• Login
  • Register
Rabu, 18 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menghormati Hak Anak

Hak-hak yang harus orang tua berikan dan merupakan hak dasar bagi anak, antara lain hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, hak untuk beribadah menurut keyakinannya

Redaksi Redaksi
17/05/2024
in Keluarga
0
Hormati Hak

Hormati Hak

994
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap makhluk yang diciptakan Tuhan di alam semesta ini mempunyai hak-hak yang harus dihormati, dihargai dan dimuliakan oleh makhluk lainnya. Begitu juga seorang anak manusia yang mempunyai hak – hak istimewa sebagai makhluk Tuhan.

Maha Besar Tuhan yang memberikan hak-hak istimewa kepada manusia sebelum dia mengetahui kewajibannya sebagai hamba. Bahkan manusia diberikan haknya terlebih dahulu berupa hak hidup, hak dilindungi, dan hak mendapatkan kasih sayang. Serta hak untuk dididik secara benar.

Hak-hak lainnya yang harus orang tua berikan dan merupakan hak dasar bagi anak, antara lain hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, hak untuk beribadah menurut keyakinannya. Serta hak untuk mendapatkan status kewarganegaraan.

Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara jamin, lindungi, dan penuhi. Hal ini karena merupakan hak dasar yang Tuhan berikan terhadap setiap anak.

Hak-hak anak wajib semua pihak penuhi dengan tujuan melaksanakan amanat Tuhan untuk kemuliaan manusia sebagai makhluk Tuhan. Serta pengakuan atas kebesaran dan kemurahan Allah Swt. kepada seorang manusia.

Baca Juga:

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

Rasulullah Saw. bersabda, “Dan sesungguhnya anakmu punya hak atas kamu.” (HR Muslim)

Perlindungan terhadap anak telah menjadi kesepakatan dunia melalui Konvensi Internasional yang menjadi referensi bagi seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam Konvensi Hak Anak menjelaskan pengertian bahwa, “… setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun. Kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak dengan ketentuan bahwa usia dewasanya lebih awal.” []

Tags: Hak anakMenghargai
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Ibu Rumah Tangga

Multitasking itu Keren? Mitos Melelahkan yang Membebani Ibu Rumah Tangga

17 Juni 2025
Tanggung Jawab Perkawinan

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

15 Juni 2025
Baru Menikah

Dinamika Pasangan Suami Istri yang Baru Menikah

13 Juni 2025
Kekerasan Finansial

Kisah Nyata Kekerasan Finansial dan Pentingnya Perjanjian Pranikah

11 Juni 2025
Dad's Who Do Diapers

Dad’s Who Do Diapers: Ayah Juga Bisa Ganti Popok, Apa yang Membuat Mereka Mau Terlibat?

10 Juni 2025
Najwa Shihab dan Ibrahim

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

26 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Istri Marah

    Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hiburan Walimah yang Meriah, Apakah Membawa Berkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Banjar: Negara Masih Gagal Menjamin Kebebasan Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Multitasking itu Keren? Mitos Melelahkan yang Membebani Ibu Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Nikel dan Masa Depan yang Terancam di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dokumen Abu Dhabi: Warisan Mulia Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Tayyeb Bagi Dunia
  • Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Banjar: Negara Masih Gagal Menjamin Kebebasan Beragama
  • Hiburan Walimah yang Meriah, Apakah Membawa Berkah?
  • Tambang Nikel dan Masa Depan yang Terancam di Raja Ampat
  • Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID