• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kekerasan adalah Perbuatan yang Dilarang dalam Islam

Kang Faqih menyebutkan, yang menjadi persoalan perbuatan kekerasan dalam dunia pendidikan adalah tindakan hukum fisik. Misalnya, memukul, sebagai cara untuk mendisiplinkan dan mendidik anak, yang sering kedua orang tua, wali, atau guru lakukan di rumah dan di sekolah

Redaksi Redaksi
26/10/2022
in Hikmah
0
perbuatan kekerasan

perbuatan kekerasan

460
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak menjelaskan bahwa melakukan kekerasan, menyakiti seseorang atau merusak sesuatu adalah sesuatu perbuatan yang dilarang dan haram dalam Islam.

Kang Faqih menyebutkan, yang menjadi persoalan perbuatan kekerasan dalam dunia pendidikan adalah tindakan hukum fisik. Misalnya, memukul, sebagai cara untuk mendisiplinkan dan mendidik anak, yang sering kedua orang tua, wali, atau guru lakukan di rumah dan di sekolah.

Isu ini menganggapnya sebagai hal yang lumrah. Bahkan mayoritas ulama fikih dengan dasar hadits Nabi Muhammad Saw membolehkan memukul anak usia sepuluh tahun yang tidak mau shalat.

Dalam fikih, kebolehan memukul ini tidak sebatas meninggalkan shalat saja, tetapi juga semua ajaran agama. Bahkan menganggapnya menjadi metode pendidikan yang boleh untuk semua pembelajaran dan pendisiplinan, oleh orang tua, dan guru.

Dalam Ensiklopedi Fikih Kuwait menyatakan para ulama fikih sepakat bahwa menjadi kewajiban bagi seorang wali untuk mendisiplinkan (ta’dib) anak di bawah perwaliannya. Mendisiplinkan itu akibat meninggalkan shalat, bersuci, untuk mengajarkan kewajiban-kewajiban agama (alfara’idh) dan yang sejenisnya.

Baca Juga:

KB dalam Pandangan Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Waisak: Merayakan Noble Silence untuk Perenungan Dharma bagi Umat Buddha

Dengan menggunakan perkataan saat mereka berusia tujuh tahun, dan dengan memukul jika menganggapnya bermanfaat saat mencapai usia sepuluh tahun. Karena hadits, “Ajarkan anak kecil itu untuk shalat saat usia tujuh tahun, dan pukullah karena (meninggalkannya saat berusia sepuluh tahun).”

Dalam ungkapan lain, pendisiplinan ini bisa terjadi ketika melanggar saat “kami perintahkan untuk mengerjakan segala perintah (agama) dan melanggar segala larangan (agama)?”

Bahkan, ketika pemukulan dalam kerangka mendidik dan mendisiplinkan ini mengakibatkan kerusakan anggota tubuh si anak atau wafat.

Selama melakukannya dengan cara yang lumrah dan tidak untuk merusak atau membunuh. Maka kedua orang tua, wali, apalagi guru adalah tidak akan bertanggungjawab (dhaman) atas kerusakan dan kematian tersebut. (Rul)

Tags: dilarangDr. Faqihuddin Abdul Kodirharamislamkekerasanmelakukanperbuatanulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!
  • KB dalam Pandangan Islam
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version