Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mendidik Agama Tanpa Paksaan

Metode pembelajaran agama tanpa paksaan justru lebih memperkaya cara pandang dan intinya diharapkan sampai pada tujuan pemahaman kain penutup itu bagi perempuan sebagai sarana mengajak khalayak  untuk lebih fokus pada hal yang lebih substansial pada martabat kemanusiaan perempuan.

Listia by Listia
24 Februari 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Agama

Agama

6
SHARES
287
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 02/ KB/2021, Menteri Dalam Negeri nomor  025-199 tahun 2021 dan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 219 tahun 2021 tentang Penggunaan Pakai Seragam bagi Peserta Didik, Penddik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan lembaga pendidikan yang dikelola oleh negara, mendapat respons spontan yang beragam.

Konteks munculnya SKB ini adalah untuk mencegah terulangnya kejadian siswi non muslim diwajibkan berjilbab (yang pernah terjadi di wilayah masyoritas muslim), atau sebaliknya tidak terulang ada larangan berjilbab bagi siswa muslim (yang pernah terjadi di wilayah-wilayah di mana  muslim sebagai minoritas).

SKB ini sesungguhnya menegaskan sesuatu yang biasa saja saja, terkait bagaimana mengelola keragaman di ruang publik sekolah dengan prinsip kesalingan universal. Dalam SKB ini disebutkan bahwa sekolah tidak diperkenankan membuat aturan yang mewajibkan seragam dengan bercorak keagamaan tertentu, dalam hal ini jilbab, baik mewajibkan atau melarang.

Siswa muslim yang  berjilbab hendaknya merupakan keputusan pribadi dan keluarga. Sebaliknya bila siswa muslim memilih tidak berjilbab, hal itu dilakukan juga bukan karena larangan dari sekolah, melainkan keputusan pribadi dan keluarganya. Mencegah pemaksaan, adalah perwujudan prinsip yang ada dalam  golden rule, ajaran yang ditemukan dalam banyak agama, “Perlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin orang lain melakukan demikian padamu”.

Namun demikian ada juga pihak yang menyoroti sinkronisasi SKB ini dengan capaian kurikulum terkait salah satu kompetensi dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), yaitu kompetensi spriritual yang dalam kurikulum itu ditunjukan dalam bentuk penggunaan pakaian sesuai syariat Islam, yaitu berjilbab untuk siswi muslim.

Anak ingin mendapat nilai bagus, maka kompetensi ini tentu akan dengan sadar atau terpaksa coba dipenuhi. Hal ini tampaknya disorot sebagai celah dalam SKB tersebut yang belum sinkron dengan kurikulum PAI.  Celah ini pula  yang mengundang keberatan dari Majelis Ulama Indonesia dengan mengusulkan agar SKB ini direvisi, sebagai mana pernah disinggung salah satu ketua MUI KH Cholil Nafis dalam sebuah talk show di TV One.

Di beberapa kalangan muslim ternyata cukup banyak yang berpendapat bahwa “Di lingkup internal muslim, untuk keperluan pendidikan, memaksa itu tidak apa-apa, bila nanti terbiasa maka  anak akan memahami mengapa mereka perlu belajar dan melakukan ketentuan agama”.  Pandangan terkait metode mendidik ini tentu masih perlu diperiksa kembali.

Mengacu pada prinsip-prinsip pendidikan yang menempatkan peserta didik sebagai subyek, mengajak peserta didik belajar dengan cara memaksa, menciptakan kondisi yang membebani dan dapat menimbulkan ketidakjujuran dalam bersikap. Akan lebih bijaksana memberi kesempatan peserta didik untuk berproses dengan dirinya sendiri dan belajar dengan metode yang memberi ruang diskusi lebih luas, dalam hal ini misalnya mendiskusikan cara pandang yang lebih inklusif tentang jilbab.

Tema ini penting untuk memenuhi rasa ingin tahu sesuai alam pikir generasi saat ini yang tentu berbeda dengan alam pikir generasi sebelumnya. Tema-tema yang mungkin menarik misalnya, jilbab sebagai tradisi agama-agama Ibrahimi,  bahwa dalam agama Yahudi, Kristiani dan Islam terdapat tradisi menggunakan jilbab. Mengapa agama-agama ini memelihara tradisi menutup kepala dan berbaju panjang? Dilanjutkan dengan tema dari aspek antropologi, makna apa yang hendak disampaikan dengan simbol pakaian seperti ini?

Dengan tema yang didiskusikan ini, pembelajaran tidak sekedar berkutat tentang nash yang  biasa dijadikan dasar ajaran penggunaan jilbab. Peserta didik juga dapat meluaskan wawasan tentang kebhinekaan global. Dari pembahasan aspek antropologis, peserta didik juga mendapat pengayaan wawasan, bahwa menutup sebagian tubuh itu juga bagian dari cara berkomunikasi pada khalayak.

Busana juga mengandung makna, misalnya dalam dalam hal ini hendak menjelaskan kemanusiaan, baik perempuan maupun laki-laki yang tidak sekedar pada aspek ketubuhan. Kemanusiaan perempuan mengandung seluruh postensi ruhaniah, intelektual, kecakapan membangun komunikasi dan relasi maupun dalam ekspresi seni sebagaimana ada pada laki-laki.

Dari aspek antropologis, peserta didik juga makin diperkaya dengan kajian perbandingan madzhab tentang menutup aurat, sekaligus perbandingan budaya. Dengan wawasan yang inklusif dan melibatkan banyak aspek pembahasan juga sebagai cara mencegah cara pandang yang menjadikan tubuh perempuan sebagai obyek.

Metode pembelajaran agama tanpa paksaan justru lebih memperkaya cara pandang dan intinya diharapkan sampai pada tujuan pemahaman kain penutup itu bagi perempuan sebagai sarana mengajak khalayak  untuk lebih fokus pada hal yang lebih substansial pada martabat kemanusiaan perempuan. Perbedaan tubuh laki-laki dan perempuan terkait dengan fungsi reproduksi maupun fungsi sosial di mana semua pihak dalam kehidupan bersama perlu saling melengkapi.

Dengan metode pembelajar yang dialogis  dan inklusif, pendidikan agama juga mendorong peserta didik untuk lebih reflektif, agar mereka tidak sekedar tahu dan hapal ajaran agama, namun mampu mewujudkan nilai dan spiritualitas keagamaan di tengah  berbagai tantangan kehidupan. Diskusi semacam ini juga menjadi bagian dari penanaman nilai kesetaraan antar manusia.

Dalam konteks pemenuhan kompetensi spiritual dalam kurikulum PAI, jilbab masih berupa sarana. Bila kompetensi spiritual yang hendak dicapai, maka akan lebih tepat mengarah pada capaian yang lebih substantif, bukan pada aspek formalitas.

Misalnya adalah bagaimana peserta didik perempuan mampu melampau hambatan sosial kultural untuk menumbuhkembangkan semua potensi yang dimiliki sehingga mampu berperan lebih besar sebagaimana semua manusia mendapat amanah sebagai khalifatullah fil ardhi. Jilbab sebagai sarana pengingat yang tentu pada saat yang sama adalah pemenuhanan perintah ajaran agama. Sarana perlu ditempatkan sebagai sarana, bukan tujuan itu sendiri.

Dengan demikian, SKB ini meski pun memberi tantangan lebih bagi bagi guru-guru PAI, namun justru sebagai pintu masuk pembaharuan agar pengelolaan pendidikan agama tidak berhenti pada aspek formal keagamaan. Dengan metode refleksi ajaran yang berdialog dengan kehidupan, pembelajaran  juga mengarah pada hal-hal subtansial, terkait nilai kesetaraan, perdamaian dan keadilan. []

 

 

Tags: islamJilbabkeadilanPerdamaianSKB 3 Menteritoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

Next Post

3 Pelajaran Hidup dalam KDrama True Beauty

Listia

Listia

Pegiat pendidikan di Perkumpulan Pendidikan Interreligus (Pappirus)

Related Posts

Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Bertumbuh bersama Pesantren
Personal

Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

10 Juli 2026
Gender and Our Brains
Buku

Ulasan Buku Gender and Our Brains: Apakah Perbedaan Laki-laki dan Perempuan itu Bawaan Lahir?

8 Juli 2026
Lini Masa
Buku

Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?

7 Juli 2026
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

7 Juli 2026
Next Post
True Beauty

3 Pelajaran Hidup dalam KDrama True Beauty

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0