• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menyusui: Hak Anak atau Hak Ibu?

Dari sejumlah pendapat di atas, dapat dikatakan bahwa “menyusui” dianggap sebagai kewajiban agama yang harus dipenuhi oleh setiap perempuan (ibu kandung).

Redaksi Redaksi
03/09/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Menyusui

Menyusui

455
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di antara pertanyaan dasar yang penting dikemukakan berkaitan dengan upaya kita merekonstruksi wacana menyusui dalam fiqh adalah apakah “menyusui” itu hak anak ataukah hak ibu? Kewajiban ayah ataukah kewajiban ibu? Lalu, siapakah yang harus bertanggungjawab terhadap jalannya proses penyusuan sehingga baik anak (al-radlî’) maupun ibu (al-murdli’ah) terjamin hak penyusuannya?

Dalam literatur fiqh, jawaban atas pertanyaan di atas sangat beragam. Sebagaimana watak dasar fiqh yang tak pernah tunggal, dalam kasus ini pun fiqh menyediakan berbagai jawaban dan argumentasi yang lengkap. Ada yang mengatakan sebagai kewajiban ibu, ada yang mengatakan sebagai hak anak, dan ada juga yang mengatakan hak ibu. Semua pendapat memiliki argumentasinya sendiri.

Dijelaskan oleh Ahmad Mushthafa al-Maraghiy, dalam kitab tafsirnya, para ahli hukum Islam (Islamic jurists) bersepakat bahwa menyusui dalam pandangan agama hukumnya wajib bagi seorang ibu kandung. Kelak sang ibu harus pertanggunganjawab (al-mas’ûliyyah) di hadapan Allah atas kehidupan anaknya.

Oleh Wahbah al-Zuhaily memperjelas, kewajiban ini terkena baik bagi ibu yang masih menjadi istri dari bapak anak yang ia susui (ar-radhî’). Maupun istri yang sudah kena talak (al-muthallaqah) dalam masa ‘iddah.

Pandangan Para Ulama

Ibnu Abi Hatim dan Sa’id Ibn Zubair ketika membicarakan surat al-Baqarah [2] ayat 233 juga mengatakan hal yang sama bahwa laki-laki yang menceraikan istrinya dan memiliki seorang anak. Maka ibu anak itulah yang lebih berhak untuk menyusukan anaknya.

Baca Juga:

Stereotipe Perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Demikian juga Waliyullah al-Dihlawy, dengan pertimbangan rasional, menyatakan bahwa ibu adalah orang yang memiliki otoritas untuk memelihara bayi dan lebih menyayangi anak.

Dari sejumlah pendapat di atas, dapat dikatakan bahwa “menyusui” dianggap sebagai kewajiban agama yang harus dipenuhi oleh setiap perempuan (ibu kandung).

Pendapat ini tentu mengagetkan karena dari sejumlah ayat al-Qur’an yang berbicara tentang persusuan tak satu pun yang menunjukkan kewajiban ini.

Karena itu, perlu klarifikasi tentang bentuk kewajiban itu: apakah itu kewajiban legal-formal normatif ataukah kewajiban moral-kemanusiaan? Dan dalam posisi tersebut, apakah hakim bisa memaksa kaum ibu atau tidak untuk memenuhi kewajiban itu?

Pada tataran ini, para ulama juga masih berbeda pendapat. Madzhab Malikiyah, misalnya, berpendapat bahwa hakim boleh memaksa sang ibu untuk menyusui anaknya. Akan tetapi, berdasarkan surat al-Thalâq [65] ayat 6, terutama pada diktum (fa`in ardha’na la kum fa`tûhunna ujûrahunna). Madzhab Malikiyyah bersikap bahwa hukum menyusui tidak wajib bagi sang ibu yang sudah mendapat talak bâ`in oleh sang suami. []

Tags: Hak anakIbumenyusui
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID