Jumat, 10 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Persahabatan

    Persahabatan Sejati dalam Terang Ensiklik Fratelli Tutti

    Kemandirian Manusia

    Kemandirian Manusia: Mitos yang Dibongkar Difabel

    Anak Muda

    Anak Muda dan Krisis Kecukupan di Era Digital

    There's a Man

    “There’s a Man”: Saat Media Sosial Mengajak Kita Mengkritisi Cara Pandang Patriarkal

    Koruptor

    Mengapa Koruptor Lebih Mudah Dimaafkan daripada Pencuri Singkong?

    Mitos Disabilitas

    Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

    Nyeleneh

    Mereka Bilang Saya Nyeleneh: Memahami Kelelahan Mental Penyandang Sindrom Asperger

    Tradisi Pesantren

    Al-Ma’arifiyah: Menuju Persenyawaan Pengetahuan dalam Tradisi Pesantren

    Merantau

    Di Balik Tradisi Merantau Minangkabau, Ada Beban Ganda yang Dipikul Para Istri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Persahabatan

    Persahabatan Sejati dalam Terang Ensiklik Fratelli Tutti

    Kemandirian Manusia

    Kemandirian Manusia: Mitos yang Dibongkar Difabel

    Anak Muda

    Anak Muda dan Krisis Kecukupan di Era Digital

    There's a Man

    “There’s a Man”: Saat Media Sosial Mengajak Kita Mengkritisi Cara Pandang Patriarkal

    Koruptor

    Mengapa Koruptor Lebih Mudah Dimaafkan daripada Pencuri Singkong?

    Mitos Disabilitas

    Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

    Nyeleneh

    Mereka Bilang Saya Nyeleneh: Memahami Kelelahan Mental Penyandang Sindrom Asperger

    Tradisi Pesantren

    Al-Ma’arifiyah: Menuju Persenyawaan Pengetahuan dalam Tradisi Pesantren

    Merantau

    Di Balik Tradisi Merantau Minangkabau, Ada Beban Ganda yang Dipikul Para Istri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memanusiakan Pekerja Rumah Tangga Melalui UU PPRT

Dengan menghargai pekerja rumah tangga artinya kita juga memuliakan manusia, kita memanusiakan manusia.

Anita Maria Supriyanti by Anita Maria Supriyanti
13 Oktober 2023
in Publik
A A
0
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bila membuka platfrom berita digital, begitu mudah kita temukan berita mengenai kasus kekerasan atau penganiayaan yang terjadi pada Pekerja Rumah Tangga atau PRT. Ya, selama ini persoalan pekerja rumah tangga menjadi salah satu hal yang luput dari perhatian.

Ada banyak kasus kekerasan yang terjadi terhadap PRT. Mulai dari berita kekerasan terhadap PRT Siti yang di siram air panas dan dirantai selama beberapa minggu di JakSel (2022), PRT DL (24) dan DR (15) yang mengalami penganiaya di Bandar Lampung (2023) dan masih banyak lagi kasus kekerasan lainnya yang menimpa para PRT yang itu sangat mudah kita akses lewat internet.

Di tengah eksisnya fenomena demam panggung di tahun-tahun politik dan berbagai kasus yang menjerat pejabat hingga penganiayaan sebaya yang pelakunya anak muda dan lain sebagainya. Di sini saya mulai bertanya, apa yang sebenarnya terjadi di negeri ini?

Diskursus mengenai bagaimana mewujudkan kesejahteraan masyarakat meski hanya beberapa yang benar-benar melakukan aksi nyatanya yang amat sederhana. Hanya sedikit yang menyuarakan mengenai kesejahteraan pekerja rumah tangga, sisanya problematika kesejahteraan secara umum hanya selesai di ruang diskusi, dan hasilnya bisa kita amati sendiri.

Akan lebih menarik jika Rancangan Undang pekerja rumah tangga atau RUU PPRT yang masih menjadi polemik menjadi highlight diskusi. Pasalnya RUU ini telah di rancang dan di perjuangkan sejak tahun 2004 hingga sekarang. Itu pun dalam proses perjalanannya sudah beberapa kali hilang timbul, meski hasilnya sekarang ya baru sampai di prolegnas.

Persoalan kesejahteraan dan perlindungan PRT masih menjadi topik utama yang harus kita perjuangkan. Bisa kita bayangkan persoalan mendasar terkait kesejahteraan di level Pekerja rumah tangga saja masih menjadi kontraversi pada kalangan legislatif yang seharusnya juga sadar bagaimana persoalan PRT selama ini yang jauh dari kata sejahtera. Padahal toh jika UU ini sah juga tidak berimplikasi pada kebijakan elit ekonomi dengan kata lain tidak memberi berpengaruh besar kecuali memang menentang kesejahteraan itu sendiri.

Tingkat Kesejahtaraan PRT

Hilang timbulnya perjalanan RUU PPRT menunjukkan bahwa kesejahteraan pada level akar rumput bukan menjadi persoalan yang krusial bagi pemangku kebijakan. Padahal jelas dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kalangan bawah pasti akan mendorong perbaikan perekonomian pada level nasional yang memang prosesnya tidak instan, namun dampaknya positifnya tentu jangka panjang.

Mengutip dari berbagai sumber terkait catatan jaringan advokasi pekerja rumah tangga (Jala PRT), dari tahun 2017-2022 setidaknya ada sekitar 2600 kasus kekerasan yang tercatat terjadi pada pekerja rumah tangga. Perlu di garis bawahi bahwa data ini merupakan data yang tercatat atau terungakap. Bisa di bayangkan bagaimana dengan berbagai kasus kekerasan yang terjadi pada PRT dan itu tidak tercatat dan tidak terungkap.

Mirisnya hingga saat ini, kita masih sulit mengakses data mengenai kekerasan terhadap PRT. Bahkan secara spesifik belum ada yang menghimpun data baru yang pasti mengenai kekerasan kekerasan yang terjadi terhadap PRT. Jika pun ada itu hanya konsumsi internal dan kepentingan lembaga yang bersangkutan saja. Tentunya hal ini berimplikasi pada kurangnya pengawasan publik dalam mengawal proses perjuangan untuk mewujudkan kesejahteraan PRT.

Terlepas dari regulasi hukum yang belum mendukung kesejahteraan dan keamanan PRT, persoalan yang paling mendasar terhadap PTR adalah cara pandang sosial terhadap pekerjaan PRT. Selama ini kerja domestik dianggap sebagai pekerjaan yang tidak bernilai dan tidak menghasilkan. Bahkan jika kerja domestik berubah menjadi kerja publik dengan kata lain menjadi suatu sumber kehidupan dalam menopang perekonomian tetap saja bernilai rendah.

Hal ini terbukti dari rendahnya penghasilan yang di peroleh sebagai pekerja rumah tangga. Menurut data dari Internasional Labour Organization (ILO) penghasilan rata-rata pekerja rumah tangga berkisar 1 hingga 1,8 juta rupiah per bulan.

Penghasilan ini, jika dibandingkan lagi jam kerja yang rentang waktunya mencapai 40 jam lebih per minggu bagi PRT yang menginap tentu sangat tidak sebanding. Persoalannya tuntutan ekonomi mendorong para PRT untuk menerima aturan kerja yang berlaku berbanding dengan tidak bekerja. Ya, sebenarnya ini lumrah terjadi pada semua pekerjaan. Tapi yang jelas, PRT terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Cara Pandang Terhadap Pekerjaan PRT

Selain itu pekerjaan domestik dipandang tidak bernilai karena di anggap sederhana, mudah bahkan sepele. Dengan kata lain sebagai pekerjaan yang tidak produktif dan tidak berkontribusi secara finansial sehingga pekerjaan domestik tidak berharga. Bentuk marginalisasi jenis pekerjaan ini tentunya berdampak pada cara pandang dalam menilai suatu pekerjaan.

Selain belum adanya regulasi hukum yang mengatur mengenai perlindungan PRT, Bahkan PRT sendiri belum di akui sebagai tenaga kerja. Hal ini semakin melemahkan peran PRT dalam sistem kehidupan, sehingga sangat mungkin jika kerentanan PRT sebagai korban kekerasan fisik, verbal, psikis, seksual hingga ekonomi dapat terjadi.

Pada kenyataannya pekerjaan domestik menjadi sektor penting dalam keberlangsungan sektor publik. Di mana kerja domestik menjadi penyokong kebutuhan rumah tangga sebagai hal yang paling mendasar sebelum terjun ke ranah publik.

Saat keperluan mendasar ini tidak tercover dengan baik tentunya akan berimplikasi pada kinerja sektor publik. Mereka akan menghadapi beban ganda di mana harus mengurus kerja sektor domestik dan publik secara bergantian bahkan kadang beriringan. Sehingga hal ini dapat mengganggu kinerja dari salah satu atau kedua sektor yang ada.

Sehingga kita perlu mengubah cara pandang yang ada, bahwa kerja sektor domestik adalah pekerja yang berharga. Maka pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan yang mulia. Dengan menghargai pekerja rumah tangga artinya kita juga memuliakan manusia, kita memanusiakan manusia.

Pengesahan RUU PPRT menjadi UU sejatinya bukan untuk membangun ketimpangan relasi kuasa yang berkebalikan antar pekerja dan majikan. Melain sebagai bentuk perlindungan dan mengapresiasi kerja sektor domestik.

Toh kita juga sangat membutuhkan peran penting dari para pekerja rumah tangga. Jadi memanusiakan mereka juga bentuk dari meningkatkan kualitas kerja pekerja rumah tangga. Maka kenapa tidak kita sahkan saja RUU PPRT. Toh hasilnya juga akan kembali ke kita. []

Tags: Hak Pekerja Rumah TanggahukumIndonesiaPekerja Rumah TanggaRUU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Madani IFF: Film Berkualitas Menuntut Kemampuan Membaca dan Menafsir

Next Post

20 Negara di Dunia Akan Hadiri Konferensi Internasional dan AMAN Assembly

Anita Maria Supriyanti

Anita Maria Supriyanti

Seorang penulis pemula, mula-mula nulis akhirnya cuma draft aja

Related Posts

Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Pemimpin
Publik

Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

18 Juni 2026
Piala Dunia 2026
Publik

Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

16 Juni 2026
Korupsi
Publik

Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

12 Juni 2026
Next Post
AMAN Assembly

20 Negara di Dunia Akan Hadiri Konferensi Internasional dan AMAN Assembly

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya
  • Persahabatan Sejati dalam Terang Ensiklik Fratelli Tutti
  • Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan
  • Agensi Perempuan dari Memoar Huda Sha’rawi “Neraka di Harem”
  • Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0