Rabu, 15 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

    Keluarga sebagai Pertama dan Utama

    Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

    Memperlakukan Anak Perempuan

    Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

    Keluarga sebagai Pertama dan Utama

    Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

    Memperlakukan Anak Perempuan

    Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Konservatisme Agama dan Penyebaran Corona

Yulianti Muthmainnah Yulianti Muthmainnah
17 Juli 2020
in Aktual
0
Konservatisme Agama dan Penyebaran Corona

(sumber foto beritasatu.com)

21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Penyebaran virus korona kian meningkat. Seiring upaya pencegahan, presiden menginstruksikan kerja dan ibadah dari rumah, menghentikan kegiatan yang melibatkan banyak orang, serta menjaga jarak aman bila harus keluar rumah.Sejalan dengan itu, Muhammadiyah–organisasi Islam besar dan berkemajuan di Indonesia– menunda pelaksaan muktamar hingga Desember 2020.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui surat maklumat bernomor 02/MLM/I.0/H/2020 (14/3/2020) memerintahkan kegiatan-kegiatan di lingkungan Muhammadiyah-Aisyiyah ditunda, penyelenggaraan bidang pendidikan diselaraskan dengan keputusan pimpinan daerah/Pemda.

Termasuk salat berjemaah di masjid dan salat Jumat diganti dengan salat dhuhur di rumah. Masjid Nabawi (Madinah) dan Masjidil Haram (Mekkah) meniadakan salat berjamaah di masjid dan mengganti salat di rumah (Arab News, Saudi Press Agency, 17/3).

Di sisi lain, walaupun batal, ijtima dunia di Gowa, Sulsel, yang digelar Jamaah Tabligh berhasil mengumpulkan 8.000 umat dari Indonesia dan mancanegara. Di Kupang, NTT, upacara Penahbisan Uskup Keuskupan Ruteng Mgr Sipianus Hormat yang melibatkan lebih 1.500 jemaat tetap digelar. Surat gugus tugas percepatan penanganan virus korona tak digubris.

Upacara Melasti di Umbul Geneng, Klaten, dengan 3.000 orang juga digelar (Solopos,17/3). Perayaan Nyepi di Jakarta dan Bali tetap dilaksanakan walau dibatasi, termasuk pelaksaan Melasti di Petirtaan Jolotundo, Jawa Timur. Perayaan Isra Miraj (22/3) di beberapa daerah juga masih digelar, termasuk acara Rajab-an di Karawang yang melibatkan jemaah dengan acara salawatan, pengajian, dan ceramah agama.

Indonesia tidak menerapkan lockdown, instruksi presiden hanya dianggap sebagai seruan moral. Buktinya, masih banyak perusahaan/lembaga yang tidak menerapkan work from home/WFH, KRL pun tetap ramai. Anak muda di Pamulang masih kumpul-kumpul di malam hari. Kegiatan keagamaan pun tetap berjalan. Lantas, mengapa perayaan keagamaan tetap dilakukan? Dapatkah? negara membatasi hak beribadah tanpa diskriminasi, melanggar HAM?

Otoritas yang Konservatif

Pemimpin agama memiliki otoritas dalam menyampaikan pesan Tuhan pada umatnya. Itu sebabnya Charles Kimball, dalam Kala Agama Jadi Bencana, mengingatkan di tangan tokoh agama yang korup dan sangat konservatif, agama bisa jadi bencana bagi umatnya. Seperti klaim kebenaran agama secara mutlak atau ketaatan buta kepada pemimpin keagamaan.

Kimball mengingatkan bila agama bertentangan dengan akal sehat, membatasi kebebasan intelektual, dan menuntut ketaatan buta pada pimpinan agama, agama harus diwaspadai karena pemimpin agama berpotensi memanfaatkan ketaatan umat untuk melakukan perbuatan yang justru bertentangan dengan nilai-nilai universal agama, seperti hak untuk hidup (hifz an-nafs), termasuk hak sehat.

Kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) memang hak dasar (nonderogable rights). KBB memiliki unsur forum internum dan forum eksternum. Forum internum bersifat sangat personal dan bisa dijalankan/dilaksanakan di manapun, termasuk dalam rumah. Sementara itu, forum eksternum umumnya melibatkan banyak pihak, misalnya perayaan keagamaan yang menggunakan fasilitas publik (jalan raya atau tempat umum).

Saat negara menghadapi ancaman serius terhadap kesehatan populasi dan mencegah penyebaran penyakit, dengan mengacu peraturan Organisasi Kesehatan Dunia/WHO, forum eksternum bisa dibatasi negara. Ini tidak melanggar HAM, tidak melakukan diskriminasi karena mempertimbangkan prinsip-prinsip Sirakusa, seperti keselamatan, ketertiban, kesehatan masyarakat, dan moral.

Pembatasan-pembatasan dalam KBB termuat dalam Pasal 28 j Konstitusi Negara UUD 1945 (terkait keamanan dan ketertiban umum), ICCPR Komentar Umum Nomor 22/1993, Pasal 18 angka (3) UU No 12/2005 tentang Kovenan Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 23, 70, 73 dalam UU No 39/1999 tentang HAM (Zainal Abidin Bagir, dkk, Membatasi tanpa Melanggar).

Indonesia punya cukup banyak pengalaman pembatasan KBB, seperti pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia/HTI, pemakaian cadar, Gafatar, dan Ahmadiyah. Bila pembatasan di atas bisa dilakukan, mengapa pembatasan dengan tujuan keselamatan tidak dilakukan?

Korona sangat mengkhawatirkan karena ada 384.432 orang terinfeksi di 196 negara dengan 102.536 sembuh dan 16.591 wafat. (Kompas.com, 24/3). Sepuluh negara dengan kematian tertinggi ialah Tiongkok, Italia, Iran, Spanyol, Jerman, AS, Prancis, Korsel, Swiss, dan Inggris. (Kompas, 20/3).

Di ASEAN, sekalipun angka tertinggi penderita korona ialah Malaysia, tetapi kematian tertinggi berada di Indonesia (www.worldmeters.com), dan itu termasuk kematian tertinggi keempat dunia. Jumlah positif korona 686 orang, 55 wafat, dan 30 orang sembuh, Selasa (24/3).

Individu yang relatif kuat/ sehat, tetapi pembawa virus korona (carrier) inilah yang mengkhawatirkan. Itu karena mereka tak menunjukkan gejala-gejala sakit, tetapi dapat menularkan pada orang lain yang memiliki sistem imun rendah, sedang drop, atau penyakit penyerta lainnya. Untuk itu, physical distancing diperlukan.

Butuh Contoh

Sejatinya, kegiatan keagamaan ataupun kegiatan apa pun yang melibatkan orang banyak berkumpul dalam satu tempat bahkan tanpa jarak,  penting untuk dihentikan. Physical distancing yang tidak digubris pemimpin agama merupakan contoh pemimpin agama yang korup dan konservatif, memanfaatkan ketaatan umat secara mutlak sehingga mengabaikan hak hidup dan sehat sang umat.

Maka dari itu, usulan kebijakan ekstrem diperlukan untuk hadapi korona. Misalnya, menindak tegas pihak-pihak yang berperan mengumpulkan banyak orang, yakni dimulai dari pembubaran paksa.

Selain itu, pejabat negara, menteri, hingga staf khusus presiden milenial, juga bisa memulai memberikan contoh WFH. Misalnya, berkebun di rumah, menulis, kerajinan tangan, mendongeng, lalu diupload di media-media sosial, kemudian disebarkan sebagai bahan edukasi anak-anak dan remaja belajar di rumah agar mereka tidak lagi nongkrong/ kumpul.

Tanpa tindakan dan contoh, negara–pejabat negara– melakukan pembiaran. Tidak berlebihan kiranya, Linda Weiss dalam The Myth of the Powerless State mengatakan bahwa negara bisa jadi predator yang memangsa rakyatnya sendiri.

Pada kasus korona, yang mana pemerintah punya kewajiban to promote, to protect dan to fulfill (Deklarasi Vienna, 1993), tanpa sikap tegas sehingga melakukan pembiaran pada aktivitas yang memunculkan potensi rakyat/umat terserang korona hingga berpotensi pada jatuhnya korban/kematian ialah predatorisme yang dilakukan negara dan pemimpin agama. Semoga negara semakin bijak bersikap. []

*) Tulisan pernah dimuat di Harian Umum  Media Indonesia. Edisi Jum’at, 27 Maret 2020

Yulianti Muthmainnah

Yulianti Muthmainnah

Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Terkait Posts

Kemaslahatan dalam
Hikmah

3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Kemaslahatan Publik
Hikmah

Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

15 Oktober 2025
Bon Appetit Your Majesty
Film

Gastrodiplomasi dalam Balutan Drama Bon Appetit Your Majesty

15 Oktober 2025
Politik
Hikmah

Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

15 Oktober 2025
Trans7
Aktual

Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadilah “Onderdil Peradaban Berkeadilan”: Pesan KH. Marzuki Wahid dalam Wisuda Sarjana VIII ISIF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lies Marcoes: Sarjana ISIF, Gunakan Perspektif Feminisme untuk Membimbing Langkah Kalian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah
  • Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?
  • Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah
  • Gastrodiplomasi dalam Balutan Drama Bon Appetit Your Majesty
  • Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID