Kamis, 27 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    soft life

    Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    Penguatan Komunitas

    Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    Difabel

    Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    Pluralisme

    Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

    Menjadi Guru

    Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

    Hari Guru Nasional

    Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    soft life

    Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    Penguatan Komunitas

    Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    Difabel

    Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    Pluralisme

    Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

    Menjadi Guru

    Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

    Hari Guru Nasional

    Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Konservatisme Agama dan Penyebaran Corona

Yulianti Muthmainnah Yulianti Muthmainnah
17 Juli 2020
in Aktual
0
Konservatisme Agama dan Penyebaran Corona

(sumber foto beritasatu.com)

22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Penyebaran virus korona kian meningkat. Seiring upaya pencegahan, presiden menginstruksikan kerja dan ibadah dari rumah, menghentikan kegiatan yang melibatkan banyak orang, serta menjaga jarak aman bila harus keluar rumah.Sejalan dengan itu, Muhammadiyah–organisasi Islam besar dan berkemajuan di Indonesia– menunda pelaksaan muktamar hingga Desember 2020.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui surat maklumat bernomor 02/MLM/I.0/H/2020 (14/3/2020) memerintahkan kegiatan-kegiatan di lingkungan Muhammadiyah-Aisyiyah ditunda, penyelenggaraan bidang pendidikan diselaraskan dengan keputusan pimpinan daerah/Pemda.

Termasuk salat berjemaah di masjid dan salat Jumat diganti dengan salat dhuhur di rumah. Masjid Nabawi (Madinah) dan Masjidil Haram (Mekkah) meniadakan salat berjamaah di masjid dan mengganti salat di rumah (Arab News, Saudi Press Agency, 17/3).

Di sisi lain, walaupun batal, ijtima dunia di Gowa, Sulsel, yang digelar Jamaah Tabligh berhasil mengumpulkan 8.000 umat dari Indonesia dan mancanegara. Di Kupang, NTT, upacara Penahbisan Uskup Keuskupan Ruteng Mgr Sipianus Hormat yang melibatkan lebih 1.500 jemaat tetap digelar. Surat gugus tugas percepatan penanganan virus korona tak digubris.

Upacara Melasti di Umbul Geneng, Klaten, dengan 3.000 orang juga digelar (Solopos,17/3). Perayaan Nyepi di Jakarta dan Bali tetap dilaksanakan walau dibatasi, termasuk pelaksaan Melasti di Petirtaan Jolotundo, Jawa Timur. Perayaan Isra Miraj (22/3) di beberapa daerah juga masih digelar, termasuk acara Rajab-an di Karawang yang melibatkan jemaah dengan acara salawatan, pengajian, dan ceramah agama.

Indonesia tidak menerapkan lockdown, instruksi presiden hanya dianggap sebagai seruan moral. Buktinya, masih banyak perusahaan/lembaga yang tidak menerapkan work from home/WFH, KRL pun tetap ramai. Anak muda di Pamulang masih kumpul-kumpul di malam hari. Kegiatan keagamaan pun tetap berjalan. Lantas, mengapa perayaan keagamaan tetap dilakukan? Dapatkah? negara membatasi hak beribadah tanpa diskriminasi, melanggar HAM?

Otoritas yang Konservatif

Pemimpin agama memiliki otoritas dalam menyampaikan pesan Tuhan pada umatnya. Itu sebabnya Charles Kimball, dalam Kala Agama Jadi Bencana, mengingatkan di tangan tokoh agama yang korup dan sangat konservatif, agama bisa jadi bencana bagi umatnya. Seperti klaim kebenaran agama secara mutlak atau ketaatan buta kepada pemimpin keagamaan.

Kimball mengingatkan bila agama bertentangan dengan akal sehat, membatasi kebebasan intelektual, dan menuntut ketaatan buta pada pimpinan agama, agama harus diwaspadai karena pemimpin agama berpotensi memanfaatkan ketaatan umat untuk melakukan perbuatan yang justru bertentangan dengan nilai-nilai universal agama, seperti hak untuk hidup (hifz an-nafs), termasuk hak sehat.

Kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) memang hak dasar (nonderogable rights). KBB memiliki unsur forum internum dan forum eksternum. Forum internum bersifat sangat personal dan bisa dijalankan/dilaksanakan di manapun, termasuk dalam rumah. Sementara itu, forum eksternum umumnya melibatkan banyak pihak, misalnya perayaan keagamaan yang menggunakan fasilitas publik (jalan raya atau tempat umum).

Saat negara menghadapi ancaman serius terhadap kesehatan populasi dan mencegah penyebaran penyakit, dengan mengacu peraturan Organisasi Kesehatan Dunia/WHO, forum eksternum bisa dibatasi negara. Ini tidak melanggar HAM, tidak melakukan diskriminasi karena mempertimbangkan prinsip-prinsip Sirakusa, seperti keselamatan, ketertiban, kesehatan masyarakat, dan moral.

Pembatasan-pembatasan dalam KBB termuat dalam Pasal 28 j Konstitusi Negara UUD 1945 (terkait keamanan dan ketertiban umum), ICCPR Komentar Umum Nomor 22/1993, Pasal 18 angka (3) UU No 12/2005 tentang Kovenan Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 23, 70, 73 dalam UU No 39/1999 tentang HAM (Zainal Abidin Bagir, dkk, Membatasi tanpa Melanggar).

Indonesia punya cukup banyak pengalaman pembatasan KBB, seperti pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia/HTI, pemakaian cadar, Gafatar, dan Ahmadiyah. Bila pembatasan di atas bisa dilakukan, mengapa pembatasan dengan tujuan keselamatan tidak dilakukan?

Korona sangat mengkhawatirkan karena ada 384.432 orang terinfeksi di 196 negara dengan 102.536 sembuh dan 16.591 wafat. (Kompas.com, 24/3). Sepuluh negara dengan kematian tertinggi ialah Tiongkok, Italia, Iran, Spanyol, Jerman, AS, Prancis, Korsel, Swiss, dan Inggris. (Kompas, 20/3).

Di ASEAN, sekalipun angka tertinggi penderita korona ialah Malaysia, tetapi kematian tertinggi berada di Indonesia (www.worldmeters.com), dan itu termasuk kematian tertinggi keempat dunia. Jumlah positif korona 686 orang, 55 wafat, dan 30 orang sembuh, Selasa (24/3).

Individu yang relatif kuat/ sehat, tetapi pembawa virus korona (carrier) inilah yang mengkhawatirkan. Itu karena mereka tak menunjukkan gejala-gejala sakit, tetapi dapat menularkan pada orang lain yang memiliki sistem imun rendah, sedang drop, atau penyakit penyerta lainnya. Untuk itu, physical distancing diperlukan.

Butuh Contoh

Sejatinya, kegiatan keagamaan ataupun kegiatan apa pun yang melibatkan orang banyak berkumpul dalam satu tempat bahkan tanpa jarak,  penting untuk dihentikan. Physical distancing yang tidak digubris pemimpin agama merupakan contoh pemimpin agama yang korup dan konservatif, memanfaatkan ketaatan umat secara mutlak sehingga mengabaikan hak hidup dan sehat sang umat.

Maka dari itu, usulan kebijakan ekstrem diperlukan untuk hadapi korona. Misalnya, menindak tegas pihak-pihak yang berperan mengumpulkan banyak orang, yakni dimulai dari pembubaran paksa.

Selain itu, pejabat negara, menteri, hingga staf khusus presiden milenial, juga bisa memulai memberikan contoh WFH. Misalnya, berkebun di rumah, menulis, kerajinan tangan, mendongeng, lalu diupload di media-media sosial, kemudian disebarkan sebagai bahan edukasi anak-anak dan remaja belajar di rumah agar mereka tidak lagi nongkrong/ kumpul.

Tanpa tindakan dan contoh, negara–pejabat negara– melakukan pembiaran. Tidak berlebihan kiranya, Linda Weiss dalam The Myth of the Powerless State mengatakan bahwa negara bisa jadi predator yang memangsa rakyatnya sendiri.

Pada kasus korona, yang mana pemerintah punya kewajiban to promote, to protect dan to fulfill (Deklarasi Vienna, 1993), tanpa sikap tegas sehingga melakukan pembiaran pada aktivitas yang memunculkan potensi rakyat/umat terserang korona hingga berpotensi pada jatuhnya korban/kematian ialah predatorisme yang dilakukan negara dan pemimpin agama. Semoga negara semakin bijak bersikap. []

*) Tulisan pernah dimuat di Harian Umum  Media Indonesia. Edisi Jum’at, 27 Maret 2020

Yulianti Muthmainnah

Yulianti Muthmainnah

Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Terkait Posts

Hukuman Mati
Publik

Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

27 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
soft life
Personal

Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

27 November 2025
Penguatan Komunitas
Publik

Penguatan Komunitas Ala Fahmina

27 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
Pluralisme
Publik

Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

27 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik
  • Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama
  • Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental
  • Penguatan Komunitas Ala Fahmina
  • Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID