Mubadalah.id – Setiap makhluk yang diciptakan Tuhan di alam semesta ini mempunyai hak-hak yang harus dihormati, dihargai dan dimuliakan oleh makhluk lainnya. Begitu juga seorang anak manusia yang mempunyai hak – hak istimewa sebagai makhluk Tuhan.
Maha Besar Tuhan yang memberikan hak-hak istimewa kepada manusia sebelum dia mengetahui kewajibannya sebagai hamba. Bahkan manusia diberikan haknya terlebih dahulu berupa hak hidup, hak dilindungi, dan hak mendapatkan kasih sayang. Serta hak untuk dididik secara benar.
Hak-hak lainnya yang harus orang tua berikan dan merupakan hak dasar bagi anak, antara lain hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, hak untuk beribadah menurut keyakinannya. Serta hak untuk mendapatkan status kewarganegaraan.
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara jamin, lindungi, dan penuhi. Hal ini karena merupakan hak dasar yang Tuhan berikan terhadap setiap anak.
Hak-hak anak wajib semua pihak penuhi dengan tujuan melaksanakan amanat Tuhan untuk kemuliaan manusia sebagai makhluk Tuhan. Serta pengakuan atas kebesaran dan kemurahan Allah Swt. kepada seorang manusia.
Rasulullah Saw. bersabda, “Dan sesungguhnya anakmu punya hak atas kamu.” (HR Muslim)
Perlindungan terhadap anak telah menjadi kesepakatan dunia melalui Konvensi Internasional yang menjadi referensi bagi seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam Konvensi Hak Anak menjelaskan pengertian bahwa, “… setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun. Kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak dengan ketentuan bahwa usia dewasanya lebih awal.” []