• Login
  • Register
Kamis, 29 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menganalisis Fenomena Trophy Wife dari Sudut Pandang Mubadalah

Menjadi istri dari seorang laki-laki yang kaya memang menyenangkan, tetapi lebih berharga menjadi perempuan berdaya

Alivia Nuriyani Syiva Alivia Nuriyani Syiva
29/12/2023
in Personal
0
Trophy Wife

Trophy Wife

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu yang lalu, terdapat istilah yang viral di media sosial, yakni trophy wife. Di media sosial tersebut juga lantas banyak perempuan yang berujar ingin menjadi trophy wife karena sudah lelah dengan kehidupannya.

Tropy wife memiliki arti harfiah istri piala. Akan tetapi, arti yang sebenarnya dari istilah ini adalah julukan bagi perempuan muda yang memiliki fisik menarik dan menjadi istri dari seorang pria sukses dan kaya yang biasanya jauh lebih tua darinya.

Lalu bagaimana sebenarnya prinsip mubadalah atau kesalingan dalam memahami istilah trophy wife ini?

Menurut saya, istilah trophy wife sebenarnya justru berkonotasi negatif. Hal ini karena istilah tersebut cenderung merendahkan dan menilai sosok istri hanya dari penampilan fisiknya dan mendegradasi kemampuan intelektual seorang perempuan.

Terlebih, setelah saya rangkum dari berbagai sumber, trophy wife mensyaratkan beberapa kriteria. Para perempuan harus memenuhi kriteria ini demi bisa menyandang “gelar” trophy wife. Padahal, kriteria tersebut menurut saya tidak sesuai dengan prinsip mubadalah atau kesalingan.

Baca Juga:

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

Menjadi Perempuan dengan Leluka yang Tak Kutukar

Beberapa di antaranya yang saya rangkum dari laman web Popbela.com adalah sebagai berikut

Trophy wife diakui berdasarkan daya tarik fisiknya

Biasanya, suami yang memiliki “istri piala” akan sangat jarang mengakui intelektualitas istrinya. Mereka hanya menghargai istrinya dari daya tarik fisik. Sehingga tak jarang suami mereka membawa mereka ke pesta hanya untuk “’dipamerkan” kepada para teman atau kolega bisnisnya.

Ini tentu bertolak belakang dengan prinsip kesalingan antara laki-laki dan perempuan maupun antara suami dan istri. Di mana dalam prinsip kesalingan, kedua orang tersebut adalah manusia yang seutuhnya. Terlepas dari gendernya, laki-laki dan perempuan, prinsip mubadalah akan menghargai pemikiran dan intelektualitasnya secara setara.

Thophy wife berkontribusi sangat sedikit dalam pengelolaan keuangan keluarga

Dalam rumah tangga yang mengadopsi istilah trophy wife ini, suami yang akan mengelola keseluruhan keuangan keluarga. Ini bertentangan dengan prinsip kesalingan. Karena dalam prinsip keluarga yang mubadalah, suami dan istri akan bekerja sama untuk mengelola urusan rumah tangga, termasuk urusan keuangan.

Bahkan, jika kita melihat kepada kisah rumah tangga Nabi Muhammad SAW dan Khadijah RA, maka kita akan mendapati jika Khadijah RA merupakan seorang perempuan sekaligus istri yang memiliki peranan penting dalam urusan keuangan rumah tangga dan dakwah Rasulullah.

Suami memegang kendali penuh atas trophy wife tersebut

Suami sangat mengendalikan seorang trophy wife. Mulai dari cara berpakaian, tempat mana yang akan ia kunjungi, hingga mereka bahkan tidak dapat memiliki keputusan sendiri.

Kriteria trophy wife yang ini juga bertentangan dengan prinsip kesalingan yang mendorong  adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, antara suami dan istri.

Dalam prinsip mubadalah atau kesalingan, seorang perempuan (istri) memiliki kesempatan yang sama untuk berdaya. Istri memiliki hak untuk memutuskan apa yang menjadi kebutuhan mereka. Termasuk cara berpakaian, tempat yang akan ia kunjungi, dan keputusan lain yang menyangkut dirinya sendiri.

Suami tidak melibatkan trophy wife dalam diskusi

Kriteria ini juga bertentangan dengan prinsip kesalingan yang menghargai setiap buah pikiran baik laki-laki maupun perempuan. Jika seorang suami tidak melibatkan istri dalam diskusinya, maka tersebut menjadi tidak berdaya dan itu merupakan bentuk suami yang tidak menghargai intelektualitas istrinya sebagai manusia sepenuhnya.

Suami membelikan hadiah dan perhiasan mewah untuk trophy wife demi meningkatkan status sosial

Kriteria ini mendiskreditkan eksistensi dari perempuan itu sendiri. Suami hanya menilai perempuan (istri) secara material sehingga suami memberikan hadiah mewah bukan karena ketulusan kepada pasangan, melainkan untuk menaikkan status sosialnya di hadapan teman-temannya.

Melihat dari kriteria-kriteria trophy wife tadi, saya menjadi ingat untuk kembali bersyukur atas aturan yang Islam berikan terkait perempuan. Islam sangat menghargai dan menghormati perempuan, salah satunya melalui prinsip mubadalah atau kesalingan tadi.

Menjadi istri dari seorang laki-laki yang kaya memang menyenangkan, tetapi lebih berharga menjadi perempuan berdaya. []

Tags: Fenomena Trophy WifeistriKesalinganMubadalahRelasirumah tanggasuamitrophy wife
Alivia Nuriyani Syiva

Alivia Nuriyani Syiva

Terkait Posts

Independent Woman

Being Independent Woman is Not Always About Money, Bro!

27 Mei 2025
Fatwa Vasektomi

Membaca Fatwa Vasektomi MUI dengan Perspektif Mubadalah

26 Mei 2025
Noble Silence

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah (Part 2)

26 Mei 2025
Laku Tasawuf

Hidup Minimalis juga Bagian dari Laku Tasawuf Lho!

24 Mei 2025
Narasi Gender dalam Islam

Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

22 Mei 2025
Jalan Mandiri Pernikahan

Jalan Mandiri Pernikahan

22 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Merariq Kodek

    Merariq Kodek: Ketika Pernikahan Anak Jadi Viral dan Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki
  • Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah
  • Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)
  • Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?
  • #JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID