• Login
  • Register
Rabu, 4 Oktober 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pendekatan Mubadalah Dalam Merumuskan Fatwa KUPI

Dalam pembahasan mengenai metodologi ini, mubadalah lebih tepat untuk diungkapkan sebagai pendekatan dalam perumusan fatwa KUPI.

Redaksi Redaksi
16/06/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pendekatan Mubadalah

Pendekatan Mubadalah

560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dr. Faqihuddin Abdul kodir mengenal pendekatan mubadalah, yang secara literal berarti tukar-menukar dan kesalingan. Latar belakang, perspektif, dan metode penafsiran mubadalah dengan berbagai contohnya sudah Kiai Faqih jelaskan secara gamblang dalam buku Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam (2019).

Dalam pembahasan mengenai metodologi ini, mubadalah lebih tepat untuk diungkapkan sebagai pendekatan dalam perumusan fatwa KUPI.

Yaitu dengan menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara ketika merujuk kepada teks-teks sumber, memaknainya, membuat keputusan-keputusan hukum darinya, dan mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata.

Begitu pun ketika menimba pengetahuan dan pembelajaran dari realitas kehidupan, harus dengan pendekatan mubadalah yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara.

Semua konsepsi yang dijelaskan dalam paradigma KUPI di atas, dalam pendekatan mubadalah, meniscayakan kesadaran bahwa laki-laki dan perempuan adalah subjek setara yang harus disapa, disertakan, diajak secara aktif untuk melakukan kebaikan dan memperolehnya, serta untuk menjauhi keburukan dan dijauhkan darinya.

Pendekatan mubadalah ini didasarkan pada tiga premis ajaran dalam Islam.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Makna Hadis Istri Bersujud kepada Suami dalam Perspektif Mubadalah
  • Hadis Suami Saleh dan Istri Salihah dalam Perspektif Mubadalah
  • Relasi Mubadalah Pastikan Laki-laki Menjadi Saleh dan Perempuan Jadi Shalihah
  • Pernikahan Anak dalam Perspektif Mubadalah
    • Prinsip Relasi

Baca Juga:

Makna Hadis Istri Bersujud kepada Suami dalam Perspektif Mubadalah

Hadis Suami Saleh dan Istri Salihah dalam Perspektif Mubadalah

Relasi Mubadalah Pastikan Laki-laki Menjadi Saleh dan Perempuan Jadi Shalihah

Pernikahan Anak dalam Perspektif Mubadalah

Pertama, bahwa Islam hadir dengan seluruh teks dan ajaran-ajarannya untuk laki-laki dan perempuan. Sehingga, suatu teks, yang bisa jadi karena konteks tertentu baru menyapa laki-laki, ia sesungguhnya juga menyapa perempuan.

Begitu pun yang baru menyapa perempuan, karena sesuatu dan lain hal, sesungguhnya juga menyapa laki-laki.

Dalam metode tafsir mubadalah, harus ada upaya untuk menemukan makna primer yang bisa berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Termasuk dalam mewujudkan kebaikan (jalb al-mashalih) dan menjauhkan keburukan (dar al-mafasid).

Prinsip Relasi

Kedua, bahwa prinsip relasi antara keduanya adalah kerja sama dan kesalingan, bukan hegemoni dan kekuasaan. Setiap keputusan hukum yang mengarah pada model relasi yang hegemonik dan despotik adalah bertentangan dengan prinsip ini.

Karena itu, harus ada upaya pemaknaan ulang dengan pendekatan mubadalah agar keputusan hukum yang lahir selaras dengan prinsip kerja sama dan kesalingan. Sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an (QS. at-Taubah (9): 71).

Ketiga, untuk menyelaraskan dengan kedua prinsip di atas, seluruh teks-teks sumber adalah terbuka untuk kita maknai ulang, dan seluruh keputusan hukum, selama menyangkut hal-hal teknis kontekstual, adalah juga bisa berubah.

Ini semua karena kedua premis di atas adalah jelas senafas dengan visi rahmatan lil ‘alamin dan akhlak karimah dalam Islam. []

Tags: FatwaKupiMerumuskanMubadalahPendekatan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kesalingan

Relasi Suami Istri adalah Kesalingan dan Kerjasama

4 Oktober 2023
Guru Mengaji

Perempuan Guru Mengaji di Sabuah

4 Oktober 2023
Istri Bersujud

Makna Hadis Istri Bersujud kepada Suami dalam Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2023
Istri Salihah

Hadis Suami Saleh dan Istri Salihah dalam Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2023
Suami Istri

Prinsip Pernikahan Harus Suami Istri Selalu Rawat dan Pelihara dengan Baik

4 Oktober 2023
Hiasan

Suami dan Istri adalah Sama-sama Hiasan Dunia

3 Oktober 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • mubadalah

    Prinsip Mubadalah adalah Prinsip untuk Kesetaraan dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Kesalingan Dalam Mencari Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 9 Konsep Keluarga Maslahah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Nabi dalam Pemberian Stimulasi Fisik Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Suami Istri adalah Kesalingan dan Kerjasama
  • Perempuan Guru Mengaji di Sabuah
  • Makna Hadis Istri Bersujud kepada Suami dalam Perspektif Mubadalah
  • Serigala Betina dalam Diri Perempuan: Mengenalkan Psikologi Feminis
  • Hadis Suami Saleh dan Istri Salihah dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist