• Login
  • Register
Jumat, 8 Desember 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pembatasan Poligami dan Perbudakan Sama Seperti Perjalanan Khamar

Mamat Ubaedillah S. Mamat Ubaedillah S.
15/07/2019
in Pernak-pernik
0
52
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Khamar adalah salah satu contoh minumam memabukan di zaman Nabi SAW yang dulu banyak diminum oleh para sahabat juga ketika waktu itu, pengharaman khamar pada waktu itu juga sama tidak langsung menutup habis-habisan bahkan rasul juga tidak langsung mendakwa minuman itu haram, selain karena faktor budaya, meraka juga akan tersinggung jika jika rasul terburu-buru mengharamkan khamar.

Pada saat itu nabi hanya mencontohkan beliau tidak meminum khamar saja dan tidak melarangnya, kemudian setelah mendapat laporan ada seorang sahabat yang solat dalam keadaan mabuk lalu bacaannya bolak-balik terus, akhirnya pada saat itu turunlah ayat “janganlah kamu sholat dalam keadaan mabuk”.

Jadi hampir dalam kejayaan islam minum khamar adalah hal yang biasa karena dengan meminum khamar manfaatnya juga banyak seperti menyegarkan dan menghangatkan tubuh.

Dalam sejarah ketika 3 tahun sebelum Rasulullah wafat, pada saat itulah Nabi Muhammad menyatakan keharamannya itu pun dengan dalih ayat “min ‘amalis syaithon” bahwa itu adalah perbuatan setan. Tetapi mengharamkan khamar itupun sangat sulit, banyak dari ummatnya yang masih baru memprotesnya.

Namun itulah resiko yang harus diambil dalam memantapkan suatu kebijakan, namun pada saat itu pula banyak para sahabat yang berhenti mabuk, dan penetapan yang berangsur-angsur dan peraktik pengharaman secara pelan ini tidak sampai Nabi lakukan ke dalam masalah yang lain.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Aktivitas Seksual Suami Istri Menjadi Bagian dari Sedekah
  • Proses Perempuan, dan Titik Berangkat yang Berbeda
  • Aktivitas Seksual Suami Istri: Media untuk Menumbuhkan Cinta Kasih
  • Di Balik Kilau Perhiasan Terdapat Kelam Ketertindasan Perempuan

Baca Juga:

Aktivitas Seksual Suami Istri Menjadi Bagian dari Sedekah

Proses Perempuan, dan Titik Berangkat yang Berbeda

Aktivitas Seksual Suami Istri: Media untuk Menumbuhkan Cinta Kasih

Di Balik Kilau Perhiasan Terdapat Kelam Ketertindasan Perempuan

Ini menjadi sebuah contoh untuk para ulama sekarang sebagai pewaris Nabi untuk meneruskan dan menerapkan ke dalam hukum-hukum yang lain yang merupakan adat budaya yang bersinggungan dengan karakteristik Islam yang adil, setara, dan rahmatan lil ‘alamin.

Ketika poligami yang dulu 1 suami memiliki 100 istri, maka ketika Nabi hanya diperbolehkan memiliki 4 orang istri itupun dengan dengan alasan harus adil. Tapi dengan lembutnya ayat poligami diteruskan pada surat an-Nisa aya ke-36 bahwasannya “kamu sekalian tidak akan bisa berbuat adil” yang artinya adil itu sangat-sangat sulit, bahkan Nabi juga pernah melarang sayyidina Ali untuk tidak memadu Siti Fatimah karena itu hal yang menyakitkan.

Jadi poin utntuk menuju monogami adalah hal yang memang sudah ada bibit dan titik perintahnya, hanya saja bagaimana kita sebagai umat untuk menyikapinya.

Perbudakan juga sama. Ketika dulu perbudakan merajalela di tanah arab, maka Nabi sedikit-sedikit memerintahkan untuk memerdekakannya apabila kalian mengharapkan pahala yang berlipat ganda, atau membayar fidyah, kifarat, dan sebagainya hampir semuanya memerdekakan budak.

Maka dengan dalih memerdekakan budak secara otomatis budak semakin hilang dan habis hingga semuanya adalah orang merdeka dan ini berarti Hak Asasi Manusi pada masa Nabi itu sudah ada, dan hanya bagaimana kita kembali menyikapinya.[]

Mamat Ubaedillah S.

Mamat Ubaedillah S.

Terkait Posts

Sedekah

Aktivitas Seksual Suami Istri Menjadi Bagian dari Sedekah

8 Desember 2023
Aktivitas Seksual

Aktivitas Seksual Suami Istri: Media untuk Menumbuhkan Cinta Kasih

8 Desember 2023
Sedekah

Saling Berbuat kebaikan dan Kenyamanan adalah Sedekah dan Ibadah

8 Desember 2023
Aktivitas Seksual

Benarkah Malam Jumat Menjadi Waktu Terbaik untuk Melakukan Aktivitas Seksual Suami Istri?

8 Desember 2023
Orangtua dan anak

Orangtua dan Anak Harus Saling Memenuhi Hak dan Kewajibannya

7 Desember 2023
Ladang Laki-laki

Perspektif Mubadalah: Laki-laki Bisa Menjadi Ladang Kebaikan Bagi Perempuan

7 Desember 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Peran Ayah

    Aku Punya Ayah, Tapi Aku Kehilangan Perannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesuksesan Muhammad Al-Fatih: Bukti Kesetaraan Gender Berhasil Mendidik Generasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saling Berbuat kebaikan dan Kenyamanan adalah Sedekah dan Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Buku Psikologi Feminis Untuk Meretas Partriarki: Menjadi Ibu itu Pilihan, Bukan Kodrat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Perempuan dan Adaptasi Mayarakat Pesisir terhadap Pengaruh Perubahan Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aktivitas Seksual Suami Istri Menjadi Bagian dari Sedekah
  • Proses Perempuan, dan Titik Berangkat yang Berbeda
  • Aktivitas Seksual Suami Istri: Media untuk Menumbuhkan Cinta Kasih
  • Di Balik Kilau Perhiasan Terdapat Kelam Ketertindasan Perempuan
  • Saling Berbuat kebaikan dan Kenyamanan adalah Sedekah dan Ibadah

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist