Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Nyai Abidah Ma’shum: Perempuan Pertama Menjadi Hakim di Pengadilan Agama

Fakta bahwa Indonesia memiliki beberapa hakim agama perempuan, tidak berarti bahwa semua masyarakat Muslim bisa dengan mudah menerima keberadaan hakim agama perempuan

Firda Imah Suryani Firda Imah Suryani
6 April 2023
in Figur
0
Nyai Abidah Ma'shum

Nyai Abidah Ma'shum

637
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy’ari memiliki keturunan yang banyak berjasa bagi bangsa. Tokoh yang paling kita kenal adalah KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang menjadi Presiden ke-4 Republik Indonesia. Namun selain itu, ada cucu perempuan Hadratussyaikh yang sangat berdedikasi untuk Indonesia. Yaitu Nyai Hj Abidah Ma’shum, hakim perempuan yang sangat berintegritas dalam catatan sejarah ulama perempuan Indonesia.

Mengutip karya Eka Srimulyani dalam bukunya berjudul Women from Traditional Islamic Educational Institutions in Indonesia menjelaskan, bahwa Nyai Abidah Ma’shum merupakan putri pertama dari pasangan KH Ma’shum Ali dan Nyai Khairiyah Hasyim. Salah satu ulama perempuan dari tanah santri di Jombang, dimana kiprahnya di panggung sejarah ulama perempuan tidak bisa kita abaikan.

Meski tidak pernah mengenyam pendidikan formal namun dengan belajar langsung di pesantren dengan Ibu (Nyai Khairiyah), kakek (Kiai Hasyim Asy’ary) dan pamannya (Wahid Hasyim) merupakan guru- guru panutan yang telah mendidiknya.

Memulai pengabdian  untuk negeri tidak hanya di lingkaran pesantren, namun ia jauh lebih banyak terlibat dalam kegiatan politik. Nyai Abidah aktif terlibat dalam Muslimat Nahdlatul Ulama perwakilan di Jombang pada tahun 1951. Menjadi ibu dengan tanggung jawab publik tampaknya tidak mudah bagi dia untuk menjaga keseimbangan, dan mengatur waktu.

Eka Srimulyani dalam bukunya berjudul Women from Traditional Islamic Educational Institutions in Indonesia mencatat bahwa Nyai Abidah dengan penuh bijaksana mewakili perempuan di ruang publik.

Perempuan Hadir di Ruang Publik

Bahkan salah satu putri dari Nyai Abidah mengakui dan mengatakan bahwa, stereotip perempuan muslim hanya melekat pada rumah tangga tidak sepenuhnya benar.  Putri Nyai Abiah juga menceritakan ketika  masih bayi ketika itu, sepanjang waktu ibunya ( Nyai Abidah) menempuh jarak delapan kilometer dari Seblak ke Jombang untuk berusaha hadir di pertemuan umum.

“Beliau tetap berusaha hadir, pada saat itu juga ketika saya masih memerlukan asi ibu,karena tidak ada susu formula saat itu. Ibu akan membawa saya ke ibu rodho, seorang ibu susu, dan saya disusui di sana. Di sela- sela menghadiri kegiatan tersebut adalah bagian dari perjuangannya ibu untuk negara.” Di kutip dari sebuah karya penulis dari Universitas Amsterdam, Eka Srimulyani, yang menyebut Nyai Abidah “Kartini Indonesia dari Jombang.

Setelah Kiai Ma’shum Aly wafat, Nyai Khairiyah Hasyim melanjutkan kepemimpinan pesantren. Pada masa ini, Nyai Khairiyah Hasyim memegang peranan penting sejak berdiri hingga perkembangannya. Setelah itu Nyai Abidah Ma’shum pun melanjutkan memimpin pesantren yang telah ayahnya dirikan. Yaitu Pondok Pesantren Syafiiyah Khairiyah Hasyim. Atau yang kini lebih kita kenal sebagai Pondok Pesantren Seblak di Jombang.

Seiring dengan peran, tugas dan tanggung jawabnya untuk masyarakat, Nyai Abidah diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang pada 1950. Selain aktif menjadi anggota DPRD, beliau tetap mengurus Pondok Seblak dan mengasuh anak-anaknya yang masih kecil, sembari ia aktif berperan di ranah publik. Nyai Abidah sama sekali tidak melupakan akar dan tradisinya di pesantren.

Menjadi Hakim Perempuan Pertama di Pengadilan Agama

Setelah menjabat sebagai anggota DPRD Jombang, kariernya berlanjut pada tahun 1956-1959 M sebagai anggota Konstituante Republik Indonesia (KRI). Ia bertugas menyusun konstitusi baru untuk Indonesia menggantikan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Dalam kesempatan itu,  Nyai Abidah menjadi salah satu dari tujuh perempuan NU yang terpilih menjadi anggota KRI. Tugas tersebut antara lain menjadi tokoh masyarakat, mendampingi anak sekolah agar siap menjadi penerus bangsa melalui pendidikan, dan juga berperan aktif di jalur politik.

Dengan kemampuan tanggung jawab dan wawasannya Nyai Abidah masuk sistem peradilan dan bidang hukum. Tak lama kemudian pemerintah menetapkannya sebagai Hakim perempuan di  Pengadilan Agama Jombang dalam dua periode berbeda. Yakni dari tahun 1960-1964 dan 1965-1968. Sebagai hakim perempuan pertama di institusi pengadilan agama kala itu bukan tanpa alasan. Kehadiran Nyai Abidah di ranah publik mempunyai arti penting. Tentu pada saat itu peran perempuan sebagai hakim agama selalu menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Berdasarkan penelusuran Eka Srimulyani dalam bukunya berjudul Women from Traditional Islamic Educational Institutions in Indonesia, diketahui bahwa Bahsul Masail terbitan majalah Tebuireng Jombang pada 1986 masih cenderung tidak mengizinkan perempuan menjadi hakim. Alasannya adalah karena anggapannya perempuan kurang cerdas.

Fakta bahwa Indonesia memiliki beberapa hakim agama perempuan, tidak berarti bahwa semua masyarakat Muslim bisa dengan mudah menerima keberadaan hakim agama perempuan. Sampai batas tertentu realitas dan wacana tidak begitu sejajar. Oleh karena itu,  melihat kiprah Nyai Abidah yang bisa menjadi hakim, Eka Srimulyani kemudian meyakini bahwa Nyai Abidah merupakan salah satu perempuan dengan kemampuan luar biasa, dan memiliki tanggung jawab tinggi pada masanya.

Mendobrak Sistem Patriarki

Nyai Abidah menjadi representasi perempuan yang telah berhasil mendobrak tradisi patriarki. Bahkan, dalam wacana fikih Islam, hal itu masih menjadi perdebatan panjang. Apakah seorang perempuan diperbolehkan menjadi hakim atau tidak. Di mana wacana ini juga berkembang di dunia pesantren. Sementara pemikiran Nyai Abidah telah melampaui zamannya ketika itu.

Di akhir usia, sekitar tahun 2006 tiba-tiba Nyai Abidah begitu sangat merindukan Ka’bah dan memutuskan untuk pergi ke tanah suci. Salah seorang pengantarnya yakni putranya adalah KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), yang saat ini menjadi pengurus di Pondok Pesantren Tebuireng. Saat melakukan tawaf ifadah, Nyai Hj. Abidah Ma’shum menghembuskan nafas terakhirnya dan dimakamkan di Maqbarah Syaraya, sekitar 30 menit berkendara ke selatan pusat kota Mekkah.

Dalam proses panjang kiprah Nyai Abidah inilah, identifikasi dan apresiasi terhadap perempuan ulama seperti  beliau menjadi sebuah keniscayaan untuk menegaskan eksistensi dan legitimasi keulamaan perempuan. Bagaimana agar perempuan ulama mampu berkarya dan berkiprah secara lebih luas di masyarakat. Selain ada pengakuan, juga meneguhkan kembali otoritas ulama perempuan demi mewujudkan peradaban kemanusiaan yang berkeadilan. []

 

Tags: Hakim PerempuanPengadilan agamaPerempuan UlamaPondok Pesantren Seblak JombangUlama Nusantaraulama perempuan
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID