Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Nyai Subang Larang : Perempuan Penyebar Agama Islam di Padjadjaran

Perempuan yang bernama asli Kubang Kencana Ningrum tersebut diberi julukan Nyi Sub Ang Larang (pahlawan berkuda) oleh Syekh Quro

Hilda Rizqi Elzahra Hilda Rizqi Elzahra
23 September 2022
in Figur
0
Nyai Subang Larang

Nyai Subang Larang

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam naskah Cerita Purwaka Caruban Nagari (CPCN) pada tahun 1720 yang ditulis oleh Pengeran Arya Cerbon, Nyai Subang Larang memiliki nama asli Kubang Kencana Ningrum. Ia lahir pada 1404 M. Ayahnya adalah seorang penguasa syahbandar pelabuhan Muara Jati yang bernama Ki Gedeng Tapa. Pelabuhan Muara Jati adalah pelabuhan besar dan aset penting yang ada di Utara Jawa Barat pada saat itu.

Pada tahun 1418, terdapat seorang ulama Islam yang berasal dari Campa, (sebuah wilayah yang dekat dengan perbatasan Vietnam dan Kamboja). Beliau bernama Syekh Hasanuddin Yusuf Siddik atau Syekh Mursahadatillah alias Syekh Qurotil Ain. Menurut Heri Hidayat (2020), masih ada garis keturunan dengan Syekh Jamaluddin ulama besar Makkah keturunan dari Sayidina Hussen Bin Sayidina Ali Ra dan Siti Fatimah putri Rasulullah SAW.

Beliau datang dari jalur air dengan menumpang kapal angkatan laut Tiongkok pimpinan Laksamana Muslim Cheng Ho. Di mana ia ditugaskan oleh Kaisar Yung Lo (Dinasti Ming). Beliau menuju ke Karawang dan mendirikan sebuah pesantren yang berada di daerah Pura, Desa Talagasari, Karawang pada tahun 1418. Pesantren itu bernama Pesantren Quro. Oleh karena itu, beliau memperoleh julukan Syekh Quro.

Pembuktian hal ini dengan penyebaran Islam di Jakarta, menurut budayawan Betawi , Ridwan Saidi, berawal dari berdirinya pesantren Quro di Karawang pada tahun 1418.

Nyai Subang Larang Nyantri di Syekh Quro

Ki Gedeng Tapa mulai belajar Islam dengan Syekh Quro. Setelah masuk Islam, barulah Ki Gedeng Tapa menitipkan Nyai Subang Larang kepada Syekh Quro selama dua tahun. Setelah selesai menimba ilmu di sana, perempuan yang bernama asli Kubang Kencana Ningrum tersebut diberi julukan Nyi Sub Ang Larang (pahlawan berkuda) oleh Syekh Quro.

Ketika Nyi Subang Larang pulang ke Muara Jati (1420), Rupanya keberadaan Syekh Quro telah terdengar oleh Prabu Angga Larang, dan melarang Syekh Quro melakukan kegiatan yang sama tatkala mengunjungi pelabuhan Muara Jati Cirebon. Sehingga ia segera mengirim utusan yang sang putra mahkota pimpin. Ia bernama Raden Pamanah Rasa untuk menutup Pesantren Syekh Quro.

Namun ketika putra mahkota ini tiba di tempat tujuan, hatinya malah tertambat oleh alunan suara merdu ayat-ayat suci Al-Qur’an yang Nyai Subang Larang daraskan. Raden Pamanah Rasa (yang setelah dilantik menjadi Raja Pajajaran bergelar Sri Baduga Maharaja atau Prabu Siliwangi) itu pun mengurungkan niatnya untuk menutup Pesantren Quro, dan berniat mempersunting Nyai Subang Larang.

Menerima Pinangan Raden Pamanah Rasa

Ki Gedeng Tapa menggelar sayembara untuk putrinya. Lalu sayembara tersebut dimenangkan oleh Raden Pamanah. Pamanah melawan Amuk Marugul, putra dari Prabu Susuk Tunggal. Lalu pinangan tersebut ia terima. Tapi dengan syarat mas kawinnya yaitu Lintang Kerti Jejer Seratus. Artinya adalah simbol dari Tasbeh yang merupakan alat untuk berwirid yang berada di Mekkah. permohonan Nyi Subang Larang Raden Pamanah Rasa sanggupi. Lalu atas petunjuk Syekh Quro, Prabu Pamanah Rasa segera pergi ke Mekkah.

