Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengenal Tiga Lokus Pergerakan Feminis Muslim di Indonesia

Feminis bukan hanya perempuan semata.  Laki-laki ataupun perempuan yang menyadari akan hak-hak perempuan dan mencoba mencari jalan keluar atas permasalahan yang begitu kompleks disebut feminis.

Muallifah by Muallifah
26 September 2020
in Keluarga, Pernak-pernik
A A
0
suami harus memberi izin saat istri hendak shalat berjamaah di masjid

suami harus memberi izin saat istri hendak shalat berjamaah di masjid

7
SHARES
355
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menarik sekali kalau kita membaca pidato pengukuhan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Kajian Gender UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si, M.A,Ph.D, selanjutnya disebut Prof Alimatul pada  kamis 17 September 2020. Ditengah kegalauan persoalan kajian feminis yang selalu dibenturkan dengan agama Islam, judul yang diangkat dalam penyampaiannya yakni “Arah Gerakan Feminis Muslim di Indonesia”.

Berangkat dari kegelisahan masalah-masalah perempuan, mulai dari diskriminasi yang dialami perempuan, hingga label negatif yang melekat pada perempuan, Prof Alimatul menggunakan kerangka logisnya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan agar setara dengan laki-laki. Baginya, feminis bukan hanya perempuan semata.  Laki-laki ataupun perempuan yang menyadari akan hak-hak perempuan dan mencoba mencari jalan keluar atas permasalahan yang begitu kompleks disebut feminis.

Dalam penyampaiannya, ia membedakan antara Feminis Islam dan Feminis Muslim. Feminis Islam menunjukkan tradisi Islam sebagai landasan pertimbangan, sedangkan Feminis Muslim lebih karena seseorang beragama Islam namun dia sendiri tidak serta merta menaruh perhatian atau menggabungkan ajaran Islam dengan feminismenya. Dalam konteks ini, feminis muslim juga menjadi bagian yang meletakkan keberagaman pengalaman perempuan sebagai spirit. Islam bahkan hadir sebagai rahmat bagi semua keragaman tersebut, Islam Rahmatal lil ‘Alami.

Dari berbagai pengalaman yang hampir sama dialami oleh sesama perempuan, perlunya pengalaman tersebut menjadi landasan perempuan untuk speaking for others bagi perempuan lain. Meskipun tidak semua pengalaman perempuan sama, misalnya masalah jilbab, sebagian perempuan menganggap jilbab sebagai simbol kebebasan, sedangkan bagi sebagian yang lain menganggap simbol penindasan. Sehingga para feminis muslim berusaha keras untuk membangun kesadaran masyarakat dalam meluruskan pemahaman feminis yang selalu dikatakan tidak sesuai dengan konteks ajaran Islam.

Padahal, para Feminis Muslim berusaha mengkaji melalui hermeneutik dan sejarah yang amat panjang dengan tafsir Al-Quran melalui pendekatan bayani, burhani dan irfani. Para Feminis Muslim mengimpelementasikan nilai-nilai etik yang berlaku di masyarakat, serta menjalankan ritual-ritual agama seperti puasa, shalat, zakat dan haji. Unsur kemanusiaan tetap mereka junjung tinggi, sebab kesadaran hidup bersosial serta memperjuangkan hak-hak perempuan juga harus dilakukan dengan cara yang berbeda dan elegan.

Ada tiga lokus pergerakan feminis muslim di Indonesia yakni: Tubuh perempuan, keluarga dan peran publik. Pertama, lokus ubuh perempuan, dalam hal ini menutup aurat. Para Feminis Muslim beranggapan bahwa menutup aurat adalah kebebasan seorang perempuan. Persoalan ini dianggap sebagai pilihan dirinya dalam menjalani kehidupan, meski demikian, jilbab menjadi kontroversi ketika berbicara di depan para Feminis Barat bahwa jilbab akan menghalangi gerak perempuan dalam menyuarakan hak-haknya serta sebagai simbol penindasan.

Meski demikian, para Feminis Muslim menjadikan jillbab sebagai kebebasan untuk memilih tubuh mana yang akan ditutupi serta yang boleh diperlihatkan kepada orang lain, disamping itu jilbab sebagai strategi gerakan dan bagian dari sosial masyarakat muslim, hidup di tengah-tengah masyarakat muslim serta bekerja di tatanan instansi yang mayoritas muslim. Sehingga persoalan penampilan menjadi strategi dakwah agar bisa diterima oleh masyarakat luas dalam mengkampanyekan keadilan dan kesetaran yang lebih baik.

Kedua, lokus  keluarga. Para feminis bukanlah menentang institusi keluarga. Mereka menjadikan menikah atau institusi keluarga sebagai pilihan dirinya sebagai makhluk yang merdeka, akan tetapi sangat ditentang oleh para feminis apabila institusi keluarga menjadi ladang berkembangnya budaya patriarkhi yang sangat merugikan perempuan, misalnya dengan model tafsir tungal yang terjadi di kalangan masyarakat luas.

Hal tersebut tercermin dalam pencarian nafkah, misalnya; suami bekerja, istri tidak. Istri bekerja, suami tidak, dua-duanya mencari nafkah, dua-duanya tidak mencari nafkah, dan single parent. Satu model semacam ini bagi para feminis sangat tidak adil dan merugikan para perempuan.

Dengan demikian, keluarga harus menjadi ladang atas terciptanya relasi perempuan dan laki-laki yang seimbang, menjamin tidak adanya segala bentuk diskriminasi, penganiayaan, penindasan, , menjamin tumbuh kembang semua anggota keluarga, meyakini bahwa semua peran dalam keluarga bisa menjadi kunci untuk mencapai surgaNya. Melalui pemahaman yang demikian, diperlukan diskusi panjang dan membangun kesadaran yang utuh antara laki-laki dan perempuan sehingga tercipta institusi keluarga sesuai dengan yang diharapkan.

Ketiga, lokus peran publik. Kelompok Muslim yang moderat dan progresif tidak pernah mempermasalahkan kepemimpinan perempuan dalam ranah publik. Bahkan dalam sepak terjang sejarah Tradisi Arab, serta sejarah Indonesia. Banyak sekali tokoh perempuan yang menjadi pemimpin di ruang publik. Kisah yang jelas dalam Al-Qur’an yakni Ratu Bilqis sebagai salah satu cerminan atas kepemimpinan perempuan yang sukses memimpin sebuah kelompok.

Para Feminis Muslim berusaha memperjuangkan agar lokus ini sebagai upaya signifikan untuk memperkenalkan bahwa perempuan memiliki hak yang sama untuk berjuang dalam ranah publik. Perjuangan ini bukan semata-semata atas ego semata, akan tetapi banyak perempuan dalam sejarah yang diperlihatkan oleh penulis. Diantaranya: Sultanah Tajul Alam Safiatuddin Johan Berdaulat (Aceh), Ratu Sinuhun (Palembang), Ratu Aisyah We Tenri Olle (Sulawesi Selatan), Raja Aisyah binti Raja Sulaiman (Kep. Riau).

Dalam Pemilu 2019, terjadi peningkatan yang signifikan atas keterlibatan perempuan dalam ranah pemerintahan. Sampai pada akhir 2019 jumlah rektor perempuan di perguruan tinggi meningkat secara signifikan, dan bahkan menunjukkan jumlah yang terbnayak dalam sejarah Indonesia.

Pada tahun 2014 hanya ada 4 rektor perempuan (UGM, UNHAS Makassar, Univ. Sriwijaya Sumsel, dan Universitas Terbuka Jakarta). Sedangkan sampai 2019 tersebut naik menjadi 8 orang (UIN Jakarta, Univ. Sriwijaya Sumut, STAI Meulaboh, Univ. Muhammadiyah Sumbar, UGM, UNHAS Makassar ITB, dan Univeritas terbuka Jakarta). Di dunia pendidikan di PTKIN sampai 2020 ini, rektor perempuan baru mencapai 12% sedangkan di pengadilan agama, hakim perempuan di semua level baru mencapai 24%.

Akhirnya, penulis sampai pada kesimpulan bahwa keluarga manjadi leading sector terbesar dalam memupuk pemahaman feminis sejak dini. Hal ini sangat penting ditanamkan mengingat bahwa anak sebagai anugerah Allah yang wajib diberikan pendidikan, serta diasah kemampuannya.

Keluarga memiliki peran besar terhadap perkembangan yang akan dilakukan oleh perempuan. Keluarga sebagai lembaga pendidikan utama bagi seorang anak harus menjadi institusi yang ramah dalam menyebarkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan serta sikap toleransi terhadap anak. Berangkat dari kebiasaan ini, seorang anak sudah merdeka sejak dini dalam pemikirannya dengan cara memanusiakan manusia. Tanpa melihat perbedaan jenis kelamin yang dimiliki.

Institusi yang bernama keluarga menjadi salah satu sektor utama penghambat yang akan dilalui oleh perempuan dalam mengekspresikan segala bentuk cita-cita dan impian yang awalnya menjadi catatan utama seorang perempuan. Budaya patriarkhi yang begitu kuat menyebabkan institusi keluarga menjadi arah ruang pengorbanan perempuan yang justru membelenggu perempuan serta tidak bisa berekspresi di ruang publik. Maka dari itu, sudah seharusnya pemahaman feminis dalam keluarga harus ditanamkan untuk memperkuat relasi antara laki-laki dan perempuan, baik dalam ruang private maupun publik. []

Tags: Feminis MuslimfeminismeIndonesiakeluargaperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hijab Sebagai Dimensi Ruang dan Pemingitan Perempuan

Next Post

Jika Suami Boleh Poligami, Apakah Istri Boleh Poliandri?

Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Related Posts

qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Next Post
Jika Suami Boleh Poligami, Apakah Istri Boleh Poliandri?

Jika Suami Boleh Poligami, Apakah Istri Boleh Poliandri?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0