Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Lagu Aisyah dan Pandemi Corona

Neng Hannah by Neng Hannah
12 Agustus 2020
in Publik
A A
0
pandemi, corona

(sumber foto pixabay.com)

2
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pertama kali mendengar lagu Aisyah Istri Rasulullah di wag dosen Fakultas Ushuluddin UIN Bandung 3 hari lalu. Saya melihat video yang dikirimkan hanya setengah saja karena merasa tidak nyaman.

Video lagu tersebut dibuat dengan setting di dalam mobil dimana seorang suami menyetir sambil menikmati nyanyian empat istrinya yang cantik. Tidak hanya melihat videonya, saat menyimak syairnya juga bikin tambah tidak nyaman.

Saya berpikir kenapa saya tidak nyaman? Jangan jangan saya termasuk orang yang julid yang tidak suka dengan istri Nabinya sendiri. Bukan, bukan itu pointnya menurut saya. Ini lebih kepada ketidaksetujuan setting video dan syair yang dilantunkan.

Saat saya berselancar di youtube untuk melihat berbagai versi lagu ini, saya bersyukur ternyata versi video yang lain lebih banyak dan bagus dari pada yang pertama saya tonton. Namun tetap saja syairnya membuat saya terganggu.

Ternyata bukan hanya saya yang terganggu banyak pihak juga mengeluhkan hal yang sama. Dari beberapa teman dosen laki-laki, dan para aktifis perempuan juga berkata agar sebaiknya tidak hanya menonjolkan fisiknya saja, melainkan hal baik yang lain dari Aisyah misalkan kecerdasannya.

Perempuan mulia yang dihormati umat Islam saja keunggulannya bisa direduksi hanya lewat fisiknya apalagi perempuan biasa. Teringat dengan Ngaji Kesetaraan Gender Islam dengan ibu Nur Rofiah terkait tiga tingkatan kesadaran tentang kemanusiaan perempuan.

Tingkat terendah menganggap bahwa yang dianggap manusia itu hanya laki-laki. Perempuan bukan manusia sehingga diperlakukan sebagaimana hewan atau bahkan benda mati. Perempuan hanya merupakan alat pemenuhan naluri seks dalam peradaban Yunani.

Dalam Peradaban Romawi perempuan sepenuhnya berada di bawah kekuasaan ayahnya, setelah menikah di bawah kekuasaan suaminya. Kekuasaan ini mencakup kewenangan menjual, mengusir, menganiaya dan membunuh.

Termasuk dalam peradaban Arab Jahiliah dimana perempuan dikubur hidup-hidup sejak bayi karena dianggap memalukan keluarga dan bisa diwariskan seperti properti bila suaminya meninggal dunia.

Tingkat kesadaran kedua, perempuan juga manusia, namun laki-laki menjadi standar kemanusiaan perempuan. Nilai perempuan ditentukan oleh sejauh mana ia memberi manfaat pada laki-laki.

Hal ini bisa melahirkan stigmatisasi pada perempuan. Misalnya perempuan sebagai sumber fitnah (kekacauan). Sebagai sumber fitnah, maka dia tidak layak ada di wilayah publik misalnya untuk bekerja.

Kalau pun terpaksa bekerja, maka berbagai aturan dikenakan pada perempuan. Bila terjadi perkosaan misalnya, ini terjadi karena perempuan memakai baju mini. Kalaupun sudah menutup seluruh tubuh, prilaku perempuanlah yang dianggap mengundang pemerkosa laki-laki.

Intinya, ketika laki-laki melakukan tindakan yang salah dan membahayakan perempuan, kesalahan ada pada perempuan. Jadi laki-laki memperkosa bukan karena kegagalan mereka mengendalikan diri.

Tingkat kesadaran tentang kemanusiaan perempuan yang ketiga adalah perempuan dan laki-laki sama-sama menjadi standar kemanusiaan. Standar kemanusiaan mereka sama sambil memperhatikan kebutuhan khas perempuan.

Dalam tingkat kesadaran ini perbedaan perempuan dan laki-laki tidak secara negatif dipandang sebagai sumber konflik. Melainkan dipandang sebagai modal sosial untuk maju bersama sebagai manusia.

Kekuatan atau kelebihan manusia baik perempuan dan laki-laki sangat beragam. Baik dari fisik, keilmuan, kekayaan, kedudukan, keimanan dan lain-lain. Selain itu kekuatan dan kelebihan juga dinamis. Jenis kelamin tertentu tidak selalu lebih unggul dari pada jenis kelamin lainnya sepanjang usia kehidupan.

Meskipun beragam dan dinamis, namun kelebihan itu prinsipnya adalah sama. Pertama, setiap pihak sama-sama mempunyai kewajiban mewujudkan atau memelihara kebaikan dan menolak atau mengatasi keburukan dalam kehidupan bersama.

Kedua, kelebihan pihak manapun atas lainnya tidak menjadi alasan untuk melakukan penindasan. Sebaliknya kekurangan pihak mana pun tidak menjadi alasan untuk ditindas. Ketiga, siapa pun yang lebih kuat dalam hal apapun mempunyai kewajiban untuk memastikan pihak yang lebih lemah diperlakukan secara manusiawi.

Lagu Aisyah Istri Rasulullah menurut saya lebih dekat dengan tingkat kedua terkait kesadaran kemanusiaan perempuan. Nilai perempuan ditentukan oleh sejauh mana ia memberi manfaat pada laki-laki.

Syairnya terlihat bias gender dimana nilai perempuan hanya sebatas keunggulan fisik semata dengan kulit putih berseri. Bagaimana dengan kulit sawo matang yang dimiliki kebanyakan perempuan Indonesia? Pantas saja produk pemutih tetap diminati.

Bahkan dalam rumpian sebuah wag yang saya ikuti meskipun bercanda, tinggal di rumah karena pandemi Corona dianggap efektif untuk memutihkan kulit, padahal bisa jadi menurunkan imunitas karena kekurangan vitamin D3 karena tidak pernah terkena sinar matahari.

Nilai perempuan menurut lagu ini juga terkait dengan kemampuannya menyenangkan pasangannya untuk bermanja dan hal-hal romantis lainnya. Ini terjadi karena Aisyah selama menikah dengan Rasulullah saw tidak pernah melahirkan dan tidak disibukan dengan mengurus dan membesarkan anak.

Bagimana dengan kami emak-emak yang memiliki banyak anak? Terlebih setiap saat kumpul di rumah dan tidak bisa bergerak bebas seperti biasa. Ayah, ibu dan anak kumpul terus di rumah. Bila tidak disikapi dan dimaknai dengan baik saya pikir bisa bikin jenuh dan bete. Dalam kondisi seperti ini butuh kewarasan dan strategi yang baik agar romantisme tetap terjaga. Ini adalah perjuangan.

Relasi suami-istri dengan romantisme yang saling berkejaran yang digambarkan dalam syair lagi ini semakin tidak relevan dengan kondisi real keluarga di Indonesia. Kondisi real keluarga menurut PEKKA menunjukan bahwa hampir 25% keluarga di Indonesia dikepalai perempuan dengan 6 variasi formasi keluarga yaitu ibu dengan anak, nenek dengan cucu, perempuan dengan saudaranya, perempuan dengan keponakannya, perempuan hidup dengan teman perempuannya.

Selain itu, pandemi Corona tidak hanya mengancam kesehatan dan nyawa manusia tetapi juga turut memberi tekanan sosial dan ekonomi. Kebijakan pembatasan sosial di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, memaksa banyak orang bekerja di rumah atau bahkan kehilangan pekerjaan.

Hal ini memungkinkan terjadi tindak kekerasan karena tekanan atas kebutuhan ekonomi disatukan dengan stres yang tinggi karena terjebak di rumah. Lagi-lagi perempuan dan anak menjadi pihak yang terancam karena situasi ini. Inilah alasan kenapa saya tidak nyaman dengan lagu Aisyah Istri Rasulullah. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Covid 19 dan Cerita Perempuan Berbagai Negeri (1)

Next Post

Perempuan di Titik Nol: Perempuan dan Tafsir Teks Maskulin

Neng Hannah

Neng Hannah

Related Posts

Timbal Balik dalam
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

3 Maret 2026
Life After Campus
Personal

Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

3 Maret 2026
Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Film Kokuho
Film

Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)

3 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

3 Maret 2026
Difabel di Sektor Formal
Disabilitas

Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

3 Maret 2026
Next Post
Nawal, el-Sadawi

Perempuan di Titik Nol: Perempuan dan Tafsir Teks Maskulin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0