Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Penggunaan Jilbab, Tafsir Keagamaan dan Penghayatan tentang Tubuh

Di luar soal ekspresi berpakaian, masih ada yang lebih mendasar, tentang  kontribusi yang perlu kita berikan untuk kehidupan yang lebih luas. Tujuannya agar lebih beradab dan lingkungan alam yang lestari

Listia by Listia
31 Agustus 2023
in Featured, Pernak-pernik
A A
0
Penggunaan Jilbab

Penggunaan Jilbab

20
SHARES
999
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di lingkungan kita terjadi perbincangan hangat tentang penggunaan jilbab. Ini menarik, secara tidak langsung menjadi bagian dari perbincangan yang memperkuat saling pengertian.

Banyak orang baik di lingkungan pengguna maupun di luar pengguna jilbab yang saling berprasangka tentang penggunaan jilbab ini. Tapi bila kita mencermati, soal jilbab sebagaimana soal cara berpakaian lainnya adalah hal sangat pribadi, yang tentu di situ ada perbedaan wawasan dan pemahaman tentang tafsir keagamaan dan  penghayatan tentang tubuh.

Beda agama, bisa saja memiliki kesamaan dalam penghayatan tentang tubuh dan pengalaman keperempuanan. Agama sama tapi sangat mungkin memiliki perbedaan penghayatan tentang tubuh dan pengalaman keperempuanan.

Perbedaan Perspektif

Menarik juga bahwa dalam perbincangan hangat itu ternyata ada perbedaan perspektif yang tidak disadari oleh dua pihak yang berbeda pandangan.

Perspektif filsafat modernis menutup diri pada adanya Yang Suci dan bagaimana orang hidup menghayati itu. Sementara dalam perspektif agama-agama, mereka menghayati itu sebagai bagian dari menghayaati nilai hidup. Termasuk dalam soal jilbab, ada sisi-sisi yang hanya dapat kita pahami dalam persepektif penghayatan pada Yang Suci ini.

Dari perspektif modernis yang rasional, menganggap ini tidak masuk akal, dan menganggapnya sebagai pilihan yang tidak bebas. Misalnya ada seorang peserta diakusi yang berpendapat dengan mempertanyakan, ” Mengapa ulama perempuan tidak diminta menanggalkan jilbab dan mengganti dengan kerudung” yang merupakan budaya nusantara?

Saya tidak tahu bagaimana yang bersangkutan memiliki pandangan tentang kebebasan berekspresi. Saya juga bertanya-tanya apakah dia mempertimbangkan sudut emik dan etik saat melihan yang berbeda. Sementara di satu sisi dia menolak pemaksaan, tapi ingin pihak yang berbeda menjadi sama dengan apa yang dia pikirkan.

Tapi menurut saya ini salah satu contoh perbedaan penghayatan yang menghasilkan perbedaan cara pandang. Soal penggunaan jilbab juga sering didiskualifikasi sebagai bukan budaya nusantara. Ini menarik juga sebagai bahan diskusi menambah minat perbincangan tentang kebudayaan.

Pertukaran Budaya

Bila kita ingat pelajaran sejarah budaya yang terselip dalam pelajaran sejarah sejak SD, kita dapat menangkap pengetahuan  bahwa  setiap kebudayaan itu dinamis, tidak statis.

Dalam sejarah umat manusia selalu ada pertukaran dalam berbagai aspek antar budaya.  (Bukunya Denys Lombard tentang Silang Budaya Jawa misalnya, menyajikan dinamika pertukaran budaya ini dengan cukup kaya, silakan teman-teman nikmati). Ulasan di situ seperti membenarkan pepatah tidak ada yang sama sekali baru di bawah matahari.

Klaim bahwa satu ekspresi budaya lebih asli dari yang lain, tidak mendapatkan argumentasi ilmiahnya, bisa kita telusuri salah satunya dari buku itu.

Meski terdengar klise, dalam soal penggunaan jilbab pun ternyata perlu ada toleransi, (dan untuk toleransi membutuhkan kesediaan untuk terus menerus mengembangkan wawasan mendalam sehingga tidak terkesan sok tahu, karena banyak ekspresi budaya perlu penafsiran yang belum tentu sesuai juga).

Toleransi Jilbab

Toleransi di sini ya saling memberi ruang ekspresi dan pemaknaan. Sikap ini akan mencegah ada pemaksaan baik untuk memakai maupun melepas. Tentu saja hal ini dimungkinkan dengan terlebih dahulu membuang prasangka antarpihak yang berbeda. Karena justru prasangka dan cap-cap buruk antarpihak ini yang memecah belah bangsa, bukan ekspresi budayanya.

Sebagaimana menghadapi setiap perbedaan, tidak perlu yang satu merasa superior atas yang lain:  menganggap yang berjilbab atau tidak berjilbab sebagai kurang, apalagi dengan kata-kata yang merendahkan (meski terdengar halus atau kasar).

Tidak berjilbab, kadang pakai kadang lepas, kerudung, selendang. Berjilbab dengan berbagai bentuk, dan seterusnya adalah bagian dari kebhinekaan. Sekali lagi bagian dari kebinekaan yang harus terus menerus kita pelajari karena perbedaan itu terus berkembang sebagaimana perkembangan hidup manusia. Kita memerlukan  bahasa yang bijaksana untuk mencegah semua bentuk pemaksaan, tidak hanya soal jilbab.

Di luar soal ekspresi berpakaian, masih ada yang lebih mendasar. Yakni tentang  kontribusi yang perlu kita berikan untuk kehidupan yang lebih luas. Tujuannya agar lebih beradab dan lingkungan alam yang lestari. Mungkin ini lebih relevan dengan substansi ajaran agama rahmat bagi semesta maupun nilai perdamaian yang kita rindukan orang yang berjilbab maupun tidak berjilbab. Salam dan bahagia. []

Tags: BudayaHijabislamJilbabpakaianperempuantubuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bolehkah Menggunakan Pil Penahan Haid saat Ibadah Haji ?

Next Post

Bolehkah Perempuan Haid yang Tetap Melaksanakan Tawaf Ifadah?

Listia

Listia

Pegiat pendidikan di Perkumpulan Pendidikan Interreligus (Pappirus)

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
tawaf ifadah

Bolehkah Perempuan Haid yang Tetap Melaksanakan Tawaf Ifadah?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0