• Login
  • Register
Sabtu, 31 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingnya Saling Memberikan Kenikmatan Seksual antara Suami dan Istri

Kenikmatan seksual bagi suami adalah hak, sementara bagi istri adalah kewajiban. Ini memunculkan ketidak seimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri.

Redaksi Redaksi
30/10/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kenikmatan Seksual

Kenikmatan Seksual

679
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam pandangan tafsir fikih dan pemikiran keagamaan mainstream, sebagaimana terungkap dalam kitab-kitab fikih, perkawinan dirumuskan sebagai “‘Aqd wadha’ahu al-syaari’ li yufid milk istimta’ al-rajul bi al-mar’ah wa bill istimta’ al-mar’ah bi al-rajul” (akad, transaksi, atau ikatan yang telah agama (syara) atur dengan memberi laki-laki hak milik kenikmatan seksual atas istrinya dan halalnya istri menikmati tubuh suaminya).

Yang dimaksud hak milik penikmatan seksual (milk al-Istimta) adalah hak milik pemanfaatan (milk al-Intifa).

Pernyataan ini memperlihatkan dengan jelas bahwa perkawinan hanya diperlukan bagi kepentingan kenikmatan seksual laki-laki pada satu sisi dan adanya hubungan yang tidak seimbang antara suami dan istri pada sisi yang lain.

Tampak bahwa pemilik manfaat kenikmatan atas tubuh adalah laki-laki, meskipun perempuan juga bisa mendapatkan kenikmatan tersebut.

Dalam arti lain, definisi fikih di atas menunjukkan bahwa laki-laki bisa memperoleh kenikmatan seksual kapan saja dan istri berkewajiban memenuhinya.

Sementara itu, istri hanya bisa memperolehnya manakala suami memberikannya. Kenikmatan seksual bagi suami adalah hak, sementara bagi istri adalah kewajiban. Ini memunculkan ketidak seimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri.

Baca Juga:

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

Kritik tanpa Kesalingan: Ketika Patriarki Jadi Senjata Sepihak

Ketimpangan relasi seperti ini sangat potensial pada keberlangsungan proses kehidupan perkawinan yang tidak sehat. Bahkan lebih dari itu, membuka ruang atau kemungkinan terjadinya kekerasan terhadap istri.

Pesan yang terkandung dalam ayat 21 surat ar-Rum seperti di atas, seharusnya menggugah kesadaran kita untuk dapat merumuskan perkawinan bukan sebagai akad yang hanya memberikan hak sepihak.

Melainkan sebagai akad yang memberikan keseimbangan hak dan kewajiban antara suami-istri. Serta menjadikannya sebagai wahana kreatif untuk membangun peradaban manusia yang adil dan beradab. Waffaqanallah lima yuhibb wa yardhah. [] 

Tags: istriKenikmatan SeksualMemberikansalingsuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Kehidupan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

27 Mei 2025
Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Meneladani Noble Silence

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

24 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Terhadap Anak

    Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merariq Kodek: Ketika Pernikahan Anak Jadi Viral dan Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menanamkan Moderasi Beragama Sejak Dini Ala Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Sayap-Sayap Patah: Kritik Kahlil Gibran terhadap Pernikahan Paksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?
  • Menjemput Rezeki Tanpa Diskriminasi: Cara Islam Memandang Difabel di Dunia Kerja
  • Belajar Toleransi dari Kisah Khalifah Manshur dan Georgeus Buktisyu
  • Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Buku Sayap-Sayap Patah: Kritik Kahlil Gibran terhadap Pernikahan Paksa

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID