk mengajarkan kewajiban-kewajiban agama (alfara’idh) dan yang sejenisnya.

Baca Juga:

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

Dengan menggunakan perkataan saat mereka berusia tujuh tahun, dan dengan memukul jika menganggapnya bermanfaat saat mencapai usia sepuluh tahun. Karena hadits, “Ajarkan anak kecil itu untuk shalat saat usia tujuh tahun, dan pukullah karena (meninggalkannya saat berusia sepuluh tahun).”

Dalam ungkapan lain, pendisiplinan ini bisa terjadi ketika melanggar saat “kami perintahkan untuk mengerjakan segala perintah (agama) dan melanggar segala larangan (agama)?”

Bahkan, ketika pemukulan dalam kerangka mendidik dan mendisiplinkan ini mengakibatkan kerusakan anggota tubuh si anak atau wafat.

Selama melakukannya dengan cara yang lumrah dan tidak untuk merusak atau membunuh. Maka kedua orang tua, wali, apalagi guru adalah tidak akan bertanggungjawab (dhaman) atas kerusakan dan kematian tersebut. (Rul)

Tags: dilarangDr. Faqihuddin Abdul Kodirharamislamkekerasanmelakukanperbuatanulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Tak

    Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID