Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menyoal Izin Suami (1)

Badriyah Fayumi by Badriyah Fayumi
9 Juli 2020
in Hikmah
A A
0
1
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dita adalah seoarang ibu rumah tangga yang sangat ingin memakai kerudung namun urung karena suaminya tak mengizinkan. Syahnaz, seorang dokter perempuan yang ringan menolong, bersitegang dengan ayah seorang anak yang sedang sakit keras karena sang ayah tidak terima istrinya memanggil dokter tanpa seizing darinya.

Dengan keras dokter Syahnaz membalas, “Anak bapak bisa meninggal kalau harus nunggu izin bapak yang tidak jelas kapan pulangnya dan tidak bisa dihubungi.” Di wilayah tertentu di NTB, angka kematian ibu dan bayi lebih tinggi dari rata-rata Nasional karena ada tradisi ibu yang mau melahirkan harus dapat izin suami, jika mau bersalin di dukun beranak atau bidan.

Ilustrasi di atas adalah sekelumit fakta tentang izin suami yang demikian “luar biasa”. Tak ada izin suami, istri tak menjalankan kewajiban Allah. Nyawa anak istri pun dipertaruhkan karena izin suami belum turun. Kita pun lantas bertanya-tanya. Apakah mesti sampai seperti itu menempatkan izin suami?

Ada hadis riwayat at-Thabrani menyebutkan:

عن آنس بن مالك:أن رجلا خرج وأمرامرأته أن لاتخرج من بيتها, وكا ن أبوها فى أسفل الدار وكا نت فى أعلا ها, فأرسلت الى الني صلى الله عليه وسلم,فدْكرت دْلك له,فقال:”أطيعي زوخك”. فمالت أبوها الى النى صلى الله عليه وسلموفقال:أطيعى زوجك”فأرسل اليها النيى صلى الله عليه وسلم: ان الله قد غفرلاْْبيها بطا عتها لزوجها.”

“Dari Annas bin Malik: bahwa ada seorang laki-laki keluar rumah dan dia memerintahkan isterinya untuk keluar dari rumahnya. Dan bapaknya si istri itu berada di daerah bawah kampung dan dia sendiri berada di daerah atas. Kemudian bapaknya itu sakit. Bahwa ia mengirimkan utusan kepada Nabi SAW. Kemudian ia menuturkan hal tersebut kepada beliau. Lalu beliau menjawab: “Taati suami kamu.” Kemudian bapaknya itu meninggal dunia. Maka ia mengirimkan lagi utusan kepada Nabi SAW. Lalu beliaupun menjawab: “Taati suami kamu.” Kemudian Nabi mengirim utusan kepadanya: “Sesungguhnya Allah telah mengampuni ayahnya dikarenakan ketaatannya kepada suaminya.”

Kisah dramatis dalam hadits di atas sangat populer dan terus disampaikan para da’i/da’iyyah dan para guru saat menjelaskan pentingnya izin suami dan ketaatan istri kepadanya. Tragisnya, tidak sedikit suami yang menjadikan kisah itu sebagai legitimasi teologis atas sikapnya yang egois, posesif, atau sewenang-wenang.

Di sisi lain, banyak istri juga tidak memiliki cukup ilmu untuk menjelaskan bagaimana duduk soal hadits itu. Akibatnya, istri mengalami penderitaan batin, hingga pada titik yang membahayakan jiwa sebagaimana terjadi pada beberapa peristiwa yang ditulis di awal tulisan ini.

Harus Diteliti

Sesungguhnya, ucapan, sikap dan akhlak Rasulullah Saw.,tidak ada yang menyakiti, merendahkan apalagi mendehumanisasi perempuan. Namun apa yang diriwayatkan tentang ucapan dan sikap Rasulullah melalui sebuah hadis tidak selalu sama persis dengan kenyataannya.

Itulah sebab setiap hadits harus diteliti dari dua sisi, sanad dan matan. Sanad (rentetan perawi) mesti dilihat apakah para riwayatnya benar-benar pribadi terpercaya dan berintegritas (adil dalam istilah ilmu hadits), adanya kepastian setiap periwayat menerima langsung hadits yang diriwayatkan dari periwayat seniornya (ittishal as-sanad), tidak ada kejanggalan dan keanehan (syadz) dan tidak ada cacad dalam rentetan periwatanya (illat).

Matan (isi hadis) juga mesti dilihat apakah sesuai dengan Al-Quran, fakta sejarah, dan akhlak Nabi, tidak bertentangan dengan riwayat lain yang masyhur tentang hal yang sama, terlalu berlebihan memberi pahala atau dosa atas perbuatan kecil, serta tidak memuat keanehan dan kejanggalan.

Penelitian terhadap sanad dan matan inilah yang akan menghasilkan kesimpulan apakah sebuah hadits berstatus shahih, dhaif (lemah) atau bahkan maudlu’ (palsu). Hadis yand shahih bisa dijadikan dalil, sedangkan yang lemah hanya boleh dipakai untuk memotivasi perbuatan baik tanpa meyakini kepastian hadits itu benar-benar dari Nabi.

Demikian pandangan Imam Ahmad dan banyak ahli hadits. Adapun hadis maudlu’ (palsu) sama sekali tidak boleh dipakai. Itu sama saja dengan berdusta atas nama Nabi karena perkataan atau perbuatan orang lain ditempelkan kepada Nabi demi motif dan kepentingan tertentu. Nabi memberikan peringatan keras kepada pemalsu hadits dan penyebaran dalam hadits mutawatir, sebagaimana dirawikan al-Bukhari dan Muslim:

من كدْب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار

“Barangsiapa sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia membuat tempat duduknya dari api neraka.”

Hasil Penelitian

Menurut al-Iraqi, hadits di atas berstatus dha’if. Demikian pula hadits-hadits sejenis yang terlalu berlebihan memberikan sanksi. Al-Haitami, Ahmad dan Ibnu Hajar menyimpulkan hadits-hadits yang demikian berstatus dha’if (lemah) dan dha’if jiddan (sangat lemah) secara sanad. Dengan demikian ia tidak bisa dijadikan sandaran hukum.

Dari segi sisi, jika kisah di atas memang benar berasal dari Nabi, pemahamannya pun tidak bisa ditarik menjadi norma umum, karena itu respon atas kasus yang bersifat khusus dan nada konteks yang khusus. Hadits ini tidak bisa dijadikan dalil bahwa isteri wajib taat apapun perintah suami walau bertentangan dengan perintah Allah.

Atau bahwa isteri tidak boleh bertindak apapun tanpa izin suami, walaupun ia dalam situasi darurat. Atau bahwa isteri tidak boleh berbuat kebaikan jika tidak diizinkan suami. Kesimpulan-kesimpulan seperti ini tidak pas karena bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran al-Quran dan hadits shahih yang masyur serta menjadikan agama ini tampak tidak manusiawi. (Bersambung).

*) Artikel yang sama pernah dimuat di Majalah Noor.

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Peran Orang Tua dalam Pengasuhan Bersama

Next Post

Relasi Kesalingan dalam Puisi Rumi

Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Related Posts

Pasangan HIV
Pernak-pernik

Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

21 Juli 2026
Spanyol
Aktual

Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

21 Juli 2026
Mengidap HIV
Pernak-pernik

Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

21 Juli 2026
Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Tes HIV
Pernak-pernik

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Next Post
puisi, Rumi

Relasi Kesalingan dalam Puisi Rumi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0