• Login
  • Register
Sabtu, 4 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nikah Cerai Berkali-kali, dan Relevansi Blacklist KUA

Meski awalnya hanya sekadar menjadi rumor soal blacklist Vicky Prasetyo oleh KUA, buntut dari perceraiannya yang kesekian kali. Akan tetapi, blacklist ini juga bisa menjadi relevan untuk menekan jumlah perceraian

Rochmad Widodo Rochmad Widodo
02/02/2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Nikah

Nikah

170
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini sedang hangat rumor terkait dengan di-blacklist-nya Vicky Prasetyo oleh KUA (Kantor Urusan Agama) buntut dari perceraiannya yang kesekian kali. Meski itu hanya rumor dilakukan oleh KUA, namun bisa menjadi wacana menarik untuk dikaji dan didialektikakan. Ia nikah cerai berkali-kali.

Menimbang pernikahan adalah sebuah ikatan suci dan merujuk ke UU Pernikahan Pasal 1 yang menyebut sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri, yang bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia, dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tentu tidak semestinya terjadi nikah cerai hingga berkali-kali seakan pernikahan tak lagi menjadi sesuatu yang sakral, dan seolah seperti main-main.

Terlebih meski dalam agama diperbolehkan suami menceraikan istri atau istri meminta diceraikan suami, hal tersebut harus diputuskan dengan pertimbangan matang—karena menjadi sesuatu yang juga dibenci oleh Allah SWT. Hal ini sebagaimana hadits Abu Dawud dan Ibnu Majah yang mengatakan, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah thalaq (cerai).”

Penafsiran halal namun dibenci, mengarah kepada pasangan suami istri agar tetap mempertahankannya. Sebagai isyarat, bisa menjadi pilihan terakhir, jika memang madharat-nya terlalu banyak apabila tetap dipertahankan.

Dalam riwayat lain Rasulullah SAW pun bersabda, “Kawinlah kalian dan janganlah kalian bercerai, karena sesungguhnya perceraian itu menggetarkan Arasy.” (Kitab Kasyful Ghummah, halaman. 79, jilid 2). Arasy adalah singgasana Allah kokoh, namun begitu terjadi perceraian, maka bergetar. Hal itu sebagai ilustrasi betapa Allah sangat membenci perceraian.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Pada Masa Nabi Saw, Sahabat Perempuan Pun Pernah Mengajukan Cerai
  • Meluruskan Niat Menikah
  • Pernikahan Adalah Ikatan Untuk Wujudkan Rumah Tangga yang Bahagia
  • Kisah saat Aisyah Ra Menjadi Wali Nikah

Baca Juga:

Pada Masa Nabi Saw, Sahabat Perempuan Pun Pernah Mengajukan Cerai

Meluruskan Niat Menikah

Pernikahan Adalah Ikatan Untuk Wujudkan Rumah Tangga yang Bahagia

Kisah saat Aisyah Ra Menjadi Wali Nikah

Rapuhnya Fondasi Pernikahan

Ditelisik dari berbagai kasus perceraian yang terjadi, umumnya semua bermula dari rapuhnya fondasi ketika memutuskan untuk menikah. Keputusan menikah hanya berdasar keinginan, namun tanpa dibarengi dengan kemampuan dan bekal cukup. Baik dari sisi keilmuan dalam berumah tangga, maupun dari sisi subtansi lainnya, seperti ketepatan niat, dan komitmen yang kokoh. Bahkan bekal mereka justru lebih banyak dicurahkan ke yang sifatnya bumbu, seperti pesta pernikahan mewah.

Ini seperti jamak terjadi oleh para artis tanah air yang menggelar pernikahan dengan besar-besaran dan penuh glamour. Tapi usia pernikahan mereka hanya seumur jagung. Ironinya hal seperti itu seakan sudah seperti menjadi hal biasa. Tidak ada rasa malu gagal dalam berumahtangga. Bahkan, percekcokannya dengan pasangan saat cerai juga diumbar di media hingga seluruh rakyat tahu dan menjadi tontonan nir-edukasi, bahkan cenderung mengarah kepada pembodohan.

Atas maraknya fenomena seperti ini sepatutnya semua turut prihatin dan perlu untuk bersama-sama menghentikan, atau setidaknya mengurangi dengan peran masing-masing, baik di dalam rumah tangga, maupun di komunitas dan profesi. Langkah yang ditempuh bisa dengan menggaungkan kembali nilai sakralitas pernikahan, atau turut mengedukasi para single dengan berbagai formula fondasi bangunan keluarga yang kokoh dalam rangka mewujudkan sakinah, mawadah, warahmah.

Misalnya, konsep bangunan keluarga maslahah yang ditawarkan oleh LKKNU (Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama) dengan tiga fondasi utama, yakni muadalah (keadilan), mubadalah (kesalingan), dan muwazanah (keseimbangan).

