Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengenal Tubuh, Menjaga Otoritas Diri

Amy Darajati Utomo by Amy Darajati Utomo
5 Maret 2023
in Personal
A A
0
mengenal tubuh

mengenal tubuh

3
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apa maksud mengenal tubuh, menjaga otoritas diri? Kamu wis ra perawan!” Itulah mungkin kalimat pertama ibuku katakan kalau beliau tahu aku sudah memasukkan sesuatu dalam vaginaku. Mereka bisa jadi akan terlalu shock, berpikir aku tak mampu menjaga diri karena membiarkan kesucianku ‘ternoda’. Padahal, aku hanya menggunakan menstrual cup. Sebuah pengalaman yang aku sesali tak ku lakukan sejak dulu. Semua rasa sakit yang senantiasa menemani masa menstruasiku seperti hilang begitu saja. Aku tak merasakan apa-apa, seperti hari-hari biasa.

Sudah bisa kupastikan, menggunakan menstrual cup adalah salah satu prestasiku tahun 2019 ini. Berbagai dilema berkecamuk dalam pikiranku. Mulai dari harganya yang tak murah, banyak pertanyaan tentang cara penggunaan, dan kebingungan harus bertanya ke mana.

Tapi yang paling memberatkanku adalah tentang status keperawananku. Si selaput dara yang seperti menentukan hargaku sebagai perempuan. Tapi aku akhirnya membulatkan tekad, karena meyakini bahwa selaput dara tidak mendefinisikan diriku. Toh, secara medis, tak dikenal istilah keperawanan. Ia hanyalah selembar lipatan tipis jaringan lunak dan pembuluh darah di pinggiran, bagian depan pintu masuk vagina. Pun, yang penting diketahui, tak semua perempuan lahir memiliki selaput dara.

Pertama kali mencoba tentu tidak mudah. Aku bergidik membayangkan apa rasanya kalau melahirkan. Tapi, setelah mencoba beberapa kali, aku mantap menggunakannya selalu. Aku merasa lebih merdeka selama menstruasi: bebas dari rasa sakit, dan sampah-sampah pembalut yang baru bisa terurai setelah lebih dari 250 tahun. Sungguh memberdayakan untuk mengetahui kalau pengalaman bulananku tidak akan semenyeramkan dulu.

Pengalaman ini mengajarkanku untuk mengenaliku, tubuhku sendiri. Ada yang bilang, tubuh adalah hal terdekat sekaligus terasing dari manusia. Ada yang enggan bahkan untuk menyentuh bagian vitalnya sendiri. Seksualitas seperti hanya boleh dilakukan, dirasakan, tapi tidak untuk dibicarakan. Kita diharuskan untuk membicarakannya di dalam gelap, dengan suara berbisik. Padahal, bagaimana kita bisa menjaga dan merawat tubuh sendiri, jika kita tak mengerti tentangnya?

Aku teringat tentang kisah viral di media sosial, yang ditulis oleh seorang staf puskesmas daerah. Ia bercerita tentang salah seorang pasien anak perempuan yang masih SMP, mengeluhkan penyakit yang dialami oleh pacarnya. Si pacar bilang kalau ia punya penyakit yang sering kambuh, yaitu sel darah putih berlebih. Saat kambuh, si pacar hanya bisa disembuhkan jika si anak perempuan mau dipenetrasi. Anak perempuan datang ke puskesmas, karena khawatir si pacar selalu terlihat mengerang kesakitan.

Terlepas dari kebenaran cerita tersebut, faktanya adalah kasus kekerasan seksual masih merupakan masalah serius. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sepanjang 2019, kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan mencapai 17 kasus dengan 89 anak menjadi korban.

Saat membaca kisah viral tersebut, mungkin akan ada yang tertawa. Tapi coba kalau kita bayangkan menjadi si anak perempuan, yang dijebak ke dalam perilaku seksual yang tak sepenuhnya ia pahami. Bagaimana jika ia kemudian hamil dan harus berhenti dari sekolah? Bagaimana dengan kesehatan mentalnya? Si anak perempuan mungkin sekali bertanya ke staf puskesmas, karena ia takut untuk bertanya pada keluarga atau gurunya. Ia kemungkinan malah akan dimarahi, disalahkan.

Kenyataannya adalah, kita kekurangan ruang belajar dan berdiskusi tentang tubuh kita sendiri. Anak diasumsikan untuk belajar sendiri terkait seksualitas, di berbagai situs dan ruang gelap. Kata ‘seksualitas’ sendiri dianggap sebagai hal yang tabu untuk dibicarakan. Pelajaran biologi di sekolah hanya mengajarkan tentang alat reproduksi, dan sekelumit pesan: “jaga kehormatanmu wahai perempuan, jangan sampai diperkosa”.

Sekarang, mari kita bayangkan jika kita mempunyai pendidikan seksual komprehensif, sejak dini. Anak diajarkan, bahwa ia memiliki kuasa penuh atas tubuhnya. Ia diizinkan untuk menolak dicium oleh tantenya. Ia diajarkan untuk menolak, berteriak minta tolong, jika ada yang menyentuhnya dan membuatnya tak nyaman. Ia diajarkan bahwa ia harus memberitahu orangtuanya jika ada masalah apapun.

Saat ia semakin besar, ia diajak untuk berdiskusi terkait tubuh dan seksualitasnya. Anak dianggap sebagai manusia utuh, yang berhak atas informasi terkait tubuhnya, tanpa dibohongi.  Bahwa perubahan-perubahan yang terjadi pada tubuhnya adalah hal yang wajar, dan ia juga harus menghormati batas-batas orang lain. Ia juga diberikan informasi, pilihan-pilihan, yang ia punya terkait tubuhnya. Ia juga diajarkan, bahwa setiap pilihan yang ia ambil, memiliki konsekuensi.

Di suatu utopia, si anak perempuan, dengan pengetahuan yang ia punya, bisa menolak (atau bahkan menampar) si pacar dan berkata, “Alah, itu mah kamu nafsu aja! Mau nipu aku ya?!”. Bahkan, sang pacar bisa jadi tak akan mengada-adakan penyakit kelebihan sel darah putihnya itu; ia paham bahwa nafsu yang ia punya memiliki konsekuensi yang mungkin tak sanggup ia tanggung.

Dan aku, bisa bilang ke ibuku, kalau aku sudah memakai menstrual cup. Dan setelah mendengar ceritaku, ibuku hanya berkata: “Oh. Yo wis.”[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Baby Blues: Antara Mothering dan Ketidakseimbangan Peran Pasutri

Next Post

Perempuan dan Patriarki

Amy Darajati Utomo

Amy Darajati Utomo

Related Posts

Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin sebagai
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

1 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Next Post
perempuan dan patriarki

Perempuan dan Patriarki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0