Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Lagu Aisyah dan Pandemi Corona

Neng Hannah by Neng Hannah
12 Agustus 2020
in Publik
A A
0
pandemi, corona

(sumber foto pixabay.com)

2
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pertama kali mendengar lagu Aisyah Istri Rasulullah di wag dosen Fakultas Ushuluddin UIN Bandung 3 hari lalu. Saya melihat video yang dikirimkan hanya setengah saja karena merasa tidak nyaman.

Video lagu tersebut dibuat dengan setting di dalam mobil dimana seorang suami menyetir sambil menikmati nyanyian empat istrinya yang cantik. Tidak hanya melihat videonya, saat menyimak syairnya juga bikin tambah tidak nyaman.

Saya berpikir kenapa saya tidak nyaman? Jangan jangan saya termasuk orang yang julid yang tidak suka dengan istri Nabinya sendiri. Bukan, bukan itu pointnya menurut saya. Ini lebih kepada ketidaksetujuan setting video dan syair yang dilantunkan.

Saat saya berselancar di youtube untuk melihat berbagai versi lagu ini, saya bersyukur ternyata versi video yang lain lebih banyak dan bagus dari pada yang pertama saya tonton. Namun tetap saja syairnya membuat saya terganggu.

Ternyata bukan hanya saya yang terganggu banyak pihak juga mengeluhkan hal yang sama. Dari beberapa teman dosen laki-laki, dan para aktifis perempuan juga berkata agar sebaiknya tidak hanya menonjolkan fisiknya saja, melainkan hal baik yang lain dari Aisyah misalkan kecerdasannya.

Perempuan mulia yang dihormati umat Islam saja keunggulannya bisa direduksi hanya lewat fisiknya apalagi perempuan biasa. Teringat dengan Ngaji Kesetaraan Gender Islam dengan ibu Nur Rofiah terkait tiga tingkatan kesadaran tentang kemanusiaan perempuan.

Tingkat terendah menganggap bahwa yang dianggap manusia itu hanya laki-laki. Perempuan bukan manusia sehingga diperlakukan sebagaimana hewan atau bahkan benda mati. Perempuan hanya merupakan alat pemenuhan naluri seks dalam peradaban Yunani.

Dalam Peradaban Romawi perempuan sepenuhnya berada di bawah kekuasaan ayahnya, setelah menikah di bawah kekuasaan suaminya. Kekuasaan ini mencakup kewenangan menjual, mengusir, menganiaya dan membunuh.

Termasuk dalam peradaban Arab Jahiliah dimana perempuan dikubur hidup-hidup sejak bayi karena dianggap memalukan keluarga dan bisa diwariskan seperti properti bila suaminya meninggal dunia.

Tingkat kesadaran kedua, perempuan juga manusia, namun laki-laki menjadi standar kemanusiaan perempuan. Nilai perempuan ditentukan oleh sejauh mana ia memberi manfaat pada laki-laki.

Hal ini bisa melahirkan stigmatisasi pada perempuan. Misalnya perempuan sebagai sumber fitnah (kekacauan). Sebagai sumber fitnah, maka dia tidak layak ada di wilayah publik misalnya untuk bekerja.

Kalau pun terpaksa bekerja, maka berbagai aturan dikenakan pada perempuan. Bila terjadi perkosaan misalnya, ini terjadi karena perempuan memakai baju mini. Kalaupun sudah menutup seluruh tubuh, prilaku perempuanlah yang dianggap mengundang pemerkosa laki-laki.

Intinya, ketika laki-laki melakukan tindakan yang salah dan membahayakan perempuan, kesalahan ada pada perempuan. Jadi laki-laki memperkosa bukan karena kegagalan mereka mengendalikan diri.

Tingkat kesadaran tentang kemanusiaan perempuan yang ketiga adalah perempuan dan laki-laki sama-sama menjadi standar kemanusiaan. Standar kemanusiaan mereka sama sambil memperhatikan kebutuhan khas perempuan.

Dalam tingkat kesadaran ini perbedaan perempuan dan laki-laki tidak secara negatif dipandang sebagai sumber konflik. Melainkan dipandang sebagai modal sosial untuk maju bersama sebagai manusia.

Kekuatan atau kelebihan manusia baik perempuan dan laki-laki sangat beragam. Baik dari fisik, keilmuan, kekayaan, kedudukan, keimanan dan lain-lain. Selain itu kekuatan dan kelebihan juga dinamis. Jenis kelamin tertentu tidak selalu lebih unggul dari pada jenis kelamin lainnya sepanjang usia kehidupan.

Meskipun beragam dan dinamis, namun kelebihan itu prinsipnya adalah sama. Pertama, setiap pihak sama-sama mempunyai kewajiban mewujudkan atau memelihara kebaikan dan menolak atau mengatasi keburukan dalam kehidupan bersama.

Kedua, kelebihan pihak manapun atas lainnya tidak menjadi alasan untuk melakukan penindasan. Sebaliknya kekurangan pihak mana pun tidak menjadi alasan untuk ditindas. Ketiga, siapa pun yang lebih kuat dalam hal apapun mempunyai kewajiban untuk memastikan pihak yang lebih lemah diperlakukan secara manusiawi.

Lagu Aisyah Istri Rasulullah menurut saya lebih dekat dengan tingkat kedua terkait kesadaran kemanusiaan perempuan. Nilai perempuan ditentukan oleh sejauh mana ia memberi manfaat pada laki-laki.

Syairnya terlihat bias gender dimana nilai perempuan hanya sebatas keunggulan fisik semata dengan kulit putih berseri. Bagaimana dengan kulit sawo matang yang dimiliki kebanyakan perempuan Indonesia? Pantas saja produk pemutih tetap diminati.

Bahkan dalam rumpian sebuah wag yang saya ikuti meskipun bercanda, tinggal di rumah karena pandemi Corona dianggap efektif untuk memutihkan kulit, padahal bisa jadi menurunkan imunitas karena kekurangan vitamin D3 karena tidak pernah terkena sinar matahari.

Nilai perempuan menurut lagu ini juga terkait dengan kemampuannya menyenangkan pasangannya untuk bermanja dan hal-hal romantis lainnya. Ini terjadi karena Aisyah selama menikah dengan Rasulullah saw tidak pernah melahirkan dan tidak disibukan dengan mengurus dan membesarkan anak.

Bagimana dengan kami emak-emak yang memiliki banyak anak? Terlebih setiap saat kumpul di rumah dan tidak bisa bergerak bebas seperti biasa. Ayah, ibu dan anak kumpul terus di rumah. Bila tidak disikapi dan dimaknai dengan baik saya pikir bisa bikin jenuh dan bete. Dalam kondisi seperti ini butuh kewarasan dan strategi yang baik agar romantisme tetap terjaga. Ini adalah perjuangan.

Relasi suami-istri dengan romantisme yang saling berkejaran yang digambarkan dalam syair lagi ini semakin tidak relevan dengan kondisi real keluarga di Indonesia. Kondisi real keluarga menurut PEKKA menunjukan bahwa hampir 25% keluarga di Indonesia dikepalai perempuan dengan 6 variasi formasi keluarga yaitu ibu dengan anak, nenek dengan cucu, perempuan dengan saudaranya, perempuan dengan keponakannya, perempuan hidup dengan teman perempuannya.

Selain itu, pandemi Corona tidak hanya mengancam kesehatan dan nyawa manusia tetapi juga turut memberi tekanan sosial dan ekonomi. Kebijakan pembatasan sosial di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, memaksa banyak orang bekerja di rumah atau bahkan kehilangan pekerjaan.

Hal ini memungkinkan terjadi tindak kekerasan karena tekanan atas kebutuhan ekonomi disatukan dengan stres yang tinggi karena terjebak di rumah. Lagi-lagi perempuan dan anak menjadi pihak yang terancam karena situasi ini. Inilah alasan kenapa saya tidak nyaman dengan lagu Aisyah Istri Rasulullah. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Covid 19 dan Cerita Perempuan Berbagai Negeri (1)

Next Post

Perempuan di Titik Nol: Perempuan dan Tafsir Teks Maskulin

Neng Hannah

Neng Hannah

Related Posts

Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Disabilitas Netra
Disabilitas

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

21 Februari 2026
Praktik Zihar
Pernak-pernik

QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

21 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Disabilitas Empati
Disabilitas

Disabilitas Empati Masyarakat Kita

21 Februari 2026
Next Post
Nawal, el-Sadawi

Perempuan di Titik Nol: Perempuan dan Tafsir Teks Maskulin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0