Minggu, 11 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fatwa KUPI

    KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

    Fatwa KUPI sebagai

    Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan

    Santri Sampah Istiqamah

    Santri, Sampah, dan Istiqamah: Tiga Pondasi Penyelamat Lingkungan

    Cara Pandang KUPI

    Cara Pandang Khas KUPI

    Balāghāt an-Nisā’

    Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

    Tujuan KUPI

    3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

    Isu Orang Ketiga

    Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    Nikah Sirri

    7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

    Tokenisme

    Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fatwa KUPI

    KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

    Fatwa KUPI sebagai

    Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan

    Santri Sampah Istiqamah

    Santri, Sampah, dan Istiqamah: Tiga Pondasi Penyelamat Lingkungan

    Cara Pandang KUPI

    Cara Pandang Khas KUPI

    Balāghāt an-Nisā’

    Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

    Tujuan KUPI

    3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

    Isu Orang Ketiga

    Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    Nikah Sirri

    7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

    Tokenisme

    Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengenal Tiga Lokus Pergerakan Feminis Muslim di Indonesia

Feminis bukan hanya perempuan semata.  Laki-laki ataupun perempuan yang menyadari akan hak-hak perempuan dan mencoba mencari jalan keluar atas permasalahan yang begitu kompleks disebut feminis.

Muallifah Muallifah
26 September 2020
in Keluarga, Pernak-pernik
0
suami harus memberi izin saat istri hendak shalat berjamaah di masjid

suami harus memberi izin saat istri hendak shalat berjamaah di masjid

351
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menarik sekali kalau kita membaca pidato pengukuhan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Kajian Gender UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si, M.A,Ph.D, selanjutnya disebut Prof Alimatul pada  kamis 17 September 2020. Ditengah kegalauan persoalan kajian feminis yang selalu dibenturkan dengan agama Islam, judul yang diangkat dalam penyampaiannya yakni “Arah Gerakan Feminis Muslim di Indonesia”.

Berangkat dari kegelisahan masalah-masalah perempuan, mulai dari diskriminasi yang dialami perempuan, hingga label negatif yang melekat pada perempuan, Prof Alimatul menggunakan kerangka logisnya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan agar setara dengan laki-laki. Baginya, feminis bukan hanya perempuan semata.  Laki-laki ataupun perempuan yang menyadari akan hak-hak perempuan dan mencoba mencari jalan keluar atas permasalahan yang begitu kompleks disebut feminis.

Dalam penyampaiannya, ia membedakan antara Feminis Islam dan Feminis Muslim. Feminis Islam menunjukkan tradisi Islam sebagai landasan pertimbangan, sedangkan Feminis Muslim lebih karena seseorang beragama Islam namun dia sendiri tidak serta merta menaruh perhatian atau menggabungkan ajaran Islam dengan feminismenya. Dalam konteks ini, feminis muslim juga menjadi bagian yang meletakkan keberagaman pengalaman perempuan sebagai spirit. Islam bahkan hadir sebagai rahmat bagi semua keragaman tersebut, Islam Rahmatal lil ‘Alami.

Dari berbagai pengalaman yang hampir sama dialami oleh sesama perempuan, perlunya pengalaman tersebut menjadi landasan perempuan untuk speaking for others bagi perempuan lain. Meskipun tidak semua pengalaman perempuan sama, misalnya masalah jilbab, sebagian perempuan menganggap jilbab sebagai simbol kebebasan, sedangkan bagi sebagian yang lain menganggap simbol penindasan. Sehingga para feminis muslim berusaha keras untuk membangun kesadaran masyarakat dalam meluruskan pemahaman feminis yang selalu dikatakan tidak sesuai dengan konteks ajaran Islam.

Padahal, para Feminis Muslim berusaha mengkaji melalui hermeneutik dan sejarah yang amat panjang dengan tafsir Al-Quran melalui pendekatan bayani, burhani dan irfani. Para Feminis Muslim mengimpelementasikan nilai-nilai etik yang berlaku di masyarakat, serta menjalankan ritual-ritual agama seperti puasa, shalat, zakat dan haji. Unsur kemanusiaan tetap mereka junjung tinggi, sebab kesadaran hidup bersosial serta memperjuangkan hak-hak perempuan juga harus dilakukan dengan cara yang berbeda dan elegan.

Ada tiga lokus pergerakan feminis muslim di Indonesia yakni: Tubuh perempuan, keluarga dan peran publik. Pertama, lokus ubuh perempuan, dalam hal ini menutup aurat. Para Feminis Muslim beranggapan bahwa menutup aurat adalah kebebasan seorang perempuan. Persoalan ini dianggap sebagai pilihan dirinya dalam menjalani kehidupan, meski demikian, jilbab menjadi kontroversi ketika berbicara di depan para Feminis Barat bahwa jilbab akan menghalangi gerak perempuan dalam menyuarakan hak-haknya serta sebagai simbol penindasan.

Meski demikian, para Feminis Muslim menjadikan jillbab sebagai kebebasan untuk memilih tubuh mana yang akan ditutupi serta yang boleh diperlihatkan kepada orang lain, disamping itu jilbab sebagai strategi gerakan dan bagian dari sosial masyarakat muslim, hidup di tengah-tengah masyarakat muslim serta bekerja di tatanan instansi yang mayoritas muslim. Sehingga persoalan penampilan menjadi strategi dakwah agar bisa diterima oleh masyarakat luas dalam mengkampanyekan keadilan dan kesetaran yang lebih baik.

Kedua, lokus  keluarga. Para feminis bukanlah menentang institusi keluarga. Mereka menjadikan menikah atau institusi keluarga sebagai pilihan dirinya sebagai makhluk yang merdeka, akan tetapi sangat ditentang oleh para feminis apabila institusi keluarga menjadi ladang berkembangnya budaya patriarkhi yang sangat merugikan perempuan, misalnya dengan model tafsir tungal yang terjadi di kalangan masyarakat luas.

Hal tersebut tercermin dalam pencarian nafkah, misalnya; suami bekerja, istri tidak. Istri bekerja, suami tidak, dua-duanya mencari nafkah, dua-duanya tidak mencari nafkah, dan single parent. Satu model semacam ini bagi para feminis sangat tidak adil dan merugikan para perempuan.

Dengan demikian, keluarga harus menjadi ladang atas terciptanya relasi perempuan dan laki-laki yang seimbang, menjamin tidak adanya segala bentuk diskriminasi, penganiayaan, penindasan, , menjamin tumbuh kembang semua anggota keluarga, meyakini bahwa semua peran dalam keluarga bisa menjadi kunci untuk mencapai surgaNya. Melalui pemahaman yang demikian, diperlukan diskusi panjang dan membangun kesadaran yang utuh antara laki-laki dan perempuan sehingga tercipta institusi keluarga sesuai dengan yang diharapkan.

Ketiga, lokus peran publik. Kelompok Muslim yang moderat dan progresif tidak pernah mempermasalahkan kepemimpinan perempuan dalam ranah publik. Bahkan dalam sepak terjang sejarah Tradisi Arab, serta sejarah Indonesia. Banyak sekali tokoh perempuan yang menjadi pemimpin di ruang publik. Kisah yang jelas dalam Al-Qur’an yakni Ratu Bilqis sebagai salah satu cerminan atas kepemimpinan perempuan yang sukses memimpin sebuah kelompok.

Para Feminis Muslim berusaha memperjuangkan agar lokus ini sebagai upaya signifikan untuk memperkenalkan bahwa perempuan memiliki hak yang sama untuk berjuang dalam ranah publik. Perjuangan ini bukan semata-semata atas ego semata, akan tetapi banyak perempuan dalam sejarah yang diperlihatkan oleh penulis. Diantaranya: Sultanah Tajul Alam Safiatuddin Johan Berdaulat (Aceh), Ratu Sinuhun (Palembang), Ratu Aisyah We Tenri Olle (Sulawesi Selatan), Raja Aisyah binti Raja Sulaiman (Kep. Riau).

Dalam Pemilu 2019, terjadi peningkatan yang signifikan atas keterlibatan perempuan dalam ranah pemerintahan. Sampai pada akhir 2019 jumlah rektor perempuan di perguruan tinggi meningkat secara signifikan, dan bahkan menunjukkan jumlah yang terbnayak dalam sejarah Indonesia.

Pada tahun 2014 hanya ada 4 rektor perempuan (UGM, UNHAS Makassar, Univ. Sriwijaya Sumsel, dan Universitas Terbuka Jakarta). Sedangkan sampai 2019 tersebut naik menjadi 8 orang (UIN Jakarta, Univ. Sriwijaya Sumut, STAI Meulaboh, Univ. Muhammadiyah Sumbar, UGM, UNHAS Makassar ITB, dan Univeritas terbuka Jakarta). Di dunia pendidikan di PTKIN sampai 2020 ini, rektor perempuan baru mencapai 12% sedangkan di pengadilan agama, hakim perempuan di semua level baru mencapai 24%.

Akhirnya, penulis sampai pada kesimpulan bahwa keluarga manjadi leading sector terbesar dalam memupuk pemahaman feminis sejak dini. Hal ini sangat penting ditanamkan mengingat bahwa anak sebagai anugerah Allah yang wajib diberikan pendidikan, serta diasah kemampuannya.

Keluarga memiliki peran besar terhadap perkembangan yang akan dilakukan oleh perempuan. Keluarga sebagai lembaga pendidikan utama bagi seorang anak harus menjadi institusi yang ramah dalam menyebarkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan serta sikap toleransi terhadap anak. Berangkat dari kebiasaan ini, seorang anak sudah merdeka sejak dini dalam pemikirannya dengan cara memanusiakan manusia. Tanpa melihat perbedaan jenis kelamin yang dimiliki.

Institusi yang bernama keluarga menjadi salah satu sektor utama penghambat yang akan dilalui oleh perempuan dalam mengekspresikan segala bentuk cita-cita dan impian yang awalnya menjadi catatan utama seorang perempuan. Budaya patriarkhi yang begitu kuat menyebabkan institusi keluarga menjadi arah ruang pengorbanan perempuan yang justru membelenggu perempuan serta tidak bisa berekspresi di ruang publik. Maka dari itu, sudah seharusnya pemahaman feminis dalam keluarga harus ditanamkan untuk memperkuat relasi antara laki-laki dan perempuan, baik dalam ruang private maupun publik. []

Tags: Feminis MuslimfeminismeIndonesiakeluargaperempuan
Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Terkait Posts

Fatwa KUPI
Publik

KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

11 Januari 2026
Fatwa KUPI sebagai
Publik

Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan

11 Januari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Islam
Publik

Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

9 Januari 2026
Islam Indonesia
Publik

Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

9 Januari 2026
Gerakan Perempuan
Publik

Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

9 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Cara Pandang KUPI

    Cara Pandang Khas KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak
  • Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan
  • Membedah Nilai-nilai Mubadalah dalam Pemikiran Gus Dur
  • Santri, Sampah, dan Istiqamah: Tiga Pondasi Penyelamat Lingkungan
  • Cara Pandang Khas KUPI

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID