Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

Teori Becker memperkuat argumen bahwa perubahan bahasa adalah langkah penting untuk membongkar stigma dan membangun masyarakat inklusif.

Ibnu Fikri Ghozali Ibnu Fikri Ghozali
1 November 2025
in Publik
0
Menghapus Kata Cacat

Menghapus Kata Cacat

875
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bahasa mencerminkan cara kita berpikir dan memandang dunia. Ia membentuk kesadaran dan menentukan bagaimana kita memperlakukan sesama manusia. Ketika masyarakat masih menggunakan istilah cacat untuk menyebut penyandang disabilitas, kita sebenarnya sedang mempertahankan pola pikir yang menempatkan sebagian manusia pada posisi yang lebih rendah.

Padahal, dalam pandangan Islam, setiap manusia memiliki martabat yang sama dan tercipta dengan hikmah yang tak bisa kita bandingkan dengan ukuran fisik semata. Istilah disabilitas berasal dari bahasa Inggris disability yang berarti keterbatasan dalam fungsi tertentu.

Namun penggunaan istilah cacat yang lazim di Indonesia sering kali membawa makna moral dan sosial yang berat seolah menandakan ketidaksempurnaan atau sesuatu yang patut kita kasihani. Padahal istilah ini tidak hanya mendeskripsikan kondisi seseorang tetapi juga membentuk cara orang lain memandangnya. Dalam banyak kasus kata cacat melahirkan stigma jarak sosial bahkan diskriminasi yang tidak kita sadari.

Masih banyak orang yang tanpa beban berkata “anak cacat,” “orang cacat,” atau “cacat mental” tanpa memikirkan dampak emosionalnya. Bahasa seperti itu menempatkan individu sebagai objek stigma bukan subjek yang memiliki martabat. Padahal penyandang disabilitas bukanlah manusia cacat secara nilai atau kapasitas. Maka penting untuk menghapus kata cacat ini dari pikiran.

Mereka memiliki potensi kecerdasan dan semangat hidup yang sering kali justru lebih kuat dari kebanyakan orang yang kita sebut normal. Karena itu istilah disabilitas atau difabel different ability jauh lebih tepat dan manusiawi.

Bahasa yang  masyarakat gunakan berperan besar dalam membentuk perilaku sosial. Ketika seseorang kita beri label negatif lingkungan cenderung memperlakukannya sesuai label itu. Anak yang tumbuh dengan sebutan cacat mungkin tumbuh dengan rasa rendah diri karena lingkungan terus menegaskan bahwa dia berbeda.

Labeling Theory

Fenomena ini dapat kita jelaskan melalui Labeling Theory yang dikemukakan oleh Howard Becker(1963). Teori ini menyatakan bahwa ketika seseorang terberi label negatif oleh masyarakat misalnya cacat maka individu itu cenderung mendapat perlakuan sesuai label tersebut. Bahkan dapat mulai menginternalisasi identitas itu. Labeling bukan hanya deskriptif ia membentuk realitas sosial dan memengaruhi cara orang lain serta diri sendiri memandang individu yang dilabeli.

Ini menekankan bahwa penggunaan istilah cacat bukan sekadar masalah bahasa tetapi menciptakan stigma sosial yang melekat pada penyandang disabilitas. Sebaliknya dengan menggunakan istilah yang lebih manusiawi seperti disabilitas atau difabel masyarakat dapat mengurangi efek labeling negatif membuka ruang kesetaraan dan menegaskan martabat individu. Teori Becker memperkuat argumen bahwa perubahan bahasa adalah langkah penting untuk membongkar stigma dan membangun masyarakat inklusif.

Bahasa bukan sekadar alat komunikasi melainkan juga cermin struktur kekuasaan. Mereka yang dominan menentukan istilah yang digunakan dan istilah itu bisa menciptakan ketidakadilan. Karena itu mengubah cara berbicara tentang penyandang disabilitas adalah langkah pertama menuju masyarakat yang lebih adil dan inklusif.

Evolusi Bahasa tentang Disabilitas

Penelitian oleh Erin E, Andrews Robyn, M Powell, dan Kara Ayers (2022) dalam Disability and Health Journal menjelaskan bahwa evolusi bahasa tentang disabilitas mencerminkan perubahan paradigma sosial.

Istilah seperti person first language orang dengan disabilitas dan identity first language penyandang disabilitas muncul sebagai bentuk penghormatan terhadap identitas dan preferensi individu. Bahasa bukan sekadar urusan terminologi ia adalah alat perjuangan untuk memulihkan martabat dan memperluas ruang kesetaraan. Bahasa bisa menjadi alat penindasan tetapi juga bisa menjadi alat pembebasan.

Masyarakat kita sering kali berhenti pada rasa simpati terhadap penyandang disabilitas. Mereka terpuji karena luar biasa bisa bekerja atau menginspirasi karena tetap berjuang. Padahal yang mereka butuhkan bukanlah simpati melainkan pengakuan atas hak dan kapasitasnya sebagai manusia yang setara. Rasa simpati yang berlebihan justru bisa berubah menjadi bentuk ableism sikap yang secara halus menempatkan mereka di bawah standar manusia normal.

Di dunia kerja diskriminasi terhadap penyandang disabilitas sering kali muncul dalam bentuk halus kesempatan promosi yang lebih kecil lingkungan kerja yang tidak aksesibel. Atau rekan kerja yang memperlakukan mereka seolah butuh bantuan terus-menerus. Padahal banyak riset menunjukkan bahwa inklusi di tempat kerja justru membawa dampak positif bagi produktivitas dan moral organisasi.

Lingkungan Kerja yang Inklusif

Penelitian oleh Fitore Hyseni, Douglas Kruse, Lisa Schur, dan Peter Blanck  (2022) menunjukkan bahwa lingkungan kerja yang inklusif terhadap penyandang disabilitas meningkatkan loyalitas kreativitas dan perilaku kewargaan organisasi organizational citizenship behavior.

Ketika karyawan merasa terhargai tanpa syarat mereka cenderung berkontribusi lebih aktif dan membangun suasana kerja yang sehat. Inklusi bukan sekadar kewajiban moral tetapi investasi jangka panjang yang memperkuat organisasi.

Namun kebijakan inklusif tidak cukup jika hanya berhenti di permukaan. Banyak perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas untuk memenuhi kuota tetapi tidak menyiapkan sarana kerja yang memadai.

Sebuah perusahaan yang ramah disabilitas seharusnya memastikan aksesibilitas fisik menyediakan perangkat kerja adaptif serta menumbuhkan kesadaran di kalangan karyawan bahwa perbedaan bukan hambatan melainkan bagian dari keragaman manusia.

Menilik Prinsip Kesalingan

Prinsip kesalingan menjadi kunci dalam memandang isu disabilitas. Kesalingan mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki peran dan nilai yang bisa saling melengkapi.

Relasi antara penyandang disabilitas dan masyarakat bukanlah relasi antara penerima bantuan dan pemberi bantuan melainkan hubungan setara antar-manusia. Kesetaraan bukanlah hadiah yang diberikan oleh yang kuat kepada yang lemah melainkan hak yang melekat pada setiap insan.

Melalui prinsip ini dunia kerja pendidikan dan ruang sosial seharusnya kita atur berdasarkan nilai kolaborasi bukan belas kasihan. Ketika kita memperlakukan penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat yang berdaya kita sedang mengembalikan fitrah kemanusiaan yang sejati.

Dalam kerangka itulah Islam mengajarkan penghormatan kepada manusia tanpa memandang kondisi fisiknya karena kemuliaan terukur dari kontribusi dan kemanfaatannya kepada sesama.

Menghapus kata cacat dari pikiran bukan hanya soal mengganti istilah tetapi soal membongkar cara pandang lama yang hierarkis. Bahasa adalah pintu kesadaran. Ketika kita mulai menggunakan istilah yang lebih adil kita sedang membentuk masyarakat yang lebih berempati dan setara. Langkah sederhana seperti memilih kata yang tepat mendengarkan pengalaman penyandang disabilitas atau mendukung kebijakan inklusif adalah bentuk nyata dari perubahan sosial yang bermartabat.

Perjuangan kesetaraan bagi penyandang disabilitas adalah bagian dari perjuangan kemanusiaan itu sendiri. Ia bukan isu pinggiran tetapi cermin dari sejauh mana kita memahami nilai-nilai keadilan. Menghapus kata cacat dari pikiran adalah langkah awal untuk menghapus diskriminasi dari kehidupan sosial kita. Dari bahasa yang memuliakan lahirlah masyarakat yang memanusiakan. []

Tags: AksesibilitasBahasaHak Penyandang DisabilitasLabelMenghapus Kata CacatSimbolstigma
Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Terkait Posts

Kerentanan Berlapis
Publik

Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

1 November 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Pendidikan Inklusif
Publik

Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

29 Oktober 2025
Lingkungan Inklusif
Film

Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?

28 Oktober 2025
Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
Publik

Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

27 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID