Mubadalah.id – Sebagai sesuatu yang alami atau sunnatullah, keberagaman muncul secara tak terelakkan dalam kajian-kajian keilmuan Islam.
Dalam masyarakat muslim dikenal tiga disiplin ilmu, pertama, imu kalam (teologi) sebagai sebuah aspek pengetahuan berdimensi pikiran, akal, atau filsafat ke-Tuhanan.
Kedua, Ilmu fikih (yurisprudensi) yang berkaitan dengan dimensi perilaku lahir manusia. Dan ketiga, tasawuf (mistisisme) yang berhubungan dengan dimensi spiritual dan suasana hati manusia.
Sedikit berbeda dengan pandangan mainstream, Abed al-Jabiri membuat istilah lain untuk tiga disiplin ilmu tersebut, yaitu Bayan: untuk ilmu fikih, Burhani untuk ilmu teologi, dan ‘Irfani untuk kajian tasawuf.
Kajian atas ketiga bidang tersebut telah melahirkan beragam pandangan, pendapat, dan aliran. Bahkan perbedaan tersebut seringkali ditemukan antara murid dan guru.
Dalam teologi saja dapat kita temukan berbagai aliran seperti Sunni, Syiah, Khawarj, dan banyak lagi yang laannya. Masing-masing dari aliran tersebut melahirkan puluhan cabang aliran yang berbeda dari induknya.
Sementara itu dalam ilmu fikih dikenal empat mazhab yang saling berbeda, yaitu mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi’i, dan mazhab Hanbali. Bahkan, pada masa awal kodifikasi fikih terdapat puluhan hingga ratusan mazhab yang saling berbeda.
Demikian juga dalam tasawuf yang mengenal tiga aliran besar, yaitu Falsafi, Sunni, dan Salafi. Masing-masing memiliki pandangan, sejumlah aliran, dan ratusan tokoh yang antara satu dan lainnya berbeda pendapat.
Beberapa tokoh besar tasawuf antara lain Hasan al-Bashri, Rabi’ah al-‘Adawiyah, al-Hallaj, Suhrawardi, al-Ghazali, dan Ibnu Arabi. Masing-masing dari tokoh ini memiliki pandangan yang berbeda dalam laku spritualnya.
Semua itu merupakan kekayaan intelektual yang luar biasa bagi perkembangan dan kemajuan peradaban manusia. Beragam produk karya intelektual muslim yang kaya raya tersebut merupakan rahmat dan keindahan.
Pikiran dan pandangan yang berwarna-warni tersebut merupakan medan yang sangat luas dan menjadi sumber pilihan masyarakat muslim dalam menjalankan agama sejalan dengan konteks kehidupan mereka, baik secara personal maupun kolektif. []