Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Berpolitik? Mengapa Tidak

Pergerakan para perempuan terdahulu kita sudah sangat progresif. Tugas kita selain menjaganya agar tetap lestari juga harus berinovasi

Maylitha Luciona Demorezza by Maylitha Luciona Demorezza
18 Juli 2023
in Publik
A A
0
Perempuan Berpolitik

Perempuan Berpolitik

18
SHARES
924
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan melalui siaran pers pada tahun 2022, bahwa angka keterlibatan perempuan dalam ranah politik mengalami peningkatan meskipun masih ada beberapa faktor penting yang belum maksimal.

Maka dengan adanya angin segar ini tentu meminimalisir kekhawatiran kita akan kondisi sosial perempuan yang telah lama ditepikan. Perkembangan yang belum maksimal ini tentu memerlukan proses dalam masa yang tidak singkat untuk mencapai maksud semestinya.

Keterlibatan perempuan dalam wilayah politik seringkali menjadi isu utama yang sering kita perdebatkan. Terutama menjelang penyelenggaraan pemilihan umum. Lalu, bertambah di dalam negara dengan budaya patriarki yang masih sangat kental.

Hal ini berdasarkan ragam kepentingan, mulai politik, historis, agama hingga tradisi dalam masyarakat. Nampaknya anggapan bahwa kaum laki-laki merupakan pemimpin bagi perempuan atau lebih berhak menjadi pemimpin dibandingkan kaum perempuan telah menjadi suatu dogma yang selama ini kurang tepat kita tafsirkan.

Pentingnya Kehadiran Perempuan di Ruang Politik

Peran perempuan dalam ruang politik juga tidak bisa kita perdebatkan dengan undang-undang. Istilah yang digunakan dalam beberapa pasal terkait persoalan hak asasi tidak kita temukan adanya pembedaan jenis kelamin seseorang. Istilah yang undang-undang gunakan adalah warganegara. Berdasarkan aspek legal formal tersebut, jelas seharusnya tidak ada pengecualian terhadap peran sosial ketika seorang perempuan berpolitik.

Lantas bagaimana agama memandang peranan perempuan berpolitik ini? Sebagaimana maklum di masyarakat kita yang sulit untuk menghindari bahwa posisi perempuan disubordinat berdasarkan karena tafsir teks-teks keagamaan yang tekstual.

Penafsiran secara tekstual tanpa kita bahasakan secara kontekstual terhadap teks Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW ini berdampak luas bagi masyarakat, terlebih karena mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam.

Al-Qur’an memandang eksistensi perempuan dalam kehidupan ini sebagai makhluk yang memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah SWT. Laki-laki maupun perempuan memiliki tanggung jawab yang sama untuk berbuat baik semasa hidupnya, sehingga dapat mencapai kedudukan yang mulia dan terhormat di hadapan Allah SWT sebagaimana amal yang telah masing-masing perbuat.

Al-Qur’an tidak memberikan keutamaan kepada jenis kelamin tertentu, atau mengistimewakan satu di antaranya. Semuanya, laki-laki maupun perempuan memiliki potensi untuk menjadi hamba yang salih dan khalifah, sebagaimana penjelasan dalam surat Al-Hujurat ayat 13.

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, serta menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling takwa. Sesunggguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.

Islam Hadir sebagai Rahmat bagi Semua

Sungguh Islam hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamiin). Buya Husein Muhammad mengatakan, pada hakikatnya tidak ada larangan dalam Islam jika seorang perempuan berperan dalam ruang publik terlebih masuk ke dunia politik.

Perempuan juga bisa menjadi pemimpin dalam politik dengan segala tingkatannya. Tentu yang perlu kita pertimbangkan bukan berdasarkan apakah dia laki-laki atau perempuan. Akan tetapi berdasarkan kualitas dan integritas yang ia miliki.

Menurut Menteri PPPA, hasil survei Bank Dunia menyatakan akan adanya dampak yang dihasilkan saat perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk aktif secara politik, hingga membuat berbagai keputusan serta kebijakan.

Di samping keterlibatan perempuan dalam politik makin meningkat, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan politik yang perempuan miliki mesti kita tingkatkan juga. Sehingga keberadaan mereka di bangku politik kelak melalui aspirasinya itu, akan lahir kebijakan-kebijakan yang responsif, inklusif dan humanis.

Peran Perempuan Indonesia dari Masa ke Masa

Jika kembali melihat sejarah politik di Indonesia, kita memiliki banyak tokoh perempuan yang berperan. Di antaranya Nyai Djuaesih, yang di kemudian hari kita kenang sebagai pendiri Muslimat. Mengutip dari laman muslimat.nu.or.id, muslimat NU adalah sebuah organisasi kemasyarakatan yang bersifat sosial keagamaan dan merupakan salah satu Badan Otonom dari Jam’iyah Nahdlatul Ulama.

Berkat keberanian yang beliau lantangkan sejak 84 tahun lalu, kini perempuan-perempuan NU memiliki kesempatan luas untuk menjadi pelaku sejarah yang baik dan berperan penuh dalam tiap lini termasuk politik.

Selain itu, kita juga memiliki Nyai Siti Walidah yang membentuk organisasi otonom bagi wanita Muhammadiyah yang kini kita kenal dengan Aisyiyah. Ia menjadi penggagas Aisyiyah bersama suaminya, KH. Ahmad Dahlan. Nyai Siti Walidah pada awal terbentuknya Aisyiyah melakukan pembangunan sekolah-sekolah putri dan asrama. Hingga seiring berjalannya waktu semakin berkembang hingga tumbuh sebagai organisasi otonom.

Pergerakan para perempuan terdahulu kita sudah sangat progresif. Tugas kita selain menjaganya agar tetap lestari juga harus berinovasi. Karena dunia semakin berkembang jangan sampai pemikiran kita semakin terbelakang. []

 

Tags: Afirmasi PolitikIndonesiaKeterwakilan PerempuanPemilu 2024Perempuan Berpolitiksejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menikah itu Bukan Ajang Perlombaan

Next Post

Nafkah Keluarga Tanggungjawab Siapa?

Maylitha Luciona Demorezza

Maylitha Luciona Demorezza

Seorang Pembelajar dan Anggota Puan Menulis

Related Posts

Peacewashing
Publik

Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

17 Maret 2026
Aisyah dan Hafshah
Hikmah

Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

15 Maret 2026
Imlek
Personal

Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

13 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Vidi Aldiano
Aktual

Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

9 Maret 2026
Next Post
Nafkah Keluarga

Nafkah Keluarga Tanggungjawab Siapa?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0