• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Memaknai Ulang Hadis Menikah itu Separuh Agama

Menikah tidak menjadi separuh dari seluruh ajaran agama Islam. Kata din dalam teks Hadis tersebut bermakna ajaran-ajaran agama terkait akhlak mulia tentang relasi pernikahan.

Redaksi Redaksi
12/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Menikah Separuh Agama

Menikah Separuh Agama

4.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam setiap nasihat perkawinan kerap kali ceramah para khatib memunculkan kalimat bahwa menikah itu separuh agama.

Kalimat tersebut muncul dari Hadis yang secara literal diartikan: “Apabila seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya, maka bertakwalah pada sisanya.”

Teks Hadis ini tidak diriwayatkan dalam kutub al-sittah (enam kitab utama), seperti Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan al-Tirmidzi. Kemudian, Sunan Abi Dawud, Sunan al-Nasa’i, dan Sunan Ibn Majah atau pada kitab Muwaththa’ karya Imam Malik dan Musnad karya Ahmad bin Hanbal.

Sebagian besar ulama memandang Hadis ini lemah. Namun, Syekh Nasiruddin al-Albani memasukkannya dalam karyanya yang berjudul Silsilat al-Ahidits al-Shahihah (Kompilasi Hadis-Hadis Sahih).

Al-Albani merujuk pada Kitab al-Mu’jam al-Ausath karya Imam alThabarani. Al-Albani mengatakan semua riwayat teks Hadis ini lemah, tetapi di akhir, karena banyak yang meriwayatkan, bisa kita sebut kuat dan bernilai sahih.

Baca Juga:

Menafsir Ulang Perempuan Shalihah: Antara Teks dan Konteks

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

Dokumen Abu Dhabi: Warisan Mulia Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Tayyeb Bagi Dunia

Dinamika Pasangan Suami Istri yang Baru Menikah

Ketika sebuah Hadis dinilai sahih dan diterima, pekerjaan selanjutnya adalah menemukan apa makna “menikah itu separuh agama” dalam teks tersebut. Di antara Hadis terkait hal tersebut yang cukup populer adalah berikut ini:

“Apabila seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh din, dan bertakwalah kepada Allah dalam (separuh) yang sisa.?”

Memaknai Kata “Din”

Kata din dalam teks Hadis tersebut memang memiliki arti agama, tetapi bukan bermakna seluruh ajaran agama. Menikah tidak menjadi separuh dari seluruh ajaran agama Islam. Kata din dalam teks Hadis tersebut bermakna ajaran-ajaran agama terkait akhlak mulia tentang relasi pernikahan.

Secara etimologi, kata din memiliki arti utang dan tanggung jawab. Artinya, kata din pada teks Hadis menikah sebagai separuh agama adalah tentang komitmen berelasi dalam pernikahan yang berdasarkan pada ajaran al-Qur’an.

Yaitu saling berbuat baik satu sama lain (mu’asyarah bi al-ma’ruf) (QS. al-Nisa (4): 19). Apabila yang berkomitmen hanya satu pihak, maka hal itu sebagai separuh agama atau separuh komitmen.

Makna Hadis seperti di atas akan lebih jelas jika kita kaitkan dengan teks Hadis serupa dalam riwayat lain dalam kitab Silsilat al-Ahidits al-Shahihah yang berbunyi:

“Seorang laki-laki yang menikahi perempuan salihah, ia baru dapat separuh agama (komitmen dari perempuan salihah tersebut)”.

Kata separuh itu karena baru dari satu pihak (dari istri terhadap suami). Maka harus ia lengkapi dengan separuh lagi dari pihak lain (suami terhadap istri) agar lengkap menjadi komitmen yang utuh.

Inilah yang kita sebut relasi yang timbal-balik atau mubadalah antara suami dan istri. Dengan relasi ini, suami dan istri sama-sama memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk mengimplementasikan prinsip relasi mu’asyarah bi al-mar’uf. []

Tags: agamaHadismemaknaimenikahSeparuhulang
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Sakinah

Tafsir Sakinah

28 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID