• Login
  • Register
Minggu, 22 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menyusui Anak sebagai Kewajiban Moral Kemanusiaan

Dengan demikian, meskipun menyusui diperintahkan oleh Allah SWT, tetapi perintah itu menunjukkan pada dorongan moral kemanusiaan untuk menyelamatkan dan memberikan perlindungan kesehatan bagi sang anak.

Redaksi Redaksi
03/09/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Menyusui Anak

Menyusui Anak

567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk sejumlah pendapat tentang menyusui itu hak anak atau hak ibu, maka dapat dikatakan bahwa menyusui dianggap sebagai kewajiban agama yang harus dipenuhi oleh setiap perempuan (ibu kandung).

Pendapat ini tentu mengagetkan karena dari sejumlah ayat al-Qur’an yang berbicara tentang persusuan tak satu pun yang menunjukkan kewajiban ini.

Karena itu, perlu klarifikasi tentang bentuk kewajiban itu: apakah itu kewajiban legal-formal normatif ataukah kewajiban moral-kemanusiaan? Dan dalam posisi tersebut, apakah hakim bisa memaksa kaum ibu atau tidak untuk memenuhi kewajiban itu?

Pada tataran ini, para ulama juga masih berbeda pendapat. Madzhab Malikiyah, misalnya, berpendapat bahwa hakim boleh memaksa sang ibu untuk menyusui anaknya.

Akan tetapi, berdasarkan surat al-Thalâq [65] ayat 6, terutama pada diktum (fa`in ardha’na la kum fa`tûhunna ujûrahunna). Madzhab Malikiyyah bersikap bahwa hukum menyusui tidak wajib bagi sang ibu yang sudah mendapat talak bâ`in oleh sang suami.

Baca Juga:

Kebaikan Yang Justru Membunuh Teman Disabilitas

Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina

Tauhid secara Sosial

Tauhid dan Implikasinya bagi Kemanusiaan

Sementara jumhur ulama mempunyai pendapat lain, bahwa hakim tidak boleh memaksakannya, kecuali dalam kondisi dharûrat.

Kewajiban Moral Kemanusiaan

Dalam pandangan jumhur ulama, kewajiban menyusui anak bagi seorang ibu lebih merupakan kewajiban moral kemanusiaan (diyânatan) ketimbang legal-formal (qadhâ). Maksudnya, kalau si ibu tidak mau melakukannya, suami atau pengadilan sekalipun tidak berhak memaksanya untuk menyusui.

Menurut mereka, surat al-Baqarah [2] ayat 233 adalah perintah anjuran (mandûb) bagi sang ibu untuk meyusui anaknya.

Dengan kata lain, menyusui anak adalah hak bagi ibu, tetapi juga hak bagi anak untuk memperoleh susuan yang memadai. Kecuali kalau si anak tidak mau menerima air susu selain ibunya, atau si ayah tidak sanggup membayar upah ibu susuan. Maka baru menjadi wajib bagi ibu untuk menyusuinya.

Argumentasi bahwa menyusui adalah hak bagi ibu sekaligus juga hak bagi anak terdapat dalam surat al-Thalâq [65] ayat 6: (wa in ta’âsartum fa saturdhi’û lahu ukhrâ). Dalam ayat itu menyatakan “jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”

Memperkuat pendapatnya, yang oleh ulama lain menjadikan landasan hukum wajib “menyusui”, jumhur ulama menafsiri ayat (yurdhi’na awlâdahunna), ke dalam dua pengertian yang berkait.

Pertama, sebagian mereka menyatakan bahwa kendatipun kalimat tersebut berbentuk kalâm khabar, tetapi bermakna insyâ`. Artinya, meski ayat tersebut memiliki arti perintah, namun,

kedua, arti perintah yang terkandung dalam kalimat tersebut tidak termasuk perintah wajib. Dengan demikian, meskipun menyusui Allah SWT perintahkan, tetapi perintah itu menunjukkan pada dorongan moral kemanusiaan untuk menyelamatkan dan memberikan perlindungan kesehatan bagi sang anak. []

Tags: kemanusiaankewajibanMenyusui Anakmoral
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Ijtihad Fikih

Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

21 Juni 2025
Relasi Hubungan Seksual

Relasi Hubungan Seksual yang Adil bagi Suami Istri

21 Juni 2025
Timbal Balik

Pentingnya Relasi Timbal Balik dalam Hubungan Intim Suami Istri

21 Juni 2025
Stereotipe Perempuan

Stereotipe Perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga

20 Juni 2025
Rumah Tangga dengan

Membangun Rumah Tangga dengan Relasi yang Adil dan Setara

20 Juni 2025
Seni Kehidupan

Berumah Tangga adalah Seni Kehidupan

20 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh Al Usrah

    Fiqh Al Usrah: Menemukan Sepotong Puzzle yang Hilang dalam Kajian Fiqh Kontemporer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Relasi Timbal Balik dalam Hubungan Intim Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stereotipe Perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Sekadar “Jangan Bermindset Korban Kalau Ingin Sukses”, Ini Realita Sulitnya Jadi Perempuan dengan Banyak Tuntutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kebaikan Yang Justru Membunuh Teman Disabilitas
  • Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan
  • Bukan Sekadar “Jangan Bermindset Korban Kalau Ingin Sukses”, Ini Realita Sulitnya Jadi Perempuan dengan Banyak Tuntutan
  • Relasi Hubungan Seksual yang Adil bagi Suami Istri
  • Mengapa Cinta Alam Harus Ditanamkan Kepada Anak Sejak Usia Dini?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID