• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pentingnya Perlindungan Khusus Hak Anak

Terkait dengan konsep kekerasan, di dalam KHA menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya sebagai kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan sosial, emosional, dan seksual.

Redaksi Redaksi
06/10/2022
in Keluarga
0
perlindungan anak

perlindungan anak

324
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk Undang-undang (UU) No. 35/2014 yang merupakan Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak telah menjangkau cukup lengkap kondisi-kondisi khusus yang dialami anak agar mereka memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak-haknya.

Pada bagian keempat dari UU itu terdapat 22 pasal yang mengatur perlindungan khusus untuk anak-anak itu dalam kondisi sebagai berikut:

Pertama, anak dalam situasi darurat. Kedua, anak yang berhadapan dengan hukum. Ketiga, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi. Keempat, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual.

Kelima, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Keenam, anak yang menjadi korban pornografi. Ketujuh, anak dengan HIV/AIDS. Kedelapan, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan.

Baca Juga:

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Kesembilan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis. Kesepuluh, anak korban kejahatan seksual. Kesebalas, anak korban jaringan terorisme.

Kedua belas, anak penyandang disabilitas. Ketiga belas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Keempat belas, anak dengan perilaku sosial menyimpang dan terkahir anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

Sementara itu, jika kita melihat di klaster kelima, yaitu perlindungan khusus, rumusan indikator Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) mencakup aspek-aspek yang lebih luas dibandingkan dengan yang tercantum di dalam Konvensi Hak Anak (KHA).

Antara lain anak korban kekerasan dan eksploitasi, korban pornografi dan situasi darurat, penyandang disabilitas, dan anak dalam kelompok minoritas.

Kemudian, terisolasi, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), terorisme, dan stigma. Salah isu krusial adalah kekerasan yang anak alami, baik fisik, psikis, dan seksual.

Konvensi Hak Anak (KHA)

Terkait dengan konsep kekerasan, di dalam KHA menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya sebagai kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan sosial, emosional, dan seksual.

Pasal 19 ayat 1 KHA berbunyi:

“Negara-negara anggota akan mengambil semua langkah legislatif, administratif, sosial, dan pendidikan untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik dan mental, cedera.

Kemudian, pelecehan, penelantaran, perlakuan salah atau eksploitasi, termasuk pelecehan seksual, sementara anak berada dalam asuhan orang tua, wali, atau orang lain yang mengasuh sang anak.”

Ketentuan KHA ini telah diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Indikator Kota/Kabupaten Layak Anak ke klaster perlindungan pada kondisi khusus.

Penterjemahan klister ini juga meniscayakan penguatan kelembagaan aturan, anggaran, saran prasana, sumber daya manusia baik aparat maupun masyarakat.

Kemudian, keterlibatan lembaga-lembaga di luar pemerintah, partisipasi dunia usaha, dan peningkatan jumlah usaha-usaha inovatif untuk mendukung anak-anak pada kondisi khusus ini, terutama kekerasan yang memakan korban anak dari segala latar belakang. (Rul)

Tags: anakhakHak anakkhususorang tuapelindunganpentingnya
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Peran Ibu

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

1 Juli 2025
Geng Motor

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Keluarga Maslahah

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

28 Juni 2025
Sakinah

Apa itu Keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah?

26 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Iklim

    Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID