Jumat, 16 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    NU dan Lingkungan

    Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

    Slow Living

    Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

    Bahasa Disabilitas

    Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme

    Lingkungan di Pesantren

    Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

    Pemimpin yang Melayani

    Pemimpin yang Melayani: Ciri Khas Kepemimpinan Kristiani

    Alam di pesantren

    Pesantren Jadi Ruang Strategis Membangun Kepedulian Kelestarian Alam

    American Academy of Religion

    Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

    Menjaga Kelestarian Alam

    Membangun Kesadaran Sejak Dini untuk Menjaga Kelestarian Alam

    Disabilitas

    Disabilitas, Trilogi KUPI, dan Perjuangan Melawan Ketidakadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    NU dan Lingkungan

    Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

    Slow Living

    Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

    Bahasa Disabilitas

    Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme

    Lingkungan di Pesantren

    Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

    Pemimpin yang Melayani

    Pemimpin yang Melayani: Ciri Khas Kepemimpinan Kristiani

    Alam di pesantren

    Pesantren Jadi Ruang Strategis Membangun Kepedulian Kelestarian Alam

    American Academy of Religion

    Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

    Menjaga Kelestarian Alam

    Membangun Kesadaran Sejak Dini untuk Menjaga Kelestarian Alam

    Disabilitas

    Disabilitas, Trilogi KUPI, dan Perjuangan Melawan Ketidakadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Menyoal Izin Suami (1)

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
18 September 2020
in Hukum Syariat
0
Menyoal Izin Suami (1)
48
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dita adalah seoarang ibu rumah tangga yang sangat ingin memakai kerudung namun urung karena suaminya tak mengizinkan. Syahnaz, seorang dokter perempuan yang ringan menolong, bersitegang dengan ayah seorang anak yang sedang sakit keras karena sang ayah tidak terima istrinya memanggil dokter tanpa seizing darinya.

Dengan keras dokter Syahnaz membalas, “Anak bapak bisa meninggal kalau harus nunggu izin bapak yang tidak jelas kapan pulangnya dan tidak bisa dihubungi.” Di wilayah tertentu di NTB, angka kematian ibu dan bayi lebih tinggi dari rata-rata Nasional karena ada tradisi ibu yang mau melahirkan harus dapat izin suami, jika mau bersalin di dukun beranak atau bidan.

Ilustrasi di atas adalah sekelumit fakta tentang izin suami yang demikian “luar biasa”. Tak ada izin suami, istri tak menjalankan kewajiban Allah. Nyawa anak istri pun dipertaruhkan karena izin suami belum turun. Kita pun lantas bertanya-tanya. Apakah mesti sampai seperti itu menempatkan izin suami?

Ada hadis riwayat at-Thabrani menyebutkan:

عن آنس بن مالك:أن رجلا خرج وأمرامرأته أن لاتخرج من بيتها, وكا ن أبوها فى أسفل الدار وكا نت فى أعلا ها, فأرسلت الى الني صلى الله عليه وسلم,فدْكرت دْلك له,فقال:”أطيعي زوخك”. فمالت أبوها الى النى صلى الله عليه وسلموفقال:أطيعى زوجك”فأرسل اليها النيى صلى الله عليه وسلم: ان الله قد غفرلاْْبيها بطا عتها لزوجها.”

“Dari Annas bin Malik: bahwa ada seorang laki-laki keluar rumah dan dia memerintahkan isterinya untuk keluar dari rumahnya. Dan bapaknya si istri itu berada di daerah bawah kampung dan dia sendiri berada di daerah atas. Kemudian bapaknya itu sakit. Bahwa ia mengirimkan utusan kepada Nabi SAW. Kemudian ia menuturkan hal tersebut kepada beliau. Lalu beliau menjawab: “Taati suami kamu.” Kemudian bapaknya itu meninggal dunia. Maka ia mengirimkan lagi utusan kepada Nabi SAW. Lalu beliaupun menjawab: “Taati suami kamu.” Kemudian Nabi mengirim utusan kepadanya: “Sesungguhnya Allah telah mengampuni ayahnya dikarenakan ketaatannya kepada suaminya.”

Kisah dramatis dalam hadits di atas sangat populer dan terus disampaikan para da’i/da’iyyah dan para guru saat menjelaskan pentingnya izin suami dan ketaatan istri kepadanya. Tragisnya, tidak sedikit suami yang menjadikan kisah itu sebagai legitimasi teologis atas sikapnya yang egois, posesif, atau sewenang-wenang.

Di sisi lain, banyak istri juga tidak memiliki cukup ilmu untuk menjelaskan bagaimana duduk soal hadits itu. Akibatnya, istri mengalami penderitaan batin, hingga pada titik yang membahayakan jiwa sebagaimana terjadi pada beberapa peristiwa yang ditulis di awal tulisan ini.

Harus Diteliti

Sesungguhnya, ucapan, sikap dan akhlak Rasulullah Saw.,tidak ada yang menyakiti, merendahkan apalagi mendehumanisasi perempuan. Namun apa yang diriwayatkan tentang ucapan dan sikap Rasulullah melalui sebuah hadis tidak selalu sama persis dengan kenyataannya.

Itulah sebab setiap hadits harus diteliti dari dua sisi, sanad dan matan. Sanad (rentetan perawi) mesti dilihat apakah para riwayatnya benar-benar pribadi terpercaya dan berintegritas (adil dalam istilah ilmu hadits), adanya kepastian setiap periwayat menerima langsung hadits yang diriwayatkan dari periwayat seniornya (ittishal as-sanad), tidak ada kejanggalan dan keanehan (syadz) dan tidak ada cacad dalam rentetan periwatanya (illat).

Matan (isi hadis) juga mesti dilihat apakah sesuai dengan Al-Quran, fakta sejarah, dan akhlak Nabi, tidak bertentangan dengan riwayat lain yang masyhur tentang hal yang sama, terlalu berlebihan memberi pahala atau dosa atas perbuatan kecil, serta tidak memuat keanehan dan kejanggalan.

Penelitian terhadap sanad dan matan inilah yang akan menghasilkan kesimpulan apakah sebuah hadits berstatus shahih, dhaif (lemah) atau bahkan maudlu’ (palsu). Hadis yand shahih bisa dijadikan dalil, sedangkan yang lemah hanya boleh dipakai untuk memotivasi perbuatan baik tanpa meyakini kepastian hadits itu benar-benar dari Nabi.

Demikian pandangan Imam Ahmad dan banyak ahli hadits. Adapun hadis maudlu’ (palsu) sama sekali tidak boleh dipakai. Itu sama saja dengan berdusta atas nama Nabi karena perkataan atau perbuatan orang lain ditempelkan kepada Nabi demi motif dan kepentingan tertentu. Nabi memberikan peringatan keras kepada pemalsu hadits dan penyebaran dalam hadits mutawatir, sebagaimana dirawikan al-Bukhari dan Muslim:

من كدْب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار

“Barangsiapa sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia membuat tempat duduknya dari api neraka.”

Hasil Penelitian

Menurut al-Iraqi, hadits di atas berstatus dha’if. Demikian pula hadits-hadits sejenis yang terlalu berlebihan memberikan sanksi. Al-Haitami, Ahmad dan Ibnu Hajar menyimpulkan hadits-hadits yang demikian berstatus dha’if (lemah) dan dha’if jiddan (sangat lemah) secara sanad. Dengan demikian ia tidak bisa dijadikan sandaran hukum.

Dari segi sisi, jika kisah di atas memang benar berasal dari Nabi, pemahamannya pun tidak bisa ditarik menjadi norma umum, karena itu respon atas kasus yang bersifat khusus dan nada konteks yang khusus. Hadits ini tidak bisa dijadikan dalil bahwa isteri wajib taat apapun perintah suami walau bertentangan dengan perintah Allah.

Atau bahwa isteri tidak boleh bertindak apapun tanpa izin suami, walaupun ia dalam situasi darurat. Atau bahwa isteri tidak boleh berbuat kebaikan jika tidak diizinkan suami. Kesimpulan-kesimpulan seperti ini tidak pas karena bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran al-Quran dan hadits shahih yang masyur serta menjadikan agama ini tampak tidak manusiawi. (Bersambung).

*) Artikel yang sama pernah dimuat di Majalah Noor.

Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

NU dan Lingkungan
Publik

Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

16 Januari 2026
Slow Living
Personal

Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

16 Januari 2026
Bahasa Disabilitas
Publik

Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme

16 Januari 2026
Lingkungan di Pesantren
Publik

Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

15 Januari 2026
Pemimpin yang Melayani
Publik

Pemimpin yang Melayani: Ciri Khas Kepemimpinan Kristiani

15 Januari 2026
Alam di pesantren
Publik

Pesantren Jadi Ruang Strategis Membangun Kepedulian Kelestarian Alam

15 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bahasa Disabilitas

    Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Keheningan yang Tak Lagi Menakutkan: Reading Note’s Broken Strings

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemimpin yang Melayani: Ciri Khas Kepemimpinan Kristiani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Jadi Ruang Strategis Membangun Kepedulian Kelestarian Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan
  • Menyerap Etika Kenabian Sebagai Landasan Hidup Slow Living
  • Bahasa Disabilitas: dari Peyorasi ke Eufemisme
  • Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan
  • Pemimpin yang Melayani: Ciri Khas Kepemimpinan Kristiani

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID