Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Nyai Subang Larang : Perempuan Penyebar Agama Islam di Padjadjaran

Perempuan yang bernama asli Kubang Kencana Ningrum tersebut diberi julukan Nyi Sub Ang Larang (pahlawan berkuda) oleh Syekh Quro

Hilda Rizqi Elzahra by Hilda Rizqi Elzahra
23 September 2022
in Figur
A A
0
Nyai Subang Larang

Nyai Subang Larang

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam naskah Cerita Purwaka Caruban Nagari (CPCN) pada tahun 1720 yang ditulis oleh Pengeran Arya Cerbon, Nyai Subang Larang memiliki nama asli Kubang Kencana Ningrum. Ia lahir pada 1404 M. Ayahnya adalah seorang penguasa syahbandar pelabuhan Muara Jati yang bernama Ki Gedeng Tapa. Pelabuhan Muara Jati adalah pelabuhan besar dan aset penting yang ada di Utara Jawa Barat pada saat itu.

Pada tahun 1418, terdapat seorang ulama Islam yang berasal dari Campa, (sebuah wilayah yang dekat dengan perbatasan Vietnam dan Kamboja). Beliau bernama Syekh Hasanuddin Yusuf Siddik atau Syekh Mursahadatillah alias Syekh Qurotil Ain. Menurut Heri Hidayat (2020), masih ada garis keturunan dengan Syekh Jamaluddin ulama besar Makkah keturunan dari Sayidina Hussen Bin Sayidina Ali Ra dan Siti Fatimah putri Rasulullah SAW.

Beliau datang dari jalur air dengan menumpang kapal angkatan laut Tiongkok pimpinan Laksamana Muslim Cheng Ho. Di mana ia ditugaskan oleh Kaisar Yung Lo (Dinasti Ming). Beliau menuju ke Karawang dan mendirikan sebuah pesantren yang berada di daerah Pura, Desa Talagasari, Karawang pada tahun 1418. Pesantren itu bernama Pesantren Quro. Oleh karena itu, beliau memperoleh julukan Syekh Quro.

Pembuktian hal ini dengan penyebaran Islam di Jakarta, menurut budayawan Betawi , Ridwan Saidi, berawal dari berdirinya pesantren Quro di Karawang pada tahun 1418.

Nyai Subang Larang Nyantri di Syekh Quro

Ki Gedeng Tapa mulai belajar Islam dengan Syekh Quro. Setelah masuk Islam, barulah Ki Gedeng Tapa menitipkan Nyai Subang Larang kepada Syekh Quro selama dua tahun. Setelah selesai menimba ilmu di sana, perempuan yang bernama asli Kubang Kencana Ningrum tersebut diberi julukan Nyi Sub Ang Larang (pahlawan berkuda) oleh Syekh Quro.

Ketika Nyi Subang Larang pulang ke Muara Jati (1420), Rupanya keberadaan Syekh Quro telah terdengar oleh Prabu Angga Larang, dan melarang Syekh Quro melakukan kegiatan yang sama tatkala mengunjungi pelabuhan Muara Jati Cirebon. Sehingga ia segera mengirim utusan yang sang putra mahkota pimpin. Ia bernama Raden Pamanah Rasa untuk menutup Pesantren Syekh Quro.

Namun ketika putra mahkota ini tiba di tempat tujuan, hatinya malah tertambat oleh alunan suara merdu ayat-ayat suci Al-Qur’an yang Nyai Subang Larang daraskan. Raden Pamanah Rasa (yang setelah dilantik menjadi Raja Pajajaran bergelar Sri Baduga Maharaja atau Prabu Siliwangi) itu pun mengurungkan niatnya untuk menutup Pesantren Quro, dan berniat mempersunting Nyai Subang Larang.

Menerima Pinangan Raden Pamanah Rasa

Ki Gedeng Tapa menggelar sayembara untuk putrinya. Lalu sayembara tersebut dimenangkan oleh Raden Pamanah. Pamanah melawan Amuk Marugul, putra dari Prabu Susuk Tunggal. Lalu pinangan tersebut ia terima. Tapi dengan syarat mas kawinnya yaitu Lintang Kerti Jejer Seratus. Artinya adalah simbol dari Tasbeh yang merupakan alat untuk berwirid yang berada di Mekkah. permohonan Nyi Subang Larang Raden Pamanah Rasa sanggupi. Lalu atas petunjuk Syekh Quro, Prabu Pamanah Rasa segera pergi ke Mekkah.

Di tanah suci Mekkah, Prabu Pamanah Rasa disambut oleh Syekh Maulana Jafar Sidik. Prabu Pamanah merasa kaget, ketika seorang syekh telah mengetahui namanya. Dan Syekh itu, bersedia membantu mencarikan Lintang Kerti Jejer Seratus dengan syarat harus mengucapkan Dua Kalimah Syahadat. Sang Prabu Pamanah Rasa mengucapkan Dua Kalimah Syahadat, yang memiliki makna pengakuan pada Allah SWT sebagai satu-satunya Tuhan yang harus kita sembah, dan Nabi Muhammad adalah utusan-Nya.

Semenjak itu, Prabu Pamanah Rasa masuk agama Islam dan menerima Lintang Kerti Jejer Seratus atau Tasbeh, mulai dari itu,Prabu Pamanah Rasa diberi ajaran tentang agama Islam yang sebenarnya.

Pernikahan

Prabu Pamanah Rasa segera kembali ke Pajajaran untuk melangsungkan pernikahan keduanya dengan Nyi Subang Larang. Hingga waktu terus berjalan, maka pada tahun 1422 M,pernikahan berlangsung di Pesantren Syekh Quro. Dan, Syekh Qura memimping langsung pernikahan tersebut. Beberapa lama setelah menikah Prabu Pamanahah Rasa dinobatkan sebagai Raja Pakuan Pajajaran dengan gelar Prabu Siliwangi.

Pernikahannya terselenggara di Musala yang senantiasa mengagungkan alunan suara merdu ayat-ayat suci Al-Qur’an yang Nyai Subang Larang kumandangkan. Dari pernikahannya itu melahirkan tiga anak. Yaitu Raden Walangsungsang, Rara Santang dan Kian Santang.

Perbedaan yang mencolok antara Nyai Subang Larang dengan istri-istri Prabu Siliwangi lainnya adalah keunggulan mendidik anak-anaknya. Terutama dalam mendidik akidah. Di mana pada masa itu masih berada di lingkungan agama Hindu Budha dan kepercayaan.

Setelah Walangsungsang dan Rara Santang dewasa menunaikan ibadah haji, berubah namanya menjadi Abdullah Iman. Sedangkan Nyai Rara Santang berubah nama menjadi Syarifah Moedaim.

Nyimas Rara Santang dan Pangeran Walang Sungsang menerima wasiat dari Nyimas Subang Larang sebelum meninggal. Wasiat yang diberikan Nyimas Subang Larang kepada putra dan putrinya yaitu agar mereka memperdalam ilmu agama Islam di perguruan Amparan Gunung Jati.

Dakwah Islam

Setelah Nyimas Subang Larang meninggal akhirnya Nyimas Rara Santang beserta kakaknya Pangeran Walang Sungsang pergi meninggalkan Pajajaran. Pangeran Walang Sungsang saat itu sudah menikah dengan Nyimas Endang Ayu dan mengajak serta istrinya untuk menuntut ilmu kepada Syekh Datuk Kahfi.

Pada saat mereka bertiga datang menjadi santri baru, di antara murid-murid Syekh Datuk Kahfi, Nyimas Rara Santang dan Pangeran Walang Sungsang tercatat sebagai murid yang sangat cerdas. Syekh Datuk Kahfi mendoakan ketiganya agar menjadi orang yang menghidupkan agama Islam.

Pernikahan Nyi Subang Larang dengan Prabu Siliwangi, merupakan salah satu yang menimbulkan perubahan besar pada Kerajaan Sunda.

Dari cerita tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dinasti Padjajaran yang masuk Islam adalah dari garis keturunan Nyai Subang Larang. Anak cucu Nyai Subang Larang inilah yang kemudian meneruskan perkembangan ajaran Islam di nusantara. Salah satu keturunannya adalah Sunan Gunung Jati. []

 

Tags: dakwahNyai Subang LarangPerempuan UlamaSejarah IndonesiaSejarah IslamWalisongo
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Related Posts

Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

2 Februari 2026
Fathimah binti Ubaidillah
Figur

Fathimah binti Ubaidillah: Perempuan ‘Ulama, Ibu Sang Mujaddid

8 Januari 2026
Sejarah Ulama
Publik

Ulama Perempuan dalam Sejarah Islam

4 Januari 2026
Keadilan Hakiki
Publik

Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

23 Desember 2025
Dakwah Advokasi
Publik

Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

2 Februari 2026
Dakwah Advokasi
Publik

Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

23 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    20 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0