Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Maulid Nabi dan Revolusi Kemanusiaan Perempuan

Cita-cita kemanusiaan yang universal yang mengikat kita bukan hanya secara agama tetapi juga secara bashariyah (human being). Di antaranya adalah jejak sang Nabi dalam mengangkat harkat dan derajat perempuan

Umnia Labibah by Umnia Labibah
24 Agustus 2024
in Featured, Hikmah
A A
0
Revolusi Kemanusiaan Perempuan

Revolusi Kemanusiaan Perempuan

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi umat Islam secara keseluruhan, kelahiran Nabi Muhammad saw menandai suatu revolusi kemanusiaan perempuan yang besar. Karena Nabi Muhammad saw di kemudian hari menjad nabi dan rasul yang membawa ajaran-ajaran yang berimplikasi besar bagi kemanusiaan dan peradaban dunia.

Kehadiran Nabi Muhammad Saw adalah tonggak bagi peradaban khairu ummah yang berdasarkan pada sendi-sendi tauhid dan memberangus segala macam keberhalaan yang melahirkan sistem masyarakat yang oligarkhis, memperbudak sesama manusia, eksploitatif hingga berbagai perilaku jahiliyah yang tidak bertata moral.

Islam membawa masyarakat pagan yang tribalisme kepada konsep masyarakat “ummah” yang mengedapankan nilai-nilai kesetaraan, keadilan, toleransi, dan perlakuan hukum yang sama. Dengan kelahiran Nabi Muhammad saw, menjadi harapan besar kemanusiaan manusia, dengan menghadirkan Islam yang menentang segala eksploitasi dan diskriminasi atas nama apapun, termasuk di dalamnya atas nama gender atau jenis kelamin.

Perayaan Maulid Nabi Dalam Sejarah Muslim

Gegap gempita menyambut maulid sedang sangat terasa di relung batin umat islam di dunia.  Ya, bulan ini adalah bulan Rabiul Awal, bulan kelahiran Nabi tercinta, Rasul akhir zaman, Muhammad bin Abdulloh Saw. Al-Quran menuntun umat Islam mencintai nabinya.  Penjelasan dalam al-Qur’an surat Ali Imron :31 yaitu : “jika kalian benar-benar mencintai Allah,  maka ikutilah aku (Muhammad). Niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa kalian”.

Nabi Muhammad adalah manusia pilihan. Dalam sebuah syair Majdudin al-Baghdadi menyebutkan :”Keagungannya bahkan telah tercipta sebelum Adam, dan nama-namanya tertulis di singgasana Tuhan sebelum ditulis dalam kitab-kitab suci”. Mencintai nabi menjadi telaga khusus bagi umat Islam yang tiada habis untuk kita reguk.

Karena bahkan sang khaliq,  Allah ‘azza wajall pun menghormati nabi agung akhir zaman ini. Termaktub dalam QS.  Al-Ahzab : 56 : “sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya menghormati (bershalawat) Nabi.  Duhai orang-orang yang beriman,  bershalawatlah untuk nabimu dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”.

Ayat-ayat di atas memberi inspirasi bahwa mengikuti jejak langkah (uswatun hasanah) nabi adalah di antaranya terbangun dalam dasar cinta dan hormat pada beliau. Inilah akar maulid atau perayaan hari kelahirannya tegak hingga hari ini. Imam al-Suyuthi mengatakan bahwa penguasa Irbil,  sebuah kota yang terletak di Irak bagian utara,  di bawah pimpinan Raja al-Muzhaffar Abu Sa’id Kaukibri,  adalah orang pertama yang menyelenggarakan peringatan maulid nabi secara megah dan besar-besaran.

Mengenang Kembali Jejak Sang Nabi

Perayaan ini para ulama dan kaum sufi hadiri pula, yang menerima perayaan tersebut dan tidak melihatnya sebagai pelanggaran aturan agama meski tidak nabi atau sahabatnya lakukan,  karena itu adalah sebuah cara belaka, tak lebih. Pandangan yang populer mengatakan orang yang pertama merayakan maulid adalah Shalahuddin al-Ayyubi (580/1184). Pada saat itu diadakan sayembara penulisan riwayat nabi beserta puji-pujian yang indah yang akhirnya dimenangkan oleh Syekh Ja’far al-Barzanji, yang karyanya terkenal di seantero bumi hingga kini.

Hari ini di negeri tercinta ini, perayaan maulid menggema di seluruh denyut nadi umat Islam.  di surau-surau kecil, masjid, majlis taklim, pondok pesantren, lembaga sosial bahkan instansi pemerintahan. Perayaan maulid adalah cara manusia mengenang kembali nabi dalam keseluruhan hidupnya untuk menjadi pelajaran dan tauladan bagi kita umat islam.

Saat bulan Rabiul Awwal beranjak,  bukan berarti kecintaan kita pada sang Nabi surut. Karena mencintai Nabi adalah sejatinya meneladani kepribadiannya yang mulia dan melanjutkan cita-citanya yang luhur. Cita-cita kemanusiaan yang universal yang mengikat kita bukan hanya secara agama tetapi juga secara bashariyah (human being). Di antaranya adalah jejak sang Nabi dalam mengangkat harkat dan derajat perempuan.

Maulid dan Revolusi Kemanusiaan Perempuan dalam Islam

Di antara kelompok manusia yang menjadi sasaran revolusi Islam yang dibawa sang Rasul pilihan, Muhammad Saw, adalah perempuan. Perempuan menjadi kelompok manusia yang paling beruntung dengan kehadiran Islam, agama yang dibawa Nabi Muhammad saw.

Di bawah tuntunan sang Nabi Muhammad, SAW., Islam telah melakukan perubahan revolusioner dan mendasar. Terutama terhadap posisi dan status perempuan dalam masyarakat Arab jahiliyah. Islam menetapkan hak waris bagi perempuan di saat masyarakat memposisikan mereka hanya sebagai objek atau bagian dari komoditas yang bisa mereka wariskan. Lalu menetapkan kepemilikan mahar sebagai hak penuh perempuan dalam perkawinan pada saat masyarakat memandangnya sebagai hak monopoli orangtua atau wali.

Islam melakukan koreksi total terhadap praktik poligami yang biadab dan sudah mentradisi dengan mencontohkan perkawinan monogami bersama Khadijah, istri tercinta. Nabi Muhammad saw mengajarkan keharusan merayakan kelahiran bayi perempuan di tengah tradisi Arab yang memandang aib kelahiran bayi perempuan.

Nabi Muhammad saw membawa ajaran islam yang mempromosikan posisi ibu yang sangat tinggi, sebagai orang yang telah mengandungnya dalam keadaan payah dan sangat kepayahan, bahkan dikuatkan dengan hadist yang mengangkat derajat ibu lebih tinggi tiga kali dari ayah.

Di mana pada saat itu masyarakat memandang ibu tak ubahnya mesin produksi. Islam menempatkan istri sebagai mitra sejajar suami di saat masyarakat memandangnya sebagai pelayan dan objek seksual belaka.

Nabi Mengubah Posisi dan Status Perempuan

Islam menuntun Rasul mengubah posisi dan status perempuan secara revolusioner. Mengubah posisi dan status perempuan dari objek yang terhina dan terlecehkan menjadi subjek yang dihormati dan diindahkan. Mengubah posisi perempuan yang subordinat, marginal, dan inferior menjadi setara dan sederajat dengan laki-laki. Rasul memproklamasikan keutuhan kemanusiaan perempuan setara dengan laki-laki.

Keduanya sama-sama makhluk, sebagai manusia. Di mana keduanya berpotensi menjadi khalifah fi al-ardh (pengelola kehidupan di bumi). Selain itu juga berpotensi menjadi fasad fil ardh (perusak di muka bumi). Nilai kemanusiaan laki-laki dan perempuan sama, tidak ada perbedaan sedikit pun. Tidak ada yang membedakan di antara manusia kecuali prestasi takwa¬nya (QS Al-Hujurat: 13).

Inilah hikmah besar lahirnya sang revolusioner sejati Rasul pilihan, Muhammad saw, bagi perempuan. Karena Nabi Muhammad saw telah meletakkan sendi-sendi peradaban yang agung. Tujuannya untuk mencapai Khairu ummah yang akan membawa masyarakat pada baldatun thoyyibun wa rabbun ghofur.

Sendi-sendi peradaban yang berdasarkan pada kemanusiaan yang sejati akan rapuh jika terbangun dalam pondasi patriarkhi yang tidak memandang keberadaan perempuan dan menempatkan perempuan bukan sebagai subyek tetapi sebagai objek.

Maka, inilah pondasi besar yang Nabi Muhammad saw letakkan bagi peradaban manusia, yaitu memanusiakan manusia, tanpa memandang suku, bangsa dan bahkan jenis kelamin. Karena di situlah sejatinya peradaban manusia berkhidmat. []

 

Tags: Akhlak NabiislamMaulid NabisejarahSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Akan Dihadiri 1500 Peserta, Tunas GUSDURian 2022 Siap Teguhkan Spirit Kebangsaan

Next Post

Tiga Prinsip Gus Dur Memperjuangkan Perempuan

Umnia Labibah

Umnia Labibah

Sekretaris Nawaning JPPPM pusat. Alumni DKUP Fahmina, Div.Advokasi PC Fatayat NU, dan Jaringan KUPI

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Tiga Prinsip Gus Dur Memperjuangkan Perempuan

Tiga Prinsip Gus Dur Memperjuangkan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0