Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membincang Tabu Haid dan Kemuliaan Perempuan

Perempuan yang sedang menjalani haid pada hakikatnya sedang melakukan ibadah. Ia bukan najis dan juga bukan perempuan kotor yang harus dijauhi ataupun diasingkan

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
11 September 2021
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Haid

Haid

5
SHARES
264
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Haid adalah keluarnya darah dari rahim wanita dalam siklus bulanan. Sebagai pengalaman biologis perempuan, haid sangat perlu diketahui dan dipelajari, baik oleh perempuan sendiri maupun juga laki-laki. Haid menjadi persoalan besar dalam tradisi umat terdahulu. Pada masa jahiliyah, perempuan mengalami penderitaan dan pengalaman yang tidak menyenangkan saat mengalami haid.

Perempuan yang sedang haid mengalami beban ganda. Selain harus menikmati gejala pra-haid, merasakan sakitnya fisik, ia juga harus diasingkan sampai ia suci kembali. Hal ini disebabkan karena perempuan yang haid dianggap sebagai kotoran. Tidak hanya darah yang keluar dari farji-nya, namun seluruh tubuhnya haram dan najis untuk disentuh. Ia diasingkan, tidak disentuh oleh suami, dan dianggap kotor. Peristiwa ini dijelaskan secara detail dalam kitab Manbaus Saadah pada pembukaan bab haid.

Islam datang dengan membawa misi salah satunya adalah untuk menghapus tradisi stigmatisasi pada perempuan yang haid. Namun sayangnya, kejadian seperti pada penjelasan di atas tidak berhenti di masa jahiliyah saja, namun berlanjut di masa sekarang. Masih banyak yang menganggap perempuan haid sebagai kotoran yang harus dijauhi. Mungkin keadaan diatas inilah yang banyak mendorong laki-laki melakukan poligami. Karena setiap mengalami siklus haid, laki-laki harus berjauhan dengan istrinya, maka untuk memenuhi nafsunya ia harus melampiaskan dengan perempuan lainnya.

Sikap Nabi Muhammad terhadap Sayyidah Aisyah Ra saat Haid

Nabi Muhammad SAW memuliakan Sayyidah Aisyah meskipun beliau sedang dalam keadaan haid. Yang tidak boleh dilakukan suami atas istri yang haid hanyalah bersenggama, sedangkan hal-hal lainnya diperbolehkan, seperti mencium, bercanda, berpelukan sebagaimana perlakuan Nabi ke Aisyah.

Hal ini diperkuat dengan penjelasan dalam QS al-Baqarah ayat 222:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.

Nyai Hj. Evi Muafiah M.Ag, rektor IAIN Ponorogo sekaligus salah satu narasumber dalam buku Menyelami Telaga Kebahagiaan memaknai fa’tazilu nisa dalam ayat di atas sesuai dengan kitab Manbaus Saadah dengan makna menghindari tempat keluarnya darah atau vagina perempuan. Bukan berarti mengungsikan sebagaimana tradisi masyarakat jahiliyah.

Dalam sebuah hadist juga diriwayatkan bahwa saat Aisyah haid, ia duduk di atas ranjang, dimana Nabi Muhammad sedang melaksanakan shalat disampingnya. Nabi tetap melanjutkan shalatnya, dan Aisyah menunggu sampai Nabi selesai menjalankan shalat. Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah, sebagai jawaban atas tudingan masyarakat yang menyatakan bahwa salah satu yang dapat membatalkan shalat adalah anjing, keledai dan wanita haid. Aisyah menolak stigmatisasi pada perempuan yang dianggap sebagai salah satu penyebab batalnya shalat sebagaimana hewan.

Untuk menunjukkan bahwa perempuan yang sedang haid bukanlah perempuan kotor sebagaimana tradisi masyarakat jahiliyah, Nabi juga pernah meminum di bekas gelas Aisyah. Padahal saat itu Aisyah sedang dalam keadaan haid. Hal ini diperjelas dalam sebuah hadits sebagai berikut:

Sayyidah Aisyah RA berkata:

“Terkadang Rasulullah SAW disuguhkan sebuah wadah (air) kepadanya, kemudian aku minum dari wadah itu sedangkan aku dalam keadaan haid. Lantas Rasulullah SAW mengambil wadah tersebut dan meletakkan mulutnya di bekas tempat minumku. Terkadang aku mengambil tulang (yang ada sedikit dagingnya) kemudian memakan bagian darinya, lantas Rasulullah SAW mengambilnya dan meletakkan mulutnya di bekas mulutku.

Hadis diatas tentunya sangat relevan dengan konteks saat itu. Masyarakat jahiliyah terbiasa memisahkan tempat makan dengan perempuan haid, ia diberi wadah khusus untuk makan dan tidak boleh makan bersama-sama dalam satu tempat duduk. Di saat tradisi seperti itu dipraktikkan, Nabi justru minum di bekas gelas yang Aisyah gunakan minum, dan berbagi makanan dengan Aisyah padahal ia dalam keadaan haid. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan haid adalah manusia sebagaimana yang lainnya. Bukan kotoran yang harus diasingkan dan dijauhi.

Haid dan Kemuliaan Perempuan

Masih banyak hadis tentang perempuan dan haid yang diriwayatkan para sahabat. Didalamnya menjelaskan bahwa perempuan yang haid sejatinya sedang mengemban amanah reproduksi yang diembankan kepadanya saja. Maka mitos-mitos yang berkaitan dengan kurangnya iman, kotornya perempuan, dan ketidaksempurnaan ibadahnya karena amanah haid yang perempuan emban harus segera diluruskan.

Bahwa ketidaksempurnaan jumlah rakaat perempuan yang sedang haid adalah bagian dalam menjalankan syariah Islam, bukan karena ketidakmauan dan ketidakmampuannya dalam menjalankan ibadah. Pun demikian dengan kewajiban puasa Ramadan, ketidaksempurnaan jumlah hari dalam menjalankan puasa bukan disebabkan oleh kemauan dirinya. Namun sebagai salah satu bentuk keimanan perempuan dalam menaati anjuran agama saat sedang haid.

Jika kesempurnaan keimanan laki-laki dan perempuan hanya berdasarkan pada kuantitas saja, maka semua perempuan tentunya ingin menjalankan ibadah secara utuh. Dan tentunya, Allah tidak akan memberikan amanah haid kepada perempuan. Namun adanya amanah haid dalam salah satu sistem reproduksi perempuan adalah sebuah fitrah yang didalamnya mengandung konsekwensi dan aturan yang telah ditetapkan oleh agama.

Perempuan yang sedang menjalani haid pada hakikatnya sedang melakukan ibadah. Ia bukan najis dan juga bukan perempuan kotor yang harus dijauhi ataupun diasingkan. Perempuan yang menjalani haid dengan ikhlas, tidak mengeluh, dan menikmati segala proses yang ada selama haid maka itu juga bagian dari ketaatan pada Allah dalam menjalani fitrah haid. Segala kebaikan sosial yang dilakukan selama haid juga akan bernilai pahala asal dilakukan dengan ikhlas dengan mengharap ridla Allah SWT. []

 

Tags: Buku Menyelami Telaga KebahagiaanFiqih PerempuanHaidHukum IslamKitab Manbau'ssa'addahperempuanSyariat Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Perempuan Menggugat Agraria Madura

Next Post

Meneguhkan Sikap Indonesia pada Perlindungan Perempuan dan Anak Afghanistan

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
Afghanistan

Meneguhkan Sikap Indonesia pada Perlindungan Perempuan dan Anak Afghanistan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0