Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Kisah Agung di Balik Penentuan Tahun Baru Islam

Persitiwa Hijrah Nabi tampaknya begitu mengesankan Umar. Hijrah baginya adalah titik sejarah yang sangat menentukan bagi perjalanan ajaran-ajaran Tuhan yang disampaikan Nabi

KH. Husein Muhammad by KH. Husein Muhammad
10 Juni 2025
in Featured, Khazanah
A A
0
Islam

Islam

13
SHARES
638
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tanggal 1 Muharam dalam kalender kaum muslimin sedunia dicatat sebagai hari yang bersejarah. Sekitar seribu empat ratus tahun lalu, Amir al-Mukminin (pemimpin/pelayan orang-orang beriman), Umar bin Khattab, mencanangkan 1 Muharram sebagai awal tahun baru Islam kalender kaum muslimin. Orang menyebutnya sebagai Kalender Hijriyah. Khalifah cerdas dan kreatif ini melihat bahwa kaum muslimin saat itu tidak mempunyai kalender yang menandai kapan perhitungan tahun bagi mereka harus dimulai.

Inisiatif membuat kalender Islam ini dikemukakan oleh seorang sahabat Nabi, Abu Musa al-Asy’ari. Suatu hari Abu Musa mengirim surat kepada Umar bin al-Khattab :

إنه يأتينا منك كتب ليس لها تاريخ، فجمع عمر الناس، فقال بعضهم: أرخ بالمبعث، وبعضهم أرخ بالهجرة، فقال عمر: الهجرة فرقت بين الحق والباطل، فأرخوا بها، وذلك سنة سبع عشرة، فلما اتفقوا قال بعضهم: ابدأووا برمضان فقال عمر: بل المحرم، فإنه منصرف الناس من حجهم فاتفقوا عليه.

“Engkau mengirim surat kepada kami, tetapi di dalamnya tidak ada tanggal”. Lalu Umar mengumpulkan para sahabatnya, dan mengajak mereka berdiskusi soal ini. Sebagian berpendapat; Awal tahun baru sebaiknya pada tanggal hari Nabi menjadi Rasul. Sahabat lain mengusulkan; “Awal Hijrah Nabi”. Umar mengatakan : “Hijrah adalah momen menentukan kebenaran dan kebatilan. Maka kita tetapkan Hijrah sebagai awal kalender Islam”.

Manakala sudah disepakati, seorang sahabat mengatakan: “apakah akan dimulai pada bulan Ramadan”. Umar mengatakan : “tidak, tapi bulan Muharram, karena bulan itu, para jemaah Haji sudah kembali ke daerahnya masing-masing”. Para sahabat menyepakati keputusan Umar tersebut”.

Keputusan Umar menjadikan 1 Muharram sebagai awal tahun hijriyah tersebut dilatarbelakangi oleh sebuah pikiran besar. Sahabat Nabi yang cerdas itu telah lama merenung dan mengingat dengan seluruh ketajaman nurani dan pikirannya yang jauh akan seluruh hari-hari yang pernah dilaluinya bersama sahabat tercintanya, Muhammad Rasulullah saw dengan seluruh keceriaan dan kenestapaannya, seluruh kedukaan dan kegembiraannya.

Dia juga mengamati berbagai peristiwa penting yang mengesankan bersama Nabi Saw yang agung itu sejak awal kehidupannya sampai wafatnya. Banyak peristiwa besar yang dialami Nabi Saw dalam perjuangannya menegakkan kebenaran dan keadilan Islam. Ia mengikuti peristiwa-peristiwa itu bersama Nabi yang dicintainya dalam  suka dan duka.

Umar bukan tidak mengerti bahwa ada banyak momen penting dalam sejarah kehidupannya bersama Nabi. Di samping hari kelahiran Nabi, ada pula hari Isra dan Mi’raj, Perang Badar dan sejumlah perang yang lain.  Semuanya memiliki makna yang dalam dan besar bagi perjalanan menegakkan dan menyebarkan Islam. Pilihan itu pada akhirnya jatuh pada moment sejarah kehidupan Nabi paling menentukan bagi masa depan Islam dan kaum muslimin. Ia adalah Hijrah.

