Sabtu, 6 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Memaknai Perceraian, Perkara Halal Tapi Paling Dibenci

Nur Rofiah Nur Rofiah
15 Februari 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Perceraian

Perceraian

258
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perceraian pernah disebutkan oleh sebuah hadis sebagai hal halal yang paling dibenci oleh Allah. Jika melihat konteks sosial yang terjadi ketika itu, bahkan masih banyak terjadi hingga kini, sabda tersebut sebenarnya sama sekali bukan ditujukan pada para istri yang memutuskan untuk cerai dari perkawinan yang menistakan. Lantas, kepada siapakah sabda tersebut ditujukan?

Dalam kondisi tertentu, perceraian bahkan mendapatkan dukungan dari al-Qur’an. Misalnya dalam Qs. An-Nisa/4:130 yang berbunyi:

وَاِنْ يَّتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّٰهُ كُلًّا مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَكَانَ اللّٰهُ وَاسِعًا حَكِيْمًا

‘Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Maha luas karunia-Nya lagi Maha bijaksana’

Ayat ini memberikan dukungan, khususnya pada istri untuk memilih perceraian. Bahkan Allah menjanjikan rezeki yang cukup pada suami-istri yang akhirnya bercerai. Tentu, ada situasi khusus yang melatarinya.

Jika dilihat konteksnya, ayat ini mempunyai semangat untuk memberikan dukungan moral pada istri yang mengkhawatirkan suaminya sedang melakukan nusyuz atau berpaling. Dalam situasi seperti ini, istri pada umumnya mengalami kebimbangan antara bertahan dalam perkawinan namun hatinya panas membara, atau bercerai tapi takut tidak ada yang menafkahi.

Menariknya, ayat ini menggunakan kata nusyuz yang ditujukan pada suami. Bagi masyarakat yang memandang istri adalah milik mutlak suami, maka nusyuz hanya mungkin dilakukan oleh istri. Sebagai pemilik, kata nusyuz dianggap tidak tepat disematkan pada suami. Namun Islam memandang suami dan istri adalah berpasangan (zawaj) sehingga suami pun mungkin melakukan tindakan nusyuz.

Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa nusyuz tidak bisa lagi diartikan sebagai pembangkangan istri pada suami, melainkan pembangkangan suami atau istri pada komitmen perkawinan untuk mewujudkan ketenangan jiwa kedua belah pihak.

Rasulullah Saw. juga diriwayatkan pernah memberikan dukungan dengan mempermudah istri yang ingin cerai dari suaminya. Salah satunya adalah hadis riwayat Imam Bukhari yang sangat terkenal, bahkan kerap dijadikan dasar tentang bolehnya istri menggugat cerai suami (khulu’),

Dalam hadis tersebut diriwayatkan bahwa istri Tsabit bin Qais mengadu pada Rasulullah Saw:

يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا.

“Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, tetapi aku takut akan kufur.” Maka Rasulullah Saw. bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?”. Ia menjawab, “Ya.” Maka kemudian kebun itu dikembalikan kepada Tsabit bin Qais dan menyuruhnya untuk menceraikan istrinya. (HR. Bukhari).

Hadis di atas tidak menjelaskan alasan spesifik mengapa istri Tsabit bin Qais ingin bercerai sehingga menimbulkan spekulasi di kalangan ulama. Ibnu Hajar, pensyarah kitab Shahih Bukhari mengatakan bahwa Tsabit bin Qais buruk rupa. Ulama lain mengatakan karena buruk perilakunya, yakni kerap melakukan KDRT sebab jika karena buruk rupa bukankah sejak awal sudah mengetahuinya. Namun hadis di atas menyebutkan bahwa sang istri menegaskan agama dan akhlak Tsabit tidaklah bermasalah baginya.

Janji kokoh

Ayat dan hadis di atas tentu saja tidak bermaksud meremehkan perkawinan, sebab perkawinan di dalam Islam adalah sesuatu yang agung. Bahkan Al-Quran menyebutnya sebagai janji kokoh (Mitsaqan Ghalidlan). Ia tidaklah hanya perjanjian antara suami dengan istri, melainkan juga antara keduanya dengan, Pertama, Keluarga masing-masing, sehingga perkawinan mesti mempererat tali silaturahim dua keluarga besar, bukan malah memutuskan keduanya atau memutuskan suami atau istri dari keluarga masing-masing;

Kedua, Masyarakat, sehingga perlu walimah untuk mengumumkan bahwa keduanya telah menjadi suami-istri agar masyarakat pun bisa memaklumi jika keduanya tinggal serumah atau lebih jauh memiliki anak;

Ketiga, Negara, sehingga perkawinan perlu dipastikan untuk dicatat oleh negara agar hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagai suami-istri maupun sebagai orang tua atas anak juga diakui oleh negara;

Keempat, Allah Swt, ini yang paling berat, oleh karena itu setiap tindakan suami dan istri sepanjang usia perkawinan, baik diketahui oleh suami/istrinya atau tidak, kelak akan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pada Allah Swt.

Istilah Mitsaqan Ghalidlan (janji kokoh) dalam Al-Quran hanya disebutkan tiga kali, yaitu terkait perjanjian antara suami dengan istri dalam perkawinan (Qs. An-Nisa/4: 21), perjanjian antara Allah dengan para Rasul yang termasuk Ulul Azmi (Qs. Al-Ahzab/33: 7), dan perjanjian antara Nabi Musa As. dengan Bani Israil (Qs. An-Nisa/4:154).

Jadi seriusnya perkawinan sebagai perjanjian dapat dilihat dari seriusnya dua perjanjian lainnya. Artinya, perkawinan dilarang keras untuk dipermainkan.

Larangan keras mempermainkan perkawinan antara lain ditunjukkan oleh Qs. An-Nisa/4: 20 dan 21 di bawah ini.

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

Dan kalau kalian ingin mengganti seorang istri dengan istri yang lain, sedangkan kalian telah memberikan harta yang banyak kepada mereka (istri yang kalian tinggalkan), maka janganlah kalian mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kalian akan mengambilnya dengan kebohongan (yang kalian buat) dan dosa yang nyata? Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, padahal kalian telah bergaul satu sama lain dan mereka telah mengambil janji yang kuat dari kalian?

Ayat ini mengritik sikap seorang laki-laki yang mempermainkan perkawinan. Dia nikahi perempuan, memberinya mahar yang banyak, setelah bosan kemudian mengarang kebohongan agar bisa menceraikannya lalu dipandang pantas mengambil kembali mahar yang telah diberikan. Untuk menikahi perempuan lainnya.

Dalam Qs. Ar-Rum/30:21, Allah Swt. menegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah ketenangan jiwa (sakinah) yang muncul karena relasi suami-istri yang didasarkan atas cinta kasih (mawaddah wa rahmah).

Perkawinan dalam Islam dengan demikian tidak hanya dipandang sebagai perkawinan antara dua tubuh, melainkan juga antara dua jiwa. Pasangan suami-istri mesti bekerjasama untuk ikhtiar menyatukan dua tubuh agar kembali jadi jiwa yang satu (nafsin wahidah), yaitu jiwa yang hanya tunduk pada kebaikan bersama.

Perkawinan yang bermartabat

Jika penyebutan perceraian sebagai hal halal yang paling dibenci oleh Allah bukanlah ditujukan pada istri yang ingin cerai karena perkawinan yang menistakan, lalu kepada siapakah peringatan keras ini ditujukan?

Tentu pada siapapun, baik perorangan, masyarakat, maupun bangsa, dan apapun, baik keluarga, lembaga, organisasi, perusahaan, maupun negara, yang mempermainkan atau membiarkan apalagi mendukung perkawinan untuk dipermainkan hingga menjadi rapuh dan mudah runtuh atau cerai.

Jadi, peringatan keras dalam sabda Nabi yang menyebutkan perceraian sebagai hal halal yang paling dibenci oleh Allah, tidak dimaksudkan untuk menghalangi istri yang menjadi korban kezaliman dalam perkawinan untuk gugat cerai. Apalagi jika tindakan tersebut demi keselamatan diri dan anak-anaknya.

Sebaliknya, hadis ini menjadi peringatan keras pada siapa pun yang menjadi penjahat perkawinan. Mereka adalah pelaku kezaliman-kezaliman yang menyebabkan perkawinan. Alih-alih memberikan ketenangan, ia justru meresahkan jiwa sehingga berujung perceraian. Hadis ini juga menjadi peringatan keras pada siapapun yang membiarkan kezaliman dalam perkawinan terjadi, padahal mereka punya otoritas untuk menghentikannya.

Sistem perkawinan yang bermartabat perlu dibangun sejak pra-nikah, selama nikah, maupun pasca-nikah, baik karena perceraian ataupun kematian. Cara pandang antara laki-laki dengan perempuan yang saling menghormati satu sama lain dan tradisi bekerja sama keduanya dalam kebaikan menjadi sangat penting untuk ditanamkan sejak dini. []

Tags: Fiqh KeluargaHubungan suami isteriKesalinganperceraianperkawinan
Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Terkait Posts

Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Affan Kurniawan
Personal

Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

2 September 2025
Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Kesenjangan Gaji
Publik

Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

25 Agustus 2025
Laskar Pelangi
Publik

Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

25 Agustus 2025
Pernikahan Terasa Hambar
Keluarga

Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

21 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi
  • Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID