• Login
  • Register
Sabtu, 25 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Keluarga Berencana (KB) dalam Islam Menurut Syafiq Hasyim

Mubadalah Mubadalah
16/09/2022
in Siapa Berkata Apa
0
Keluarga Berencana

Keluarga Berencana

30
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keluarga Berencana (KB) adalah salah satu persoalan yang telah lama menjadi topik pembicaraan dalam Islam khususnya berkaitan dengan fiqh dan hak-hak perempuan. Seperti persoalan “baru” lainnya, KB juga menjadi kontroversial terkait apakah KB dibolehkan atau tidak dalam Islam. Kalangan Muslim konservatif cenderung meyakini bahwa KB tidak dianjurkan dalam Islam, sehingga mereka memilih berkeluarga dengan banyak anak.

Ada beberapa jenis metode KB di masa modern, di antaranya: penggunaan kondom, vaginal cap, cervical cap, spermicide dan pil KB. Namun, persoalan KB nampaknya tidak hanya menjadi urusan suami-istri, tapi juga negara. Beberapa negara termasuk Indonesia mengatur warganya untuk mengikuti program KB dan membatasi jumlah anak sebanyak dua orang saja. Tujuan diterapkannya aturan itu berbeda-beda di setiap negara, tapi umumnya untuk menekan populasi penduduk di negara-negara yang tingkat kelahiran anak maupun tingkat kematian ibu saat melahirkan cukup tinggi. Bagaimana Islam memandang hal ini?

Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama dan Direktur Inetrnational Center for Islam dan Pluralism (ICIP), Dr. Syafiq Hasyim, menyatakan bahwa Al-Qur’an tidak berbicara secara langsung tentang Keluarga Berencana. Sedangkan berdasarkan hadits, tidak ada hadits yang spesifik menyebutkannya, namun terdapat metode perencanaan keluarga yang terekam oleh hadits, yakni ‘azl. ‘Azl secara harfiah adalah persenggamaan dengan mengeluarkan air mani di luar vagina sebelum terjadi orgasme. Seperti tercatat, Rasulullah sendiri tidak melarang praktik tersebut dengan syarat harus mendapatkan persetujuan dari istri. Imam Al-Ghazali juga menyatakan boleh melakukan ‘azl apabila tujuannya untuk menjaga kecantikan perempuan, guna menjaga keharmonisan kehidupan seksual, atau untuk menjaga kehidupan si istri. Dalam hal ini berarti Syari’ah membolehkan praktik tersebut selama bertujuan untuk kebaikan. Dan menurut pendapat lima madzhab secara umum membolehkan praktik ‘azl bila dilakukan demi kebaikan bersama.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa keputusan Islam terhadap hukum Keluarga Berencana pada dasarnya tergantung pada apakah KB itu maslahah bagi manusia atau tidak. Kemaslahatan ini seharusnya menjadi alasan utama karena dampak dari pemakaian alat kontrasepsi adalah manusia sendiri yang menanggungnya. Untuk mencapai kemaslahatan bersama, maka kepentingan negara atau siapa saja yang sifatnya merugikan akseptor KB seharusnya ditiadakan. Jika layanan kontrasepsi selama ini lebih banyak menyasar perempuan, maka perspektif keadilan meniscayakan adanya dorongan moral maupun kebijakan negara yang menyasar laki-laki untuk menjadi akseptor aktif.

Sumber: Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan, LkiS Yogyakarta, 2002)

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Nabi Saw Melarang Umatnya Merendahkan Perempuan
  • Salahkah Memilih Childfree?
  • Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan
  • Perempuan Juga Wajib Bekerja

Baca Juga:

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Nabi Saw Melarang Umatnya Merendahkan Perempuan

Salahkah Memilih Childfree?

Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan

Perempuan Juga Wajib Bekerja

Tags: islam dan masyarakatkeluarga berencanaperempuanseksualitastubuh
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

30 Desember 2022
Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

24 Desember 2022
Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

27 Oktober 2022
Hakikat Pernikahan Menurut Islam

Hakikat Pernikahan Menurut Islam Bukan Soal Kepemilikan

27 Oktober 2022
Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan

Bolehkah Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan?

21 Oktober 2022
Adab Menggelar Resepsi Pernikahan

Niat dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan Menurut Islam

21 Oktober 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Puasa dan Intoleransi

    Puasa dan Intoleransi: Betapa Kita Telah Zalim Pada Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Pernah Menyalahkan Agama Seseorang yang Berbeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Muhammad Saw Berpesan Jika Berdakwah Sampaikan Dengan Tutur Kata Lembut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebebasan Dalam Konstitusi NKRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Zakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Nabi Saw Melarang Umatnya Merendahkan Perempuan
  • 3 Tips Jika Target Ibadah Ramadan Berhenti di Tengah Jalan
  • Kebebasan Dalam Konstitusi NKRI
  • Wahai Ayah dan Ibu, Jadilah Sahabat Bagi Anakmu!
  • Nabi Muhammad Saw Berpesan Jika Berdakwah Sampaikan Dengan Tutur Kata Lembut

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist