Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memahami Hadits Berziarah Kubur bagi Perempuan

Dalam hadits berziarah kubur bagi perempuan ini Nabi menyatakan ketidaksukaannya pada sikap perempuan tersebut yang nampak kurang sabar dalam menerima musibah, namun Nabi tidak melarangnya berziarah

Isti'anah by Isti'anah
31 Mei 2022
in Publik
A A
0
Hadits Berziarah Kubur bagi Perempuan

Hadits Berziarah Kubur bagi Perempuan

16
SHARES
801
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Untuk memahami hadits berziarah kubur bagi perempuan yang dilarang, hal ini tidak dapat disimpulkan secara tergesa-gesa. Dalam kajian Ilmu Hadits dikenal sebuah ilmu Naqd Matan Hadits (Ilmu Kritik Matan Hadits) yang mengkaji tentang metodologi memahami matan hadits Nabi, salah satu kitab yang membahas metodologi memahami matan Hadits Nabi ini adalah  Kitab Kaifa Nata’amal ma’a As-Sunnah An-Nabawiyyah karya Syaikh Yusuf Qardlawi.

Pemahaman Hadits Berziarah Kubur bagi Perempuan

Yusuf Qardlawi menjelaskan metode memahami Hadits berziarah kubur bagi perempuan dilarang, yakni dengan cara menghimpun Hadits-hadits yang terjalin dalam tema yang sama lalu diupayakan penggabungan dan juga melihat dari sisi kualitas serta makna yang lebih tepat yang dapat disimpulkan.

Hadits yang berisikan larangan berziarah kubur bagi perempuan adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah : ”Bahwa Rasulullah Saw melaknat kaum perempuan yang sering menziarahi kuburan.“ (dirawikan oleh Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi yang berkata : hadits ini hasan shahih).

Dari Ibnu Abbas dan Hasan bin Tsabit meriwayatkan dengan lafal : “Rasulullah melaknat para perempuan penziarah kuburan.” Hadits ini dikuatkan dengan hadits tentang larangan perempuan untuk mengikuti jenazah, yang dapat disimpulkan sebagai larangan mengunjungi kubur bagi perempuan.

Namun ada hadits lain yang isinya berlawanan dengan hadits berziarah kubur bagi perempuan dilarang, dalam hadits tersebut isinya dapat dipahami juga bahwa kaum perempuan dibolehkan menziarahi kuburan sama seperti kebolehan pada kaum laki-laki :

كنت نهيتكم عن زيارة القبور, فزوروها

“Aku pernah melarang kalian menziarahi kuburan, kini ziarahilah.” (diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Hakim dari Anas)

زوَّرُوْا لقُبُورَ فَاِنَّهَا تُذَكِّرُالْمَوْتَ

“Ziarahilah kuburan-kuburan sebab hal itu akan mengingatkan kepada maut.”

Kedua hadits di atas ini bersifat umum, izin untuk umum ini juga berlaku untuk perempuan. Sebuah hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Nasa’i dan juga Imam Ahmad dari Siti Aisyah : Siti Aisyah bertanya kepada Rasul: ”apa yang harus kuucapkan kepada mereka Ya Rasulullah? (yakni apabila menziarahi kuburan), Rasulullah Saw. menjawab,

قولي : السلام علي أهلَ الديارمن المؤمنين والمسلمين, ويرحمُ اللهُ المُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا والمستأ خرين, وانا – انشاءالله – بكم لَلاَحِقُونَ

“Katakanlah : salam sejahtera atas kaum mukminin dan muslimin, para penghuni rumah-rumah ini, semoga Allah merahmati kita semua, yang telah mendahului maupun yang masih tertinggal, kami insya allah akan menyusul kalian.” (Kitab Shahih Muslim dalam Bab Janaiz 974)

Dalam Hadits mengunjungi kubur bagi perempuan lain yang diriwayatkan oleh  Imam Muslim dari Abu Hurairah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ أُمِّهِ، فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ

 “Nabi Muhammad SAW pernah berziarah ke kubur ibundanya, maka beliau menangis dan menjadikan orang di sekitarnya menangis.”

Ada hadits mengunjungi kubur bagi perempuan lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Anas, Bahwa Nabi Saw menjumpai seorang perempuan yang sedang menangis di sisi sebuah kubur, lalu beliau berkata : “bertakwalah kamu dan bersabarlah!” perempuan itu menjawab : “menjauhlah kamu dariku, engkau tidak mengalami musibah yang kualami” (rupanya ia tidak mengenali Rasulullah Saw).

Dalam hadits berziarah kubur bagi perempuan ini Nabi menyatakan ketidaksukaannya pada sikap perempuan tersebut yang nampak kurang sabar dalam menerima musibah, namun Nabi tidak melarangnya berziarah.

Hadits berziarah kubur bagi perempuan lainnya, yang diriwayatkan oleh Al-Hakim yang menyatakan  bahwa Fatimah Putri Rasulullah biasa menziarahi kuburan pamannya bernama Hamzah setiap Hari Jumat. Sesampainya di sana, ia berdoa dan menangis di sisinya. Hadits-hadits yang menunjukkan diizinkannya perempuan mengunjungi kubur ini memang lebih banyak haditnys dan statusnya juga lebih shahih. Hadits yang melarang perempuan ziarah kubur statusnya hasan shahih.

Hadits-hadits yang menunjukkan diizinkannya perempuan mengunjungi kubur ini lebih banyak dibandingkan hadits yang melarang. Memahami kedua hadits ini, yaitu yang mengizinkan ziarah dan yang melaknat maka kita harus memahami konteks ketika hadits ini  disabdakan Nabi atau melihat dari struktur bahasa.

Untuk hadits yang melaknat ada kata zawwarat yang artinya sangat sering, menurut Al-Qurtubi karena sangat sering melakukan ziarah inilah akhirnya menimbulkan tabarruj serta meratapi orang-orang yang meninggal dengan suara keras. Namun jika hal tersebut dapat dihindarkan maka dibolehkan ziarah sebagaimana tercantum dalam hadits dibolehkannya ziarah bagi laki-laki dan perempuan.

Maka dalam hal ini pelaknatan atau pelarangan ziarah kubur terdapat pada kondisi ratapan keras saat mengunjungi bukan pada ziarah kuburnya. Jika demikian seandainya menggunakan konsep mubadalah yang digagas oleh KH Faqihuddin Abdul Kodir, memahami hadits ini bukan pada subjek yang dituju (yaitu perempuan) namun pada objek yang dimasalahkan yaitu ratapan keras, dan hal ini dapat menimpa laki-laki dan perempuan. Baik laki-laki dan perempuan dilarang terlalu berlebihan dan keras meratap saat berziarah kubur. []

Disarikan dari Kitab Kaifa Nata’amal ma’a As-Sunnah An Nabawiyah. 

Tags: HaditsMerebut TafsirMubadalahTafsir Adil Genderulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

9 Nilai Moderasi Beragama Berbasis Keluarga Menurut Ulama KUPI, Ini Penjelasannya

Next Post

Menebar Kedamaian adalah Sunnah Nabi Muhammad

Isti'anah

Isti'anah

Dosen Universitas Islam KH Ruchiat Tasikmalaya

Related Posts

Syarifah Baghdad
Figur

Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara

20 Juli 2026
Normal
Disabilitas

Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

13 Juli 2026
Kemandirian Manusia
Disabilitas

Kemandirian Manusia: Mitos yang Dibongkar Difabel

9 Juli 2026
Mitos Disabilitas
Disabilitas

Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

8 Juli 2026
Demonstrasi
Publik

Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

4 Juli 2026
Pemain Diaspora
Publik

Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

3 Juli 2026
Next Post
Perdamaian Dunia dalam Al-Qur’an

Menebar Kedamaian adalah Sunnah Nabi Muhammad

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?
  • Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome
  • Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0