• Login
  • Register
Minggu, 11 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan

Meninjau Kualitas Ayat dan Hadits tentang Sunat Perempuan (1)

Dalam nash al-Qur'an perintah sunat perempuan jelas-jelas tidak ada baik secara tersurat (lughawi) maupun tersirat (ma'nawi)

Shella Carissa Shella Carissa
26/04/2024
in Personal
0
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan

770
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejarah menyebutkan bahwa sunat perempuan merupakan bentuk tradisi yang sudah ada jauh sebelum Islam datang. Berabad-abad kemudian praktik ini menjadi tradisi masa lalu yang dipraktikkan oleh mayoritas Islam di dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut mempraktikkan tradisi ini.

Kebanyakan masyarakat menganggap bahwa tradisi sunat perempuan merupakan bagian dari syariat karena termasuk dalam salah satu Millah Ibrahim (Ajaran Nabi Ibrahim). Keyakinan itu jugalah yang mendasari mayoritas muslim melakukan praktik sunat perempuan.

Pada dasarnya tidak ada satupun ayat yang al-Qur’an yang menyebutkan perintah tentang sunat baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hanya saja, frasa Millah Ibrahim seakan telah menjadi dasar rujukan yang dikaitkan-kaitkan dengan sunat perempuan.

ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًاۗ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

“Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan tidak termasuk orang-orang musyrik.” (Q.S an-Nahl [16] : 123)

Baca Juga:

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

Kata Nyai Badriyah: Banyak Para Sahabiat Belajar Langsung kepada Rasulullah Saw

Menjemput Nisfu Syaban, Menjemput Pula Pemaafan 

Benarkah Khitan Perempuan Dilarang? Begini Pandangan KH. Husein Muhammad

Analisis Terhadap Nash al-Qur’an Q.S. an-Nahl [16] : 123

Mayoritas ulama sepakat bahwa praktik sunat perempuan termasuk dalam tradisi masa lalu (atsar al-qadimah) yang telah berlangsung secara turun-temurun. Tak heran jika kemudian dalil-dalil yang digunakan untuk sunat perempuan tidak begitu kuat. Karena memang sudah ada sejak zaman mesir kuno dan bukan termasuk dalam tuntutan syari’at yang Nabi perintahkan.

Ibnu Hajar al-Asqalany dengan mengutip pendapat Ibnu Mundzir mengatakan bahwa ayat tentang perlunya mengikuti Millah Ibrahim sama sekali tidak berkaitan dengan sunat. Ayat tersebut berkaitan dengan tauhid dan haji. Karenanya sangat tidak relevan jika menganggap ayat tersebut mengandung perintah khitan.

Millah Ibrahim dalam ayat tersebut bermakna informatif. Kalimat itu mengandung makna bahwa syariat Nabi Muhammad juga merupakan syariat Nabi ibrahim berdasarkan wahyu dari Allah, bukan berdasarkan tradisi leluhur yang sumbernya masih kabur.

Jika pun frasa Millah Ibrahim salah satunya adalah perintah sunat, maka hal ini hanya berlaku bagi laki-laki. Karena dalam sejarah pun telah menyebutkan bahwa Nabi Ibrahim sampai pada keturunannya memang disunat. Namun sunat yang di sini tidak pernah ada penjelasan mengenai sunat perempuan.

Dalam hal ini, ayat itu tidak mengandung perintah atau ketetapan hukum mengenai sunat. Ayat tersebut masuk dalam kategori ayat yang bersifat umum sehingga kurang tepat untuk menjadi dalil perintah sunat.

Imam al-Akbar Mahmud Syaltut mengatakan bahwa anggapan perintah sunat perempuan merupakan istidlal yang berlebihan (Israfun fi al-Istidlal) yang tidak sejalan dengan akal sehat. Karenanya sangat tidak tepat jika ayat tersebut menjadi rujukan dasar perintah sunat perempuan.

Dalam nash al-Qur’an perintah sunat perempuan jelas-jelas tidak ada baik secara tersurat (lughawi) maupun tersirat (ma’nawi). Namun ada hadits yang memang membahas tentang sunat perempuan. Hadits tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni hadits yang bersifat umum dan hadits yang bersifat khusus.

Hadits-hadits Tentang Sunat Perempuan

Hadits yang bersifat umum terdapat dalam dua redaksi hadits berikut:

Hadits Riwayat Imam Muslim Nomor 377:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ جَمِيعًا عَنْ سُفْيَانَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

“Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Amru an-Naqid] serta [Zuhair bin Harb] semuanya dari Abu Sufyan, bahwa Abu Bakar berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Uyainah] dari [az-Zuhri] dari [Sa’id bin al-Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam, beliau bersabda: “Fithrah itu ada lima, atau ada lima fithrah yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.“

Hadits yang serupa datang dari Aisyah Ra.:

وَجَاءَ فِي حَدِيْثِ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ: قَاَل رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَة وَالسِّوَاكُ وَاِسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظَافِرِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَحَلْقُ اْلعَانَةِ وَاِنْتِقَاصُ الْمَاءِ. يَعْنِي الْاِسْتِنْجَاءُ. قَالَ: زَكَرِيَّا قَالََ مُصْعَبٌ: وَنَسِيْتُ الْعَاشِرَةِ… إِلَّا أَنْ تَكُوْنَ الْمَضْمَضَةَ. (رواه الإمام أحمد وغيره).

“Dari Aisyah Ra, Rasulullah Saw, bersabda bahwa terdapat sepuluh perkara yang merupakan fitrah (sunnah) manusia: memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke hidung, memotong kuku, membasuh sendi-sendi, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, beristinja (kata perawi, yaitu Mush’ab bin Syaibah: aku lupa yang kesepuluh, kecuali yang aku ingat adalah berkumur).” (HR Ahmad).

Analisis Hadits Sunat Perempuan yang Bersifat Umum

Secara umum kedua hadis di atas menyebutkan tentang fitrah. Hadits pertama dari Abu hurairah menyebutkan tentang lima unsur fitrah dan kedua dari Aisyah Ra. terdapat sepuluh unsur fitrah. Hanya saja dalam hadits Aisyah tidak terdapat satu unsur, yakni khitan. hal tersebut menunjukkan bahwa Aisyah Ra. tidak mengkategorikan khitan sebagai salah satu fitrah.

Tentunya redaksi ini lebih kuat mengingat Aisyah Ra. adalah istri yang dalam kesehariannya mendengar dan menyaksikan laku lampah Rasulullah Saw. Selain itu hadits Abu Hurairah pun tidak cukup kuat sebagai dasar mewajibkan khitan/sunat. Hal ini karena hadits Abu Hurairah merupakan satu-satunya hadits yang membahas tentang fitrah khitan bagi manusia. Termasuk juga, terdapat ragam makna fitrah dalam konteks penafsiran.

Dalam buku Fiqh Khitan Perempuan, Lutfi Fathullah berpendapat bahwa fitrah memiliki tiga makna: Pertama, agama. hal ini bermaksud bahwa lima dan sepuluh unsur dalam hadits di atas merupakan bagian dari agama sehingga bisa saja mengandung hukum wajib untuk dilaksanakan.

Adapun implikasinya pada sunat, hukumnya menjadi wajib bagi laki-laki dan perempuan. Makna kedua berarti sunnah atau kebiasaan baik. Berarti lima dan sepuluh unsur dalam hadits merupakan kebiasaan baik sehingga hukumnya sunnah bagi laki-laki dan perempuan. Yang ketiga, fitrah bermakna asal mula. Hal ini berarti bahwa semua unsur dalam kedua hadits tersebut tidak bersifat mengikat sehingga tidak berimplikasi pada hukum apapun kecuali mubah.

Sunnah dan mubah seringkali berangkat dari kebiasaan nabi atau masyarakat yang diadopsi menjadi hukum. Oleh karenanya, hadits tentang fitrah tidaklah cukup kuat untuk dijadikan dasar hukum bagi pensyariatan sunat perempuan. []

Tags: Abu Hurairahayat al-Qur'anHadis NabiKhitan PerempuanMillah IbrahimP2PGPRasulullah SAWsunat perempuan
Shella Carissa

Shella Carissa

Masih menempuh pendidikan Agama di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy dan Sarjana Ma'had Aly Kebon Jambu. Penikmat musik inggris. Menyukai kajian feminis, politik, filsafat dan yang paling utama ngaji nahwu-shorof, terkhusus ngaji al-Qur'an. Heu.

Terkait Posts

Membaca Kartini

Merebut Tafsir: Membaca Kartini dalam Konteks Politik Etis

10 Mei 2025
Kisah Luna Maya

Kisah Luna Maya, Merayakan Perempuan yang Dicintai dan Mencintai

9 Mei 2025
Waktu Berlalu Cepat

Mengapa Waktu Berlalu Cepat dan Bagaimana Mengendalikannya?

9 Mei 2025
Memilih Pasangan

Jangan Nekat! Pentingnya Memilih Pasangan Hidup yang Tepat bagi Perempuan

8 Mei 2025
Keheningan

Keheningan Melalui Noble Silence dan Khusyuk sebagai Jembatan Menuju Ketenangan Hati

8 Mei 2025
Separuh Mahar

Separuh Mahar untuk Istri? Ini Bukan Soal Diskon, Tapi Fikih

7 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Raya Waisak

    Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bekerja adalah Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu, Aku, dan Putriku: Generasi Pekerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merebut Tafsir: Membaca Kartini dalam Konteks Politik Etis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Cinta bagi Arivia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Apakah Barak Militer Bisa Menjadi Ruang Aman bagi Siswi Perempuan?
  • Ibu, Aku, dan Putriku: Generasi Pekerja Rumah Tangga
  • Tidak Ada Cinta bagi Arivia
  • Menyusui adalah Pekerjaan Mulia
  • Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version