Umar bin Khattab mengingat bagaimana pada suatu hari Nabi yang mulia dan para pengikutnya yang setia berada dalam kondisi yang sangat kritis. Sebagaimana sudah diceritakan di depan, Nabi telah kehilangan orang-orang yang mencintai dan dicintainya, orang-orang yang melindungi dan membela perjuangannya. Isteri tercintanya, Khadijah bint Khuwalid, orang yang pertama mengikuti ajaran Nabi sekaligus pelindung dan pembelanya yang utama, serta tempat yang teduh bagi Nabi, telah pulang kembali ke pangkuan Tuhan.

Khadijah adalah janda berhati mulia dan tulus mencintai Muhammad. Ia juga perempuan pedagang yang sukses, sebagian berkat Nabi. Seluruh kekayaannya dipersembahkan untuk mendukung perjuangan suaminya yang dicintainya itu. Kemudian, pamannya Abu Thalib, juga meninggal dunia. Dialah yang mengasuh, mendidik dan membela keponakannya hingga siap mempertaruhkan  nyawa dan kehormatannya bagi keponakannya itu.  Diceritakan bahwa ketika dia (Abu Thalib) atas tekanan kaumnya, meminta dan membujuk keponakannya agar mau menghentikan dakwahnya, Nabi menjawab ;

“Pamanku, andaipun mereka meletakkan matahari di tangan kananku dan bulan  di tangan kiriku, untuk memaksaku agar aku berhenti menyerukan penegakan agama Tauhid, aku pasti tak akan melakukannya, meski harus mati sekalipun atau agama Allah yang akan menang”. Mendengar jawaban yang tegas ini Abu Thalib tak bisa berkata apa seraya tetap mendukungnya. Ia mengatakan:

اِمْضِ عَلَى أَمْرِكَ وَافْعَلْ مَا اَحْبَبْتَ. فَوَ اللهِ لَا نُسَلِّمُكَ بِشَيْئٍ اَبَداً

“Putra pamanku, (jika itu telah menjadi tekad dan keyakinanmu), teruskan dan lakukan apa yang menjadi keinginanmu. Demi Allah, aku tidak akan menyerahkanmu kepada siapapun dan ditukar dengan apapun”.

Nabi diburu kaum kafir Quraisy. Bersama sahabatnya; Abu Bakar al-Shiddiq, bersembunyi di gua tsaur. Beliau selamat. Pada saat di perjalanan ke Madinah, beliau juga hendak dibunuh oleh Waraqah, dan sekali lagi Nabi selamat.

Persitiwa Hijrah Nabi tampaknya begitu mengesankan Umar. Hijrah baginya adalah titik sejarah yang sangat menentukan bagi perjalanan ajaran-ajaran Tuhan yang disampaikan Nabi. Ia ingat Nabi terus berjuang tanpa lelah untuk memenuhi seruan Allah. Ia merasakan betapa berat dan penuh risiko yang boleh jadi tak mungkin tertanggungkan bagi selain Nabi. Beliau hadir dan tampil seorang diri.

Andai saja Tuhan tidak mengizinkan Nabi hijrah, kita tidak pernah tahu apakah Islam akan berkembang dengan cara yang boleh jadi kita sebut “revolusioner”, menjadi agama besar di dunia menyusul dua agama langit sebelumnya : Yahudi dan Nasrani, bahkah di masa depan akan mengungguli keduanya.

Dengan seluruh pertimbangan di atas itulah, maka Umar memutuskan dan menetapkan “Hijrah” Nabi sebagai awal tahun baru bagi kaum muslimin di dunia. Dan itu adalah tanggal 1 Muharram.

Memang tidak ada kesepakatan pendapat mengenai kapan tepatnya Nabi berangkat Hijrah. Ada sejumlah pendapat mengenai tanggal Nabi hijrah. Al Najm Umar bin Fahd Muhammad bin Muhammad berpendapat bahwa itu terjadi pada tanggal 4 Rabi’ al Awal. Sementara Abd al Fattah al Matsnawi mengatakan tanggal 1 Rabi’ al Awal/13 September 622 M dan tiba di Yatsrib (Madinah) pada Senin 12 Rabi’ al Awal/24 September 622. []

(Baca bukuku: “Merayakan Hari-Hari Besar bersama Nabi Muhammad, saw”).

Tags: 1 Muharram 1443 HHijrah NabiislamKH Husein Muhammadsahabat nabiSejarah IslamTahun Baru HijriyyahTahun Baru Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan dan Kemanusiaan dalam Bingkai Tradisi Ngalayat

Next Post

4 Hal Penting Perawatan Darurat Jenazah Covid 19

KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Jenazah

4 Hal Penting Perawatan Darurat Jenazah Covid 19

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0