• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Konflik Rumah Tangga Harus Diselesaikan, Jangan Didiamkan

Saat perbedaan di dalam rumah tangga itu muncul, maka yang diperlukan adalah kita tidak boleh membiarkannya. Tapi bagaimana untuk menyelesaikannya secara bersama-sama

Redaksi Redaksi
04/07/2022
in Hikmah, Hukum Syariat
0
konflik rumah tangga

konflik rumah tangga

285
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Cobaan atau konflik dalam membina kehidupan rumah tangga merupakan sesuatu yang wajar terjadi bagi pasangan suami istri yang tengah menjalani kehidupan rumah tangga.

Apalagi, saat usia pernikahannya memasuki lima tahun, perbedaan-perbedaan kecil kerapkali dibesar-besarkan, lalu bertengkar. Salah sedikit, berkali-kali, lalu jadi besar dan bertengkar.

Apabila persoalan konflik rumah tangga itu didiamkan, yang terjadi adalah persoalan-persoalan akan semakin menumpuk, lalu meledaklah suatu ketika.

Fisik kita, sesempurna apapun, pasti memiliki berbagai kelemahan. Bisa sakit, letih, dan lemah. Bisa juga mengalami kecelakaan yang mengubah kesempurnaan fisik kita. Yang paling pasti, ada perbedaan masing-masing dalam memenuhi kebutuhan fisik ini.

Psikis kita, apalagi ditambah akal pikiran, sikap, dan perilaku juga memiliki berbagai kelemahan. Bisa juga salah memahami dan salah tindakan. Yang pasti, ada perbedaan masing-masing, akibat perbedaan latar belakang budaya, pendidikan, dan keluarga. Karena kita manusia, kekurangan, kelemahan, termasuk kesalahan, adalah wajar. Kita tidak perlu menyesalkan ini semua.

Baca Juga:

Jangan Nekat! Pentingnya Memilih Pasangan Hidup yang Tepat bagi Perempuan

Hari Buruh dan Luka Pekerja Rumah Tangga: Sampai Kapan RUU PPRT Dibiarkan Menggantung?

Konsep Buruh dan Majikan dalam Islam

Media Punya Peran Strategis dalam Mencegah Konflik Akibat Tidak Dipenuhinya Hak Keberagamaan

Oleh sebab itu, menurut Faqihuddin Abdul Kodir atau yang kerap disapa Kang Faqih, saat perbedaan di dalam rumah tangga itu muncul, maka yang diperlukan adalah kita tidak boleh membiarkannya. Tapi bagaimana untuk menyelesaikannya secara bersama-sama.

Hal itu dikarenakan, semangat pernikahan itu tidak hanya menyatukan persamaan-persamaan antara dua pasang laki-laki dan perempuan. Tetapi juga merayakan perbedaan-perbedaan yang ada, mengenali, memahami, dan mengapresiasinya.

Menerima perbedaan sama pentingnya dengan menggenggam persamaan. Memang ada perbedaan yang cukup dikenali lalu diterima, sebagai bagian dari ekspresi diri masing-masing, seperti perbedaan jenis makanan favorit.

Ada perbedaan yang perlu dipahami lebih dalam dan disesuaikan, seperti perbedaan perilaku akibat beda budaya. Dan perbedaan yang harus diubah, seperti perilaku kasar, karena bisa merusak hubungan.

Di atas semua itu, adalah komitmen mubadalah, atau kesalingan untuk saling memperkuat kelemahan masing-masing, melengkapi kekurangan masing-masing, dan memproses semua perbedaan menjadi kekuatan bersama. (Rul)

Tags: diamdidiamkandiselesaikanKesalingankonflikkonflik rumah tanggarumah tanggaselesai
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl
  • Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version