• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kemaslahatan versus Nash dan Ijma’

Jika kemaslahatan bertentangan dengan nash, dalam isu-isu publik dan tradisi (budaya) yang kemaslahatannya telah berubah. Maka diambillah visi kemaslahatan

Redaksi Redaksi
07/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kemaslahatan Nash

Kemaslahatan Nash

894
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertanyaan mendasar yang selalu menjadi perdebatan para ulama adalah bagaimana jika kemaslahatan bertentangan dengan nash. Nash dalam konteks ini dimaknai sebagai teks yang sangat jelas yang tidak bisa diinterpretasi. Banyak orang menyebutnya sebagai “lafadh qath’iy.” Dalam bahasa Imam al-Ghazali:

“Teks yang tidak mengandung kemungkinan ditafsirkan sama sekali.”

Pandangan mayoritas ahli fikih menegaskan bahwa apabila kemaslahatan bertentangan dengan nash, maka nash harus kita unggulkan. Menjelaskan hal ini, adalah menarik untuk dikemukakan pandangan Syaikh Muhammad Mushthafa Syalabi:

Jika kemaslahatan bertentangan dengan nash, dalam isu-isu publik dan tradisi (budaya) yang kemaslahatannya telah berubah. Maka diambillah visi kemaslahatan. Cara ini tidaklah berarti mengabaikan (meniadakan) nash dengan dalih rasionalitas.

Ini merupakan cara mengoperasionalkan teks-teks yang begitu banyak yang menunjukkan keharusan mempertimbangkan kemaslahatan. Berbeda bila kemaslahatan yang kita ambil dari teks tersebut tidak berubah.

Dalam kasus ini, nash sama sekali tidak boleh kita abaikan. Sungguh tak terbayangkan jika ada kontradiksi antara teks dan kemaslahatan itu. Apalagi harus mengabaikan nash.

Baca Juga:

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Pandangan Keagamaan KUPI untuk Mewujudkan Kerahmatan dan Kemaslahatan

Visi Kerahmatan dan Kemaslahatan Menjadi Kekhasan KUPI

3 Nilai dari Misi Kemaslahatan

Selanjutnya Syaikh Syalabi mengatakan:

Permenungan yang mendalam atas situasi kontradiksi antar keduanya hanyalah kesan (pandangan sekilas) belaka. Ini karena nash tentu hadir untuk tujuan kemaslahatan tertentu (kontekstual). Manakal kemaslahatan tersebut hilang, maka praktis ia tak bisa kita implementasikan. Atau ia mengandung logika rasional (‘illat). Manakala ‘illat tersebut berhenti, maka berhenti pula implementasinya.

Di tempat lain, dalam bukunya, Imam asy-Syathibi mengatakan hal yang senada:

“Sesungguhnya perbedaan hukum karena perubahan tradisi pada hakikatnya tidak berarti mengubah prinsip dasarnya. Karena hukum pada dasarnya dibuat untuk selama-lamanya andai saja bumi /dunia ini juga tetap demikian selamanya, tidak berubah-ubah. Ketentuan itu juga tidak perlu kita tambah-tambah. Manakala tradisi telah berubah, kita harus kembali kepada prinsip dasar dan memutuskan berdasarkan prinsip dasar ini.” []

Tags: Ijma'kemaslahatanNash
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Boys Don’t Cry

    Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu
  • Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID