• Login
  • Register
Kamis, 25 Februari 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

    KUPI

    Sikap KUPI terhadap Aisha Weddings

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

    Perempuan

    Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

    Poligami

    Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

    Merah Muda

    Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    Love Language

    5 Tips Mudah Berpendapat dengan Love Language

    Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    Peduli Sampah

    Hari Peduli Sampah Nasional Bukan Sekadar Seremonial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

    Perceraian

    Memaknai Perceraian, Perkara Halal Tapi Paling Dibenci

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

    KUPI

    Sikap KUPI terhadap Aisha Weddings

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

    Perempuan

    Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

    Poligami

    Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

    Merah Muda

    Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    Love Language

    5 Tips Mudah Berpendapat dengan Love Language

    Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    Peduli Sampah

    Hari Peduli Sampah Nasional Bukan Sekadar Seremonial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

    Perceraian

    Memaknai Perceraian, Perkara Halal Tapi Paling Dibenci

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kontribusi Santri Perempuan untuk Negeri

Hilyatul Aulia Hilyatul Aulia
25/10/2020
in Publik, Rekomendasi
0
0
SHARES
179
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontribusi santri perempuan untuk negeri, merupakan tema diskusi online dengan teman-teman mahasantri putri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Jombang kemarin malam dalam rangka memeriahkan Hari Santri Nasioal 2020. Atas permintaan seorang teman dekat, beberapa hari sebelumnya saya menyatakan kesediaan untuk menjadi salah satu narasumber dalam diskusi tersebut.

Namun saya tidak sendirian. Dalam kesempatan ini saya berduet dengan Teh Fitrianti Maryam, seorang teman lama yang telah menjadi alumni Ma’had Aly Hasyim Asy’ari namun masih mengabdi di Pesantren Tebuireng dengan menjabat sebagai Direktur Tebuireng Online dan Majalah Tebuireng. Karena itu, apa yang saya tulis dalam catatan ini sebagiannya juga merupakan ilmu yang saya dapatkan dari Teh Fitri dan dari pertanyaan teman-teman yang ikut meramaikan diskusi online kemarin malam.

Pertama-tama kami membahas sejarah berdirinya pesantren putri di Indonesia. Di Pulau Jawa sendiri pesantren putri pertamakali didirikan oleh pengasuh Pesantren Manba’ul Ma’arif, Denanyar-Jombang, yakni KH. Bisyri Sansuri dan istri beliau Nyai Hj. Nur Chodijah pada tahun 1927. Pada saat mendirikan pesantren putri, Manba’ul Ma’arif telah sepuluh tahun berdiri dengan hanya mendidik santri putra. Pesantren putri Manba’ul Ma’arif pun didirikan atas persetujuan Hadratusysyaikh KH. Hasyim Asy’ari.

Sejarah serupa juga terjadi di pesantren kami, Pondok Kebon Jambu Al-Islamy pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon. Pada mulanya Kebon Jambu adalah pesantren yang hanya menerima santri putra. Namun beberapa tahun setelah didirikan, atas inisiatif Ibunda Nyai Hj. Masriyah Amva, istri Al-Maghfurlah KH. Muhammad (muassis Pondok Kebon Jambu), Pondok Putri Kebon Jambu pun didirikan.

Dari fakta sejarah tersebut terlihat bahwa pada awalnya yang menuntut ilmu di pesantren hanyalah santri laki-laki. Kesadaran akan pentingnya pendidikan pesantren untuk perempuan tumbuh belakangan seiring dengan persoalan kehidupan yang semakin kompleks.

Baca Juga:

Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

3 Pelajaran Hidup dalam KDrama True Beauty

Salah satu mindset yang melatarbelakangi didirikannya pesantren putri adalah bahwa hanya untuk menjadi seorang pendamping suami pun membutuhkan pengetahaun dari pesantren. Terlebih jika sang suami merupakan orang besar seperti kiyai pengasuh pesantren. Karena itu kesadaran akan pentingnya pendidikan pesantren untuk perempuan pada awalnya juga tumbuh dalam benak para nyai yang kemudian dijadikan inisiatif untuk mendirikan pesatren putri.

Pada awal didirikannya pun, pesantren Manba’ul Ma’arif putri hanya mendidik para santrinya agar dapat menjadi perempuan dalam ranah domestik dengan menjadi istri atau ibu rumah tangga yang mengerti nilai-nilai agama agar dapat menjadi madrasah ula yang baik bagi anak-anak dan keluarganya.

Karena itu mereka hanya mengaji kitab-kitab yang berkaitan dengan kebutuhan tersebut seperti kitab Uqud Al-Lujain karya Syaikh Nawawi Banten yang menjelaskan tentang hak-hak suami istri dalam Islam, namun tidak banyak mengaji ilmu pengetahuan Islam secara komprehensif seperti umumnya pesantren pada hari ini.

Kemudian dalam perkembangannya, kesadaran akan pentingnya pendidikan pesantren bagi perempuan semakin tumbuh seiring dengan semakin banyaknya kebutuhan dan persoalan masyarakat. Pada tahap ini, nyai pesantren tidak hanya dituntut untuk menjadi pendamping kiyai, namun juga dituntut untuk mengayomi masyarakat teruama kaum perempuan yang mampu mengimbangi peran sang kiyai.

Kesadaran pada tahap ini kemudian membuat pesantren putri tidak hanya fokus melahirkan generasi ibu rumah tangga, namun juga melahirkan generasi ulama, cendekia dan tokoh perempuan untuk mengisi berbagai lini kehidupan. Karena itu tidak heran jika hari ini para perempuan pesantren banyak yang berkiprah dalam dunia pendidikan, sosial dan bahkan dalam dunia politik.

Perkembangan pesantren perempuan pada tahap selanjutnya semakin sejajar dengan pesantren laki-laki baik dalam sisi kuantitas maupun kualitas. Artinya, jika pada kemudian hari santri putra dapat menempati berbagai posisi dalam masyarakat, banyak memberikan kontribusi dan unggul dalam berbagai hal, santri putri pun seharusnya bisa.

Karena itu, jika ada yang bertanya apa kontribusi yang dapat diberikan oleh perempuan pesantren untuk negeri, jawabannya adalah banyak sekali. Seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya bahwa hari ini telah banyak perempuan pesantren yang mengisi berbagai posisi dalam masyarakat. Bahkan dalam beberapa hal, perempuan lebih banyak memiliki potensi dibanding laki-laki.

Kualitas feminin yang dimiliki oleh perempuan sebetulnya dapat menjadi potensi besar untuk meredakan berbagai konflik dan persoalan. Sebagai contoh, salah satu video dalam chanel youtube Narasi Newsroom yang diposting satu bulan lalu mengungkapkan bahwa negara yang dipimpin oleh seorang perempuan relatif lebih sukses menangani pandemi ketimbang laki-laki meskipun memiliki strategi yang sama.

Dengan demikian, pemimpin perempuan menunjukkan bahwa kualitas feminin seperti komunikasi, empati dan kolaborasi justru mampu membawa negaranya keluar dari penderitaan pandemi. Jelas perempuan pesantren pun memiliki potensi seperti itu. Bahkan juga dilengkapi dengan pemahaman Islam wasathiyah rahmat lil ‘alamin dari pesantren yang penuh dengan nilai-nilai perdamaian, kasih-sayang dan keadilan. []

Tags: Hari Santri NasionalKiprah Santriperempuanulama perempuan
Hilyatul Aulia

Hilyatul Aulia

Mahasantri Ma'had Aly Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon

Terkait Posts

Jilbabisasi

Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

25 Februari 2021
Agama

Mendidik Agama Tanpa Paksaan

24 Februari 2021
Gender

Gender dalam Islam dan Budaya

23 Februari 2021
Nissa Sabyan

Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

22 Februari 2021
Peduli Sampah

Hari Peduli Sampah Nasional Bukan Sekadar Seremonial

22 Februari 2021
Aisha Wedding

Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

21 Februari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna “Al-Ummu Madrasah Ula” dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Semua Permasalahan Rumah Tangga Solusinya Poligami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKB 3 Menteri dalam Perspektif KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri
  • Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?
  • Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama
  • Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa
  • Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

Komentar Terbaru

    091991
    Views Today : 1442
    Server Time : 2021-02-25
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist