Kesehatan reproduksi perempuan yang merupakan bagian dari hak-hak perempuan.
Mubadalah.id – Sejak awal, al-Qur’an sudah berwasiat untuk berbuat baik kepada orang tua, terutama kepada ibu. Penekanan atas penghormatan kepada ibu karena memang ibu lah yang mengalami kesusahan, terutama ketika mengandung dan melahirkan. Hal tersebut dinyatakan al-Qur’an:
Ayat di atas terkait dengan kesehatan reproduksi perempuan yang merupakan bagian dari hak-hak perempuan. Seperti diketahui bersama bahwa hak-hak perempuan adalah bagian dari hak-hak asasi manusia.
Dari sini, menjelaskan persoalan kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi perempuan menjadi sangat penting untuk dibicarakan di kalangan masyarakat luas, karena membicarakan ini berarti membedah juga persoalan-persoalan kemanusiaan.
Ironisnya, kenyataan selama ini menunjukkan perempuan masih belum sepenuhnya mendapatkan hak dan perlakuan sebagaimana yang dinikmati laki-laki. Perempuan masih terpinggirkan dan di nomor duakan.
Pada saat yang sama mereka juga harus melakukan tugas dan kerja ganda untuk menghidupi rumah tangganya (suami dan anak-anak). Kenyataan ini dapat kita saksikan di banyak tempat. Terutama di desa-desa dan kampung-kampung.
Peristiwa-peristiwa sosial juga memperlihatkan kepada kita tidak sedikit kaum perempuan yang diperlakukan secara kejam (kekerasan).
Kekerasan terhadap perempuan terus berlangsung sampai hari ini dalam bentuk yang bermacam-macam: fisik, mental, dan seksual.
Keadaan ini pada gilirannya menimbulkan akibat-akibat yang parah dan membahayakan bagi fungsi-fungsi reproduksi dan tubuh perempuan. Sebuah laporan internasional menyebutkan bahwa setiap tahun lebih dari setengah juta perempuan mati karena sebab-sebab terkait kehamilan dan melahirkan.
Tujuh puluh ribu perempuan meninggal karena pengguguran atau keguguran. Tujuh juta bayi meninggal setiap tahun karena ibunya secara fisik belum siap melahirkan atau kurang mendapatkan perawatan obstetrik (kebidanan) yang memadai. []