Praktiknya, semua anggota keluarga memegang prinsip keadilan, sehingga tidak ada perlakuan yang nir-keadilan di dalamnya. Di samping itu semua anggota keluarga juga harus senantiasa meyakini bahwa terdapat kewajiban untuk saling memberi, saling mengisi, dan saling memperkuat, sebagai implementasi dari prinsip mubadalah (kesalingan).

Selanjutnya, memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban, keseimbangan individu sebagai pribadi dengan individu sebagai bagian dari anggota keluarga, keseimbangan antara peran domestik dengan peran publik, serta keseimbangan antara individu sebagai umat beragama dengan individu sebagai warga negara, sebagai perwujudan prinsip muwazanah (keseimbangan).

Ibarat membangun sebuah rumah, ketiga prinsip tersebut adalah fondasinya. Meski fondasinya kokoh, pilar yang disangga juga harus ditegakkan dan sama-sama kokohnya agar rumah yang dibangun benar-benar kuat dari semua aspek. Adapun lima pilar itu adalah perspektif zawaj (pasangan suami istri), mitsaqon gholidzho (perjanjian agung), mu’asyarah bil ma’ruf (hubungan yang baik), taradhin (keridhaan), dan musyawarah (berdiskusi). Kelimanya harus menjadi denyut nadi kehidupan dalam berumahtangga.

Relevansi Blacklist KUA

Pemerintah dalam hal ini KUA juga bisa turut hadir dalam mengatasi persoalan tersebut dengan otoritasnya. Pasalnya persoalan cerai bukan sekadar persoalan pribadi antara suami istri dan tidak memiliki dampak negatif ke orang lain atau aspek sosial. Lebih-lebih jika itu dilakukan oleh seorang selebritas dan public figure. Jika biasa dilakukan dan tampak seakan menjadi sesuatu yang wajar terjadi, dikhawatirkan jumlah perceraian akan terus melaju semakin tinggi karena meniru gaya selebitras idola mereka.

Logis, jika dampak yang dirugikan dalam sebuah perceraian sebenarnya lebih banyak ke pihak perempuan atau istri. Terlebih dalam proses pernikahan tersebut ada buah hati yang mereka lahirkan. Namun begitu ada anak, kemudian anak menjadi yang paling dirugikan atas perceraian tersebut. Pasalnya, meski tidak selalu anak korban orang tuanya divorce (cerai) menjadi nakal atau gagal.

Akan tetapi menurut penelitian terhadap 60 keluarga yang mengalami kasus perceraian di California oleh Wallertein dan Kelly (dalam Dagun 1990:25), hasilnya menemukan bahwa, anak usia belum sekolah akan mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dalam menghadapi situasi baru, sementara anak usia remaja dilaporkan mengalami trauma mendalam.

Kesimpulannya, meski awalnya hanya sekadar menjadi rumor soal blacklist Vicky Prasetyo oleh KUA (Kantor Urusan Agama) buntut dari perceraiannya yang kesekian kali. Akan tetapi, blacklist ini juga bisa menjadi relevan untuk menekan jumlah perceraian. Setidaknya dengan blacklist bisa menjadi hukuman bagi pelaku agar tidak main-main soal pernikahan yang memang sangat sakral sebagai ikatan suci sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Meski kalau pun memang bisa diterapkan, mekanismenya tentu perlu diatur dengan tepat agar tidak menjadi celah legalisasi perzinahan yang malah haram dilakukan dan menjadi dosa besar. Atau pergeserannya ke nikah sirri (tanpa catatan KUA) yang justru celah ketidakadilannya semakin besar dalam sebuah pernikahan. Wallahu a’lam bish-shawab. []

Tags: ceraiKUANikahVicky Prasetyo
Rochmad Widodo

Rochmad Widodo

Rochmad Widodo adalah Asisten Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadits, Pendidikan Terintegrasi Kader Ulama-Pemimpin Berakhlakul Qur’ani Berwawasan Kebangsaan di Kota Bekasi.

Terkait Posts

Hari Kanker Sedunia

Hari Kanker Sedunia: Pentingnya Deteksi Dini untuk Cegah Kanker

4 Februari 2023
Kehidupan Rumah Tangga

Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga

4 Februari 2023
Satu Abad NU

Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

3 Februari 2023
Peran Ayah bagi Anak Perempuan

Fenomena Fatherless dan Peran Ayah bagi Anak Perempuannya

2 Februari 2023
Nikah di KUA

Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA

2 Februari 2023
Akhlak Manusia

Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih

1 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nabi Saw Menghormati Anak Perempuan

    Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pada Masa Nabi Saw, Para Perempuan Ikut Aktif Terlibat Dalam Politik
  • Hari Kanker Sedunia: Pentingnya Deteksi Dini untuk Cegah Kanker
  • Kisah Saat Para Perempuan Menjadi Saksi Kelahiran Nabi Muhammad Saw
  • Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga
  • Makna Hijab Menurut Para Ahli

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist