• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pada Masa Nabi Saw, Para Perempuan Memperoleh Hak-hak Kemanusiaan

Dalam soal pemukulan perempuan, dari Iyas bin Abdillah bin Abi Dzubab ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian memukul para perempuan!”

Redaksi Redaksi
24/04/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hak Kemanusiaan

Hak Kemanusiaan

598
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk dalam beberapa catatan hadis tentang pembelaan kepada perempuan, maka ada beberapa kasus pada masa Nabi Muhammad SAW yang bisa dicatat sebagai upaya para perempuan memperoleh hak-hak kemanusiaan.

Upaya ini bisa disebut sebagai gerakan perempuan menghadapi ketimpangan untuk perjuangan keadilan dan hak-hak kemanusiaan. Misalnya, pada kasus akses pendidikan, pemukulan suami terhadap istri, keterlibatan dalam jihad, perkawinan paksa, dan hak cerai.

Pada akses pendidikan, seperti yang Abi Sa’id al-Khudriyy ra sampaikan bahwa suatu saat beberapa perempuan mendatangi Nabi Muhammad SAW dan mereka mengadu:

“Mereka yang laki-laki telah banyak mendahului kami. Bisakah engkau (Nabi) mengkhususkan waktu untuk kami para perempuan?. Nabi bersedia mengkhususkan waktu mengajari, memberi pelajaran, dan menasehati mereka”.

Dalam riwayat lain menyebutkan bahwa ada seorang perempuan yang datang menuntut kepada Nabi SAW. Ia berkata: “Wahai Rasul, para lak-laki telah jauh menguasai pelajaran darimu. Bisakah engkau peruntukkan waktu khusus untuk kami perempuan guna mengajarkan apa yang engkau terima dari Allah?”.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Kemudian, Nabi menjawab: “Ya, berkumpullah pada hari ini dan di tempat ini”.

Kemudian para perempuan berkumpul di tempat yang telah Nabi tentukan dan belajar dari Rasulullah tentang apa yang ia terima dari Allah SWT. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam soal pemukulan perempuan, dari Iyas bin Abdillah bin Abi Dzubab ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian memukul para perempuan!”.

Lalu Umar ra datang kepada Rasulullah SAW dan berkata, “Para istri itu nanti berani (melawan) suami mereka, berikan kami izin untuk memukul mereka”.

Kemudian, banyak sekali perempuan yang mendatangi keluarga Rasulullah SAW, mengadukan perilaku suami mereka. Rasulullah SAW pun bersabda:

“Sesungguhnya banyak perempuan mendatangi keluarga Muhammad sambil mengadukan perilaku suami mereka. Mereka (para suami yang memukul istri) itu bukanlah orang-orang yang baik”. (HR. Abu Dawud). []

Tags: Hak-HakkemanusiaanmasaNabi Muhammad SAWperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Wahabi Lingkungan

    Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID