Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perempuan Bukan Tumbal Rendahnya Kelahiran Anak

Himbauan dari BKKBN bisa mengakibatkan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap anak laki-laki atau keluarga yang tidak memiliki anak perempuan

Zahra Amin by Zahra Amin
5 Juli 2024
in Keluarga
A A
0
Rendahnya Kelahiran Anak

Rendahnya Kelahiran Anak

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Satu pekan ini saya mencermati pemberitaan di media terkait pernyataan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI Hasto Wardoyo yang ramai tersorot dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengimbau setiap keluarga untuk setidaknya memiliki satu anak perempuan.

Melansir dari CNN Indonesia, pernyataan ini tak muncul tanpa sebab. Karena sebagai upaya untuk menjaga pertumbuhan populasi penduduk di tengah angka kelahiran di Indonesia yang terus mengalami penurunan secara signifikan.

Pro dan kontra mengiringi pernyataan tersebut, termasuk saya yang juga tidak setuju. Alasannya karena, pertama perempuan bukan tumbal dari rendahnya angka kelahiran anak. Perempuan bukan mesin reproduksi anak, yang tugasnya hanya hamil dan melahirkan saja.

Kedua, proses kehamilan juga ada peran serta laki-laki, di mana kesuburan sperma menjadi penentu kehamilan bakal ada atau tidak ada. Seringkali, mohon maaf, bagi pasangan suami istri yang mendamba anak tapi belum dikaruniai buah hati, laki-laki tak berkenan untuk memeriksakan kesehatan diri. Seakan enggan menerima label mandul, sehingga kesalahan selalu kita timpakan pada perempuan.

Peran Gender Tradisional

Himbauan dari BKKBN di atas juga menambah beban bagi perempuan dan anak perempuan. Hal ini terungkap dari akun Instagram Poppy Dihardjo yang terposting pada 4 Juli 2024.

Dia mengatakan bahwa himbauan dari Kepala BKKBN tersebut justru memperkuat peran gender tradisional. Di mana dalam peran ini menempatkan perempuan dalam posisi tertentu, baik di keluarga maupun masyarakat.

Selain itu, Poppy menambahkan himbauan ini juga bisa mengakibatkan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap anak laki-laki atau keluarga yang tidak memiliki anak perempuan. Belum lagi bertambah dengan stigmatisasi sosial untuk keluarga yang tidak memiliki anak perempuan.

Pengabaian terhadap Hak Anak

Di samping pembakuan peran gender tradisional terhadap anak perempuan, himbauan BKKBN ini juga berpotensi mengabaikan kepentingan terbaik anak itu sendiri. Seharusnya kata Poppy, keputusan untuk memiliki anak berdasarkan keinginan dan kesiapan orang tua. Bukan karena tekanan sosial atau kebijakan pemerintah.

Sementara data di hari ini 69 dari 100 orang di Indonesia menurut Poppy termasuk dalam kategori kelas menengah ke bawah. Mereka masih rentan terhadap perubahan ekonomi dan kesulitan mengakses layanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan. Himbauan dari BKKBN ternyata juga beserta syarat dan ketentuan.

Begini syarat dan ketentuannya, hanya keluarga menengah ke atas yang mereka himbau untuk punya anak. Lalu apakah pemerintah bersedia memberikan subsidi untuk setiap anak yang terlahirkan supaya mereka bisa memiliki kehidupan yang lebih baik?

Lalu Poppy melemparkan sebuah kalimat, yuk beropini dan bantu BKKBN cari solusi terbaik yang lebih nalar.

Suara Perempuan

Sebuah akun atas nama @nidhires memberi komentar;

“solusinya adalah pendidikan gratis, cuti melahirkan diperpanjang. Laju kenaikan upah lebih tinggi daripada laju inflasi, harga rumah terjangkau, serta budaya patriarki dihapuskan. Oh satu lagi, selama pemerintah lebih sering berkomedi daripada mengurus negara dengan benar, maka kami harus berpikir dua kali sebelum membawa kehidupan baru di negara yang lucu ini. Sekian.”

Komentar lainnya dari @bundo.ismi;

“harusnya pemerintah ngasih subsidi untuk biaya melahirkan, perawatan bagi ibu setelah melahirkan, cuti melahirkan ibu dan ayah benar-benar dijamin (bukan cuma aturan), subsidi pangan untuk wanita hamil dan menyusui, akses kesehatan gratis dan layak untuk perempuan dan anak. Pendidikan gratis dari usia toodler, taman bermain yang mudah diakses, psikolog gratis di faskes-faskes untuk tumbuh kembang anak, yang pada akhirnya membuat pasangan-pasangan punya semangat untuk melahirkan anak karena merasa negara kondusif. Lah kalau kondisinya kebalikan, makan sendiri aja susah, boro-boro mau ngasih makan anak, ya logis lah orang-orang pada males punya anak.”

Kebijakan yang Adil Gender

Ke depan, harusnya memang yang menempati posisi pemegang kebijakan di BKKBN itu yang punya perspektif gender, dan mendengarkan suara serta pengalaman perempuan. Karena yang mengalami proses hamil dan melahirkan itu perempuan. Bukan laki-laki.

Setidaknya setiap kali mengeluarkan kebijakan, meskipun kali ini masih bersifat himbauan, tidak hanya menyasar pada perempuan, atau tubuh perempuan hanya mereka jadikan sebagai objek belaka.

Kebijakan harusnya juga menyasar laki-laki sebagai si pemilik sperma, di mana tanpa kontribusi sperma yang berkualitas baik, tidak akan pernah terjadi pembuahan hingga menjadi janin yang sehat.

Terakhir, kelahiran anak perempuan maupun anak laki-laki adalah anugerah, tak perlu kita beda-bedakan. Menyiapkan generasi hebat di masa depan, bukan hanya tugas perempuan atau anak perempuan semata, tetapi kerja sama di antara keduanya. Jadi, please deh jangan tumbalkan anak perempuan karena rendahnya kelahiran anak di Indonesia. []

Tags: BKKBNkebijakanKehamilankelahiranMandulPeran Gender TradisionalRendahnya Kelahiran Anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pemetaan Partisipatif: Mendaulatkan Kedudukan Masyarakat atas Ruang Hidupnya Sendiri

Next Post

Buruh Masih Pada Tataran Sosiologis Praktis

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Next Post
Buruh

Buruh Masih Pada Tataran Sosiologis Praktis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0