Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Membincang Pentingnya Tashawwur dalam Menentukan Hukum

Kaitannya dengan video Menag yang mengingatkan kembali aturan tentang menyalakan toa masjid, menurut saya warganet perlu meningkatkan kecerdasan merespon isu-isu di media sosial

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
20 Desember 2022
in Hukum Syariat
0
Tashawwur

Tashawwur

207
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya bukan ahli mantik apalagi usul fikih tapi saya paham bahwa untuk memutuskan pilihan mesti melalui tahapan yang panjang, termasuk tashawwur (deskripsi) masalah yang menjadi objek pembahasan. Sekurang-kurangnya itu yang saya pahami dari Farag Fauda dalam bukunya “Kebenaran yang Hilang”, langkah petama yang perlu dilakukan adalah tashwīru al-wāqi’/ menggambarkan kenyataan empiris terlebih dahulu secara akurat.

Bukan untuk memihak sana-sini namun untuk menegaskan urgensi menelaah lagi dan lebih jauh lagi. Oleh karenanya saya sengaja menulis ini saat keadaan mulai tenang dan riuh provokasi kanan kiri sudah mulai mereda agar pikiran pembaca tenang dan semoga telah hilang intervensi narasi publik yang sering provokatif. Mengapa harus ikut berkomentar? Kata seorang teman “biarkan saja kegaduhan itu, perlahan pasti akan jernih pada waktunya”. Hemat saya, jika tidak bersuara sama sekali khawatir terjebak pada posisi “aman” tidak memilih.

Tentang pernyataan Menteri Agama pekan lalu yang –belum- habis dibombardir warganet mengingatkan saya pada prosesi bahsul masail (BM) atau tarjih yang menjadi tradisi para ulama. Berembuk satu kasus kekinian yang belum tercantum secara langsung dalam teks-teks agama (Alquran dan Hadis). Semacam ijtihad kolektif/ijtihad jama’i, untuk mengetahui salah benarnya harus tahu betul deskripsi masalahnya. Kemudian baru bisa ditentukan ranah hukumnya kemana dan bagaimana.

Sesuai dengan struktur perumusan musyawarah keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang telah dirumuskan oleh Kiai Faqih Abdul Kodir; tashawwur (deskripsi) berasal dari fakta-fakta di lapangan, adillah (dasar rujukan) dari Alquran dan hadis, pendapat ulama dan konstitusi Negara Republik Indonesia, istidlal (analisis), yang selanjutnya dibentuk menjadi sikap dan pandangan keagamaan KUPI untuk direkomendasikan kepada individu, sosial dan atau institusi-institusi.

Kaitannya dengan video Menag yang mengingatkan kembali aturan tentang menyalakan toa masjid, menurut saya warganet perlu meningkatkan kecerdasan merespon isu-isu di media sosial. Ada tiga sekte, pertama warga yang berasumsi adzan dilarang, kedua asumsi suara bacaan Alquran sebagai syiar agama Islam dianggap pengganggu, ketiga asumsi suara adzan disamakan dengan suara anjing yang keduanya merupakan sesuatu yang iconic di agama masing-masing.

Tiga asumsi ini berawal dari kurangnya tashawwur, terlalu terhanyut narasi media sosial (medsos) sebelum mengamati fakta dan data otoritatif. Pada akhirnya berjuta-juta pengguna medsos menghujat sesuka hati, it’s normally ada yang pro dan kontra tapi melihat kalimat mereka kok ya ngeri tak ada sedapnya. Mungkin ini yang dimaksud dengan “The Death of Expertise” matinya kepakaran. Semua bebas berbicara hingga sebagian orang –utamanya yang malas berpikir- bingung mau mengikuti sekte yang mana.

Disadari atau tidak, pengguna medsos kini yang bersifat serba instan, serba sat set terburu-buru tidak memiliki waktu untuk klarifikasi pada sumber yang terpercaya. Bahkan untuk bertanya pada orang yang lebih tahu (ahlu adz-dzikri) tak sempat. Terburu mengambil asumsi langsung sharing, teman medsosnya juga demikian dan begitu seterusnya. Padahal mereka belum paham kontennya. Medsos mendorong masyarakat untuk speak up tapi etika lalu diabaikan.

Kembali ke problem TOA, Fahmussual nishful jawab, memahami masalah sebagian dari jawaban. Video  itu sudah saya ulang berkali-kali dan ini kesimpulan saya, pertama, pembahasan agama memang riskan perbedaan dan perselisihan. Dalam Bidāyatu al-Mujtahid karya perbedaan pendapat tiap satu masalah minimal 2 qaul ada yang 4-5 pendapat.

Tak heran tiap masalah zaman sekarang dengan perspektif agama selalu menjadi topik bincang terhangat. Oleh karena itu melihat pendapat yang berseberangan dengan pendapat yang kita anut selama ini, tidak perlu kaget. Tidak pula bersikap apriori,

Kedua, jika ingin merespons maka pastikan tashawwurmu purna jangan sampai kamu berkata “blunder” justru senjata makan tuan. Siapkan “senjata” yang kuat berupa argumentasi kredibel (mu’tabarah).

Ketiga, percayalah tidak ada kebenaran absolut. Andai pendapatmu benar menurutmu maka cukup dirimu yang mengaplikasikannya, selangkah lebih jauh mengajak orang lain namun tidak perlu memaksa orang lain mengikutimu. Ingat pesan Imam sy-Syafi’i insan nomer wahid dalam madzhab Syafi’iyah pernah mengingatkan “qauli shawab yahtamilul khatha’ wa qauluka khatha’ yahtamilu ash-shawab” pendapatku benar tapi ada kemungkinan salah. Dan pendapatmu keliru tapi masih ada kemungkinan benar.

Beliau yang madzhabnya dianut mayoritas warga Indonesia saja berkata demikian, apa dirimu masih mau ngotot dengan pendapatmu itu? Istafti qalbak. Hatimu hanya ingin kebaikan, kawan. []

Tags: Hukum SyariatislamTashawwurToa Masjidtoleransi
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi
  • Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP
  • Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen
  • Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?
  • Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID