Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mendiamkan Pasangan tanpa Alasan, Bisa Memicu Kekerasan Psikis

Anisa Dewi Anggriaeni by Anisa Dewi Anggriaeni
8 Februari 2023
in Keluarga
A A
0
Mendiamkan Pasangan tanpa Alasan
4
SHARES
210
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Siapapun, saya pikir tidak ingin mengalami kekerasan dalam relasi personalnya. Entah fisik, verbal, seksual atau psikis. Nah kali ini mari kita cerita soal diem-dieman, tindakan yang nampak sepele tapi berimbas pada psikis pasangan.

Mendiamkan pasangan tanpa alasan yang jelas, adalah bentuk silent treatment, yang bisa berujung pada hubungan toxic dan abusive. Sebagian lagi, ada yang menyebut silent treatment sebagai bentuk kekerasan verbal dalam bentuk lain.

Sebab ia menghambat komunikasi yang seharusnya dibangun dengan pembicaraan dan pemecahan masalah yang sehat. Apapun itu, mendiamkan pasangan tetaplah kekerasan yang berpotensi mengganggu keharmonisan hubungan dan kesehatan mental seseorang.

Perlu dicatat, silent treatment menjadi kekerasan ketika tujuannya untuk menguasai, mengontrol dan memanipulasi emosi pasangan. Sehingga korban bersedia melakukan apapun yang diinginkan pelaku. Demi hubungannya “harmonis” kembali.

Untuk mempermudah penjelasan dan narasi yang ada, dalam satu pasangan yang melakukan silent treatment, kita sebut saja pelaku dan korban. Pelaku adalah yang melakukan kekerasan, sementara korban yang menerima dan menderita karena kekerasan. Baik laki-laki maupun perempuan bisa saja menjadi pelaku atau korban. Dalam tulisan ini, gambaran silent treatment yakni pada hubungan pacaran.

Melansir dari Tirto.id yang mengutip dari Life hack, silent treatment bisa dikatakan sebagai metode untuk memberi hukuman secara psikologis dengan mengabaikan orang lain. Baik dalam hubungan pacaran, keluarga dan pertemanan, yang seolah memperlihatkan sikat tidak peduli pada seseorang dan bahkan yang lebih buruk dari itu.

Pertengakaran dalam pacaran tentu sering kita jumpai, bahkan sebagian dari kita pernah mengalaminya. Penyebabnya beraneka ragam, mulai dari cemburu sampai hadirnya orang ketiga alias perselingkuhan lalu munculah perdebatan. Perdebatan berlangsung, tidak ada yang mau mengalah dan terus saling menyalahkan, sampai salah satu pihak memilih diam. Dalam kasus ini, kedua belah pihak membutuhkan waktu untuk diam sebagai cara meredakan amarahnya, mengelola emosi yang tengah bergejola dalam dirinya. Sehingga diam menjadi semacam proses healing.

Silent treatment tentu beda dengan proses healing. Pasti, kita pernah juga berada di situasi yang tengah genting-gentingnya dengan pacar, kemudian ketika bertemu justru bertengkar. Di waktu yang lain, salah satu pihak ada yang secara tiba-tiba dingin, jutek, lalu diam padahal korban tidak bikin kesalahan.

Pelaku diam. Mendiamkan korban selama berhari-hari. Menjadikan diam sebagai alat untuk ‘menguasai’ pasangan. Efeknya pada tubuh dan mental korban apa? Tentu saja, selain kepikiran berhari-hari, timbul cemas, nafsu makan menurun, aktivitas dan self-esteem terganggu.

Secara fisik otak akan merespons dengan anterior cingulate yang mengidentifikasi rasa sakit manusia. Gejala umumnya sakit kepala, sulit tidur atau insomnia, gangguan kecemasan, dan kelelahan. Efek jangka panjangnya juga cukup berbahaya bisa mengakibatkan diabetes, penyakit jantung, darah tinggi dan lainnya.

Bagaimana tidak, pihak yang mendapati perlakuan didiemin berhari-hari pasti memikirkan, apakah ada kesalahan atau tidak? kenapa ngediemin? Apakah harus meminta maaf? Perasaan semacam itu, hadir untuk mendapatkan kembali kebaikan pelaku agar hubungan seperti semula. Lalu, munculah keinginan untuk meminta maaf padahal tak berbuat kesalahan apapun. Ini yang jadi target pelaku, merasa berkuasa atas pasangannya sehingga bebas melakukan apa saja termasuk membuat dirinya merasa bersalah.

Silent treatment berbeda dengan menunda pembicaraan. Bila menunda pembicaraan adalah mengambil waktu untuk mendinginkan kepala dan tetap membicarakannya, sedang silent treatment menolak membahas masalah baik saat itu juga maupun di kemudian hari. Ketika pelaku mengabaikan, tidak menghargai, mendiamkan, menunjukkan sikap dingin berhari-hari, korban merasa tidak dicintai dan berarti untuk pelaku ini tandanya silent treatment sedang bekerja.

Mengabaikan pasangan tentu berpengaruh ke cara pandang korban. Korban merasa ragu akan dirinya sendiri dan parahnya dia akan kehilangan diri sendiri atau disorientasi. Seharusnya sebagai pasangan, saling bersinergi dan mendukung bukan merendahkan salah satu pihak.

Nah berangkat dari situ, berhentilah melakukan silent treatment. Jangan dilanjutkan lagi! Tidak usah menyiksa anak orang dengan merusak kesehatan mentalnya.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, kekerasan dalam pacaran sepanjang tahun 2019 ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari angka tersebut berdasarkan ranahnya, tercatat sebanyak 2.056 kekerasan psikis, 4.783 kekerasan fisik, 2.807 kekerasan seksual dan 1.459 kekerasan ekonomi. Tidak perlu menambah angka lagi, cukup berhenti melakukan kekerasan psikis salah satunya silent treatment ini.

Sayangnya banyak yang belum menyadari bahwa silent treatment dapat memicu kekerasan psikis. Pelaku yang seenaknya, merasa mampu mendominasi korban. Kalau mentalnya sudah terguncang, akan berpengaruh ke banyak hal. Belum lagi menghadapi stigma masyarakat terkait mental illness semakin menyulitkan posisi korban.

Mengatasi silent treatment dengan cara komunikasi yang terbuka dan melakukan kompromi. Beri tahu kalau ada masalah yang memang harus diselesaikan. Bila, masih merasa membutuhkan waktu tegaskan dan atur jadwal untuk kembali menyelesaikan masalah. Beri tahu pasangan, mendiamkan itu sama dengan menyiksa. Membuat salah satu pihak tidak nyaman.

Terus jalin komunikasi yang efektif, percakapan yang membangun dan evaluasi hubungan menjadi kunci berakhirnya silent treatment. Beri pemahaman bahwa diam tanpa alasan adalah kekerasan. Ingat lagunya D’massive “Kau diam tanpa kata, kau seolah jenuh padaku, ku ingin kau bicara, katakan saja apa salahku”, kondisi yang tepat  untuk menggambarkan hubungan yang dibumbui kekerasan psikis. []

Tags: Hubungan suami-istriPsikologi Keluargasilent treatementToxic Relationship
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

5 Pondasi Keadilan Gender dari Ajaran Tauhid dalam Islam

Next Post

Mengenal Perjanjian Perkawinan

Anisa Dewi Anggriaeni

Anisa Dewi Anggriaeni

Related Posts

Pertemanan yang Toxic
Personal

Tuntunan Al-Qur’an Ketika Menghadapi Lingkaran Pertemanan Yang Toxic

27 November 2024
Hubungan Suami Istri
Keluarga

Asertif dalam Hubungan Suami Istri

12 November 2024
Kitab ‘Uqud al-Lujjayn
Keluarga

Membaca Kitab ‘Uqud al-Lujjayn: Beyond Words dalam Memahami Psikologi Pasangan

4 November 2024
Memilih untuk Cut Off
Personal

Memilih untuk Cut Off: Jahat atau Tidak?

23 Agustus 2024
Male Entitlement
Personal

Male Entitlement Bukan Romantis, Tetapi Toxic Relationship

1 Februari 2024
imra'ah
Keluarga

Imra’ah dan Shahibah: Pasangan ‘Tak Sepaham’ dalam Al-Qur’an

1 Januari 2024
Next Post
Mengenal Perjanjian Perkawinan

Mengenal Perjanjian Perkawinan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tantangan dalam Perkawinan
  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0