Di tanah suci Mekkah, Prabu Pamanah Rasa disambut oleh Syekh Maulana Jafar Sidik. Prabu Pamanah merasa kaget, ketika seorang syekh telah mengetahui namanya. Dan Syekh itu, bersedia membantu mencarikan Lintang Kerti Jejer Seratus dengan syarat harus mengucapkan Dua Kalimah Syahadat. Sang Prabu Pamanah Rasa mengucapkan Dua Kalimah Syahadat, yang memiliki makna pengakuan pada Allah SWT sebagai satu-satunya Tuhan yang harus kita sembah, dan Nabi Muhammad adalah utusan-Nya.

Semenjak itu, Prabu Pamanah Rasa masuk agama Islam dan menerima Lintang Kerti Jejer Seratus atau Tasbeh, mulai dari itu,Prabu Pamanah Rasa diberi ajaran tentang agama Islam yang sebenarnya.

Pernikahan

Prabu Pamanah Rasa segera kembali ke Pajajaran untuk melangsungkan pernikahan keduanya dengan Nyi Subang Larang. Hingga waktu terus berjalan, maka pada tahun 1422 M,pernikahan berlangsung di Pesantren Syekh Quro. Dan, Syekh Qura memimping langsung pernikahan tersebut. Beberapa lama setelah menikah Prabu Pamanahah Rasa dinobatkan sebagai Raja Pakuan Pajajaran dengan gelar Prabu Siliwangi.

Pernikahannya terselenggara di Musala yang senantiasa mengagungkan alunan suara merdu ayat-ayat suci Al-Qur’an yang Nyai Subang Larang kumandangkan. Dari pernikahannya itu melahirkan tiga anak. Yaitu Raden Walangsungsang, Rara Santang dan Kian Santang.

Perbedaan yang mencolok antara Nyai Subang Larang dengan istri-istri Prabu Siliwangi lainnya adalah keunggulan mendidik anak-anaknya. Terutama dalam mendidik akidah. Di mana pada masa itu masih berada di lingkungan agama Hindu Budha dan kepercayaan.

Setelah Walangsungsang dan Rara Santang dewasa menunaikan ibadah haji, berubah namanya menjadi Abdullah Iman. Sedangkan Nyai Rara Santang berubah nama menjadi Syarifah Moedaim.

Nyimas Rara Santang dan Pangeran Walang Sungsang menerima wasiat dari Nyimas Subang Larang sebelum meninggal. Wasiat yang diberikan Nyimas Subang Larang kepada putra dan putrinya yaitu agar mereka memperdalam ilmu agama Islam di perguruan Amparan Gunung Jati.

Dakwah Islam

Setelah Nyimas Subang Larang meninggal akhirnya Nyimas Rara Santang beserta kakaknya Pangeran Walang Sungsang pergi meninggalkan Pajajaran. Pangeran Walang Sungsang saat itu sudah menikah dengan Nyimas Endang Ayu dan mengajak serta istrinya untuk menuntut ilmu kepada Syekh Datuk Kahfi.

Pada saat mereka bertiga datang menjadi santri baru, di antara murid-murid Syekh Datuk Kahfi, Nyimas Rara Santang dan Pangeran Walang Sungsang tercatat sebagai murid yang sangat cerdas. Syekh Datuk Kahfi mendoakan ketiganya agar menjadi orang yang menghidupkan agama Islam.

Pernikahan Nyi Subang Larang dengan Prabu Siliwangi, merupakan salah satu yang menimbulkan perubahan besar pada Kerajaan Sunda.

Dari cerita tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dinasti Padjajaran yang masuk Islam adalah dari garis keturunan Nyai Subang Larang. Anak cucu Nyai Subang Larang inilah yang kemudian meneruskan perkembangan ajaran Islam di nusantara. Salah satu keturunannya adalah Sunan Gunung Jati. []

 

Tags: dakwahNyai Subang LarangPerempuan UlamaSejarah IndonesiaSejarah IslamWalisongo
Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Terkait Posts

Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Prof. Dr. Shinta
Figur

Prof. Dr. Shinta UIN Gus Dur: Inovasi dan Kecerdasan Multidimensi sebagai Jalan Sukses

4 Oktober 2025
Akhlak Nabi
Hikmah

Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

29 September 2025
Zaynab binti al-Kamal
Figur

Zaynab binti al-Kamal: Bukti Perempuan Memiliki Otoritas Keilmuan

25 September 2025
Ibn Arabi
Pernak-pernik

Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

22 September 2025
Nyai Hindun Anisah
Figur

Nyai Hindun Anisah Torehkan Prestasi Lewat Disertasi tentang Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

24 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID