• Login
  • Register
Jumat, 19 Agustus 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Membincang Pentingnya Tashawwur dalam Menentukan Hukum

Kaitannya dengan video Menag yang mengingatkan kembali aturan tentang menyalakan toa masjid, menurut saya warganet perlu meningkatkan kecerdasan merespon isu-isu di media sosial

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
09/03/2022
in Hukum Syariat
0
Anak Zina

Anak Zina

48
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya bukan ahli mantik apalagi usul fikih tapi saya paham bahwa untuk memutuskan pilihan mesti melalui tahapan yang panjang, termasuk tashawwur (deskripsi) masalah yang menjadi objek pembahasan. Sekurang-kurangnya itu yang saya pahami dari Farag Fauda dalam bukunya “Kebenaran yang Hilang”, langkah petama yang perlu dilakukan adalah tashwīru al-wāqi’/ menggambarkan kenyataan empiris terlebih dahulu secara akurat.

Bukan untuk memihak sana-sini namun untuk menegaskan urgensi menelaah lagi dan lebih jauh lagi. Oleh karenanya saya sengaja menulis ini saat keadaan mulai tenang dan riuh provokasi kanan kiri sudah mulai mereda agar pikiran pembaca tenang dan semoga telah hilang intervensi narasi publik yang sering provokatif. Mengapa harus ikut berkomentar? Kata seorang teman “biarkan saja kegaduhan itu, perlahan pasti akan jernih pada waktunya”. Hemat saya, jika tidak bersuara sama sekali khawatir terjebak pada posisi “aman” tidak memilih.

Tentang pernyataan Menteri Agama pekan lalu yang –belum- habis dibombardir warganet mengingatkan saya pada prosesi bahsul masail (BM) atau tarjih yang menjadi tradisi para ulama. Berembuk satu kasus kekinian yang belum tercantum secara langsung dalam teks-teks agama (Alquran dan Hadis). Semacam ijtihad kolektif/ijtihad jama’i, untuk mengetahui salah benarnya harus tahu betul deskripsi masalahnya. Kemudian baru bisa ditentukan ranah hukumnya kemana dan bagaimana.

Sesuai dengan struktur perumusan musyawarah keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang telah dirumuskan oleh Kiai Faqih Abdul Kodir; tashawwur (deskripsi) berasal dari fakta-fakta di lapangan, adillah (dasar rujukan) dari Alquran dan hadis, pendapat ulama dan konstitusi Negara Republik Indonesia, istidlal (analisis), yang selanjutnya dibentuk menjadi sikap dan pandangan keagamaan KUPI untuk direkomendasikan kepada individu, sosial dan atau institusi-institusi.

Kaitannya dengan video Menag yang mengingatkan kembali aturan tentang menyalakan toa masjid, menurut saya warganet perlu meningkatkan kecerdasan merespon isu-isu di media sosial. Ada tiga sekte, pertama warga yang berasumsi adzan dilarang, kedua asumsi suara bacaan Alquran sebagai syiar agama Islam dianggap pengganggu, ketiga asumsi suara adzan disamakan dengan suara anjing yang keduanya merupakan sesuatu yang iconic di agama masing-masing.

Tiga asumsi ini berawal dari kurangnya tashawwur, terlalu terhanyut narasi media sosial (medsos) sebelum mengamati fakta dan data otoritatif. Pada akhirnya berjuta-juta pengguna medsos menghujat sesuka hati, it’s normally ada yang pro dan kontra tapi melihat kalimat mereka kok ya ngeri tak ada sedapnya. Mungkin ini yang dimaksud dengan “The Death of Expertise” matinya kepakaran. Semua bebas berbicara hingga sebagian orang –utamanya yang malas berpikir- bingung mau mengikuti sekte yang mana.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Upaya-upaya Konkret untuk Mengatasi Ekstremisme Beragama
  • Representasi Peran Perempuan dalam Medan Juang di Masa Awal Islam
  • Melawan Radikalisme dengan Merawat Semangat Nasionalisme
  • Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

Baca Juga:

Upaya-upaya Konkret untuk Mengatasi Ekstremisme Beragama

Representasi Peran Perempuan dalam Medan Juang di Masa Awal Islam

Melawan Radikalisme dengan Merawat Semangat Nasionalisme

Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

Disadari atau tidak, pengguna medsos kini yang bersifat serba instan, serba sat set terburu-buru tidak memiliki waktu untuk klarifikasi pada sumber yang terpercaya. Bahkan untuk bertanya pada orang yang lebih tahu (ahlu adz-dzikri) tak sempat. Terburu mengambil asumsi langsung sharing, teman medsosnya juga demikian dan begitu seterusnya. Padahal mereka belum paham kontennya. Medsos mendorong masyarakat untuk speak up tapi etika lalu diabaikan.

Kembali ke problem TOA, Fahmussual nishful jawab, memahami masalah sebagian dari jawaban. Video  itu sudah saya ulang berkali-kali dan ini kesimpulan saya, pertama, pembahasan agama memang riskan perbedaan dan perselisihan. Dalam Bidāyatu al-Mujtahid karya perbedaan pendapat tiap satu masalah minimal 2 qaul ada yang 4-5 pendapat.

Tak heran tiap masalah zaman sekarang dengan perspektif agama selalu menjadi topik bincang terhangat. Oleh karena itu melihat pendapat yang berseberangan dengan pendapat yang kita anut selama ini, tidak perlu kaget. Tidak pula bersikap apriori,

Kedua, jika ingin merespons maka pastikan tashawwurmu purna jangan sampai kamu berkata “blunder” justru senjata makan tuan. Siapkan “senjata” yang kuat berupa argumentasi kredibel (mu’tabarah).

Ketiga, percayalah tidak ada kebenaran absolut. Andai pendapatmu benar menurutmu maka cukup dirimu yang mengaplikasikannya, selangkah lebih jauh mengajak orang lain namun tidak perlu memaksa orang lain mengikutimu. Ingat pesan Imam sy-Syafi’i insan nomer wahid dalam madzhab Syafi’iyah pernah mengingatkan “qauli shawab yahtamilul khatha’ wa qauluka khatha’ yahtamilu ash-shawab” pendapatku benar tapi ada kemungkinan salah. Dan pendapatmu keliru tapi masih ada kemungkinan benar.

Beliau yang madzhabnya dianut mayoritas warga Indonesia saja berkata demikian, apa dirimu masih mau ngotot dengan pendapatmu itu? Istafti qalbak. Hatimu hanya ingin kebaikan, kawan. []

Tags: Hukum SyariatislamTashawwurToa Masjidtoleransi
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Syahwat Manusia

Menilik Batasan Syahwat Manusia

11 Agustus 2022
tujuan pernikahan

5 Tujuan Utama Pernikahan Menurut Bu Nyai Badriyah Fayumi

8 Agustus 2022
Korban Pelecehan Seksual

Hukum Aborsi bagi Korban Pelecehan Seksual

3 Agustus 2022
Tindak Trafiking

Islam Menolak Tindak Trafiking

21 Juli 2022
Sengketa Waris

Lakukan Hal Berikut untuk Mencegah Sengketa Waris

19 Juli 2022
Idul adha

Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Arti

10 Juli 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nyai Ida

    Nyai Ida Nurhalida : Perempuan Merdeka itu Jadi Agen Pembangunan Bangsa dan Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Rahmi Kusbandiyah : Perempuan Merdeka itu Bebas yang Bertanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Memuliakan Perempuan dan Anak di Hari Asyura’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upaya-upaya Konkret untuk Mengatasi Ekstremisme Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Mufliha : Perempuan Merdeka itu Memiliki Otonomi Diri sebagai Makhluk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar dari Film Asa; Merdeka Dari Kekerasan Seksual
  • Nyai Rahmi : KUPI harus Lakukan Terobosan Baru Dalam Berbangsa dan Bernegara
  • Ketika Nawaning Menjadi Tumpuan Harapan Perempuan Indonesia
  • Kisah Inak Sahnun dan Pesan Moral Tentang Kemerdekaan
  • Memaklumi Kekerasan dalam Pacaran Atas Nama Cinta, Patutkah?

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist