• Login
  • Register
Kamis, 21 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kesetaraan Suami Istri dalam Ngepoin HP Pasangan

Setiap pasangan memiliki kesepakatan masing-masing dalam menjaga keharmonisan keluarga. Termasuk aktifitas membuka HP pasangan

Muhamad Zainal Mawahib Muhamad Zainal Mawahib
12/08/2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Kesetaraan Suami Istri

Kesetaraan Suami Istri

908
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kesepakatan antara suami dan istri dalam persoalan ngepoin HP pasangan ini yang akan memposisikan keduanya secara setara dalam rumah tangga.

Mubadalah.id – Dalam keluarga, kepo atau rasa ingin tahu kepada pasangan sangat besar sekali. Salah satu rasa ingin tahu yang sering jadi penasaran adalah kepo terhadap aktifitas di HP milik pasangannya, terkhusus chatting di media sosial.

Tak heran bila ada suami dan istri yang secara terang-terangan minta izin kepada pasangannya untuk membuka HP milik pasangannya. Bahkan ada juga yang secara diam-diam, tanpa izin terlebih dahulu kepada pasangannya.

Namun, bila kita lacak di beberapa referensi, misal keputusan Lembaga Fatwa Mesir menyatakan bahwa tindakan memata-matai HP pasangan hukumnya haram. Hukum haram ini berangkat dari aktifitas membuka HP pasangan itu sendiri termasuk sebagai tindakan tajassus. Yakni, sebagai tindakan untuk mencari tahu rahasia pribadi orang lain. Dalam kasus ini adalah rahasia pasangannya.

Dalam Islam, tindakan tajassus termasuk tindakan tercela dan agama melarang melakukan itu. Sebagaimana yang tercantum dalam ayat 12 pada Surat Al Hujurat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Artificial Intellegence dalam Perspektif Gender
  • Anak Perempuan Jawa: Beban Orang Tua?
  • Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (3): Mengapa Membela Hak-hak Perempuan?
  • Kurangnya Sensitivitas APH dalam Penanganan Kasus KDRT
    • Mendudukkan Makna Tajassus
    • Saling Percaya sebagai Dasar Pernikahan
    • Kesepakatan dalam Ngepoin HP Pasangan

Baca Juga:

Artificial Intellegence dalam Perspektif Gender

Anak Perempuan Jawa: Beban Orang Tua?

Ngaji Al-Sittīn Al-‘Adliyah (3): Mengapa Membela Hak-hak Perempuan?

Kurangnya Sensitivitas APH dalam Penanganan Kasus KDRT

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan sangka (kecurigaan) karena sebagian dari sangka itu dosa. Jangan memata-matai orang lain” (QS. Al-Hujurat: 12).

Pertanyaannya kemudian, apakah tindakan suami atau istri membuka HP pasangannya ini termasuk tindakan tajassus?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, alangkah baiknya perlu mendudukkan terlebih dahulu makna tajassus itu sendiri.

Mendudukkan Makna Tajassus

Istilah tajassus, memiliki arti mencari tahu kesalahan dengan pancaindra atau memata-matai. Dalam praktiknya, ini seperti pengintaian, nguping, ngepoin, scrolling atau tindakan yang orang lakukan dalam rangka untuk mencari kesalahan orang lain. Larangan ini berdasarkan ayat 12 surat al-Hujurat yang telah tertulis di atas. Juga berdasarkan hadits Nabi Muhammad, yang berbunyi:

وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا

“Jangan kalian memata-matai, jangan menyalahgunakan pancaindra (untuk mencari tahu orang), jangan saling mendengki, jangan saling membenci, jangan memutuskan tali ikatan. Jadilah hamba Allah yang bersaudara” (HR. Imam Muslim).

Meksipun tindakan ini dilarang oleh Agama Islam, namun pada situasi tertentu boleh untuk dilakukan. Seperti untuk kepentingan perang, pengadilan dan kepentingan lain yang sah menurut agama. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah.

Dari penjelasan tersebut, jelas bahwa tindakan memang tajassus dilarang dalam agama. Akan tetapi apabila ada kepentingan lain boleh untuk dilakukan. Dalam hal ini sebagai contoh untuk kepentingan pengadilan. Seperti dalam rangka untuk kepentingan mencari bukti-bukti sebagai pertimbangan memutuskan suatu perkara.

Berkaitan ini, lalu bagaimana dengan tindakan suami atau istri ngepoin HP pasangannya? Secara spesifik, ngepoin aktifitas chatting sosial media pasangan di HP-nya.

Saling Percaya sebagai Dasar Pernikahan

Dalam rumah tangga, sayogjanya berdiri tegak di atas kesalingan dalam berbagai hal. Yakni saling terbuka, saling percaya, saling jujur, saling menghormati, sehingga tidak ada saling curiga dengan pasangannya. Sebab kecurigaan inilah yang berujung pada rasa penasaran sehingga ingin ngepoin HP pasangan.

Namun dalam realita kehidupan rumah tangga, prinsip-prinsip kesalingan ini berat untuk dilakukan oleh masing-masing pasangan. Bahkan prinsip-prinsip ini tidak diterapkan pada kondisi pasangan yang pernah ketahuan melakukan pengkhianatan ikatan pernikahan atau indikasi mengarah pada perselingkuhan.

Dalam kondisi rumah tangga yang seperti ini perlu untuk melakukan kesepakatan terkait aktifitas ngepoin HP pasangan. Kesepakatan ini bertujuan untuk saling terbuka dan saling komunikasi, agar kehidupan rumah tangga terjauhkan dari sebuah pengkhianatan dan rasa curiga. Karena posisi suami dan istri dalam rumah tangga setara untuk saling melengkapi.

Kesepakatan dalam Ngepoin HP Pasangan

Tentu setiap pasangan memiliki kesepakatan masing-masing dalam menjaga keharmonisan keluarga. Termasuk kesepakatan suami dan istri dalam keluarga terkait aktifitas membuka HP pasangan.

Ada suami istri yang membuat kesepakatan yang memperbolehkan pasangannya untuk membuka HP, tanpa harus izin terlebih dahulu. Ada pula suami istri yang  bersepakat boleh, dengan syarat izin terlebih dahulu sebelum membuka HP. Bahkan ada pula pasangan yang membuat kesepakatan untuk saling menjaga privasi HP masing-masing, dengan tidak membuka HP pasangannya.

Menjaga privasi ini sebagai contoh ada privasi yang bersifat rahasia, antara dia dengan klien, teman, orang tua atau saudara yang harus terjaga kerahasiannya. Dalam kondisi seperti ini, maka sebagai pasangan harus menghargai privasi itu.

Melalui tulisan ini, ingin menyampaikan bahwa terkait aktifitas ngepoin HP pasangan ini perlu mendudukkannya sebagai sebuah kesepakatan bersama bagi pasangan suami dan istri. Bila itu dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, tanpa ada paksaan.

Maka hal itu untuk kebaikan bersama dalam keluarga pasangan suami dan istri. Karena, kesepakatan antara suami dan istri dalam hal ngepoin HP pasangan inilah yang akan memposisikan keduanya secara setara dalam rumah tangga. []

Tags: istrikeluargaKeluarga HarmonisKesalinganKesepakatanKesetaraansuami
Muhamad Zainal Mawahib

Muhamad Zainal Mawahib

Santri asal Demak, Jawa Tengah.

Terkait Posts

Pernikahan yang Maslahat

Pernikahan yang Maslahat dan Keberlanjutan Lingkungan

20 September 2023
Kasus Pembunuhan Istri

Akhiri Ideologi Kejantanan agar Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami Tak Muncul Lagi

18 September 2023
Ekologi dalam Puisi Rumi

Ekologi dalam Puisi Rumi

17 September 2023
Etika sufi Ibn Arabi

Etika Sufi Ibn Arabi (1) Mengenal Lebih Dekat

16 September 2023
Fenomena Fatherless Country

Fenomena Fatherless Country dalam Kacamata Islam

15 September 2023
Usia 69 Tahun

Beranjak Usia 69 Tahun: Yang Terbaik Masih akan Terjadi

15 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bidadari Surga

    Perempuan Bukan Bidadari Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artificial Intellegence dalam Perspektif Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Perempuan Jawa: Beban Orang Tua?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 
  • Selamat Jalan Pejuang Nahdlatul Ulama Prof Dr Sri Mulyati MA
  • Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam
  • Jihad di Dalam Rumah Tangga Bersifat Resiprokal

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist