• Login
  • Register
Sabtu, 21 Mei 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Moderasi Cinta

    Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Hak Asuh Anak

    Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    Pola Perkawinan

    Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian II

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Perdamaian Dunia

    Al-Qur’an Menjunjung Tinggi Perdamaian Dunia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Pondok Pesantren

    Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    Tradisi Rewang

    Mengurai Makna Tradisi Rewang Di Balik Acara Hajatan

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Tradisi Rewang

    Perempuan Dan Gerakan Sosial Dari Tradisi Rewang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar terhindar dari bahaya

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Moderasi Cinta

    Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Hak Asuh Anak

    Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    Pola Perkawinan

    Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian II

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Perdamaian Dunia

    Al-Qur’an Menjunjung Tinggi Perdamaian Dunia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Pondok Pesantren

    Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    Tradisi Rewang

    Mengurai Makna Tradisi Rewang Di Balik Acara Hajatan

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Tradisi Rewang

    Perempuan Dan Gerakan Sosial Dari Tradisi Rewang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar terhindar dari bahaya

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Perempuan dan Kemerdekaan Indonesia

Makna kemerdekaan, apakah sudah dirasakan oleh kaum perempuan? Kondisi di mana kehidupan bangsa kita telah lama terkungkung budaya patriarkhi. Berbagai kezaliman yang menimpa perempuan apakah masih terjadi?

Mamang Haerudin Mamang Haerudin
21/08/2017
in Featured, Publik
0
Perempuan

Perempuan

177
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Makna kemerdekaan, apakah sudah dirasakan oleh kaum perempuan? Kondisi di mana kehidupan bangsa kita telah lama terkungkung budaya patriarkhi. Berbagai kezaliman yang menimpa perempuan apakah masih terjadi?

Kemarin, Hari Kamis 17 Agustus 2017, bangsa kita, kita semua sedang berbahagia merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-72, terhitung sejak dahulu kita merdeka pada 17 Agustus 1945. Ini momen sejarah paling penting bangsa kita, setelah tidak kurang dari 350 tahun dizalimi penjajah. Bangsa kita menderita akibat kekejaman penjajah. Rakyat dan sumber daya alam bangsa kita dieksploitasi habis-habisan.

Kita patut bersyukur karena Allah menolong bangsa kita. Betapapun perjuangan bangsa kita tidak dilengkapi dengan senjata canggih, toh pada akhirnya hanya dengan modal bambu runcing, kita mampu meneriakkan kata merdeka dengan lantang. Semua komponen bangsa ini bersatu padu, tak peduli agama dan suku, perempuan maupun laki-laki, melawan kekejaman penjajah.

Lalu apa makna kemerdekaan bangsa bagi kita yang hidup di zaman modern seperti sekarang? Lebih spesifik lagi bagaimana makna kemerdekaan, apakah sudah dirasakan oleh kaum perempuan? Kondisi di mana kehidupan bangsa kita telah lama terkungkung budaya patriarkhi. Berbagai kezaliman yang menimpa perempuan apakah masih terjadi? Tentang KdRT, perselingkuhan, poligami, perceraian dan lain sebagainya.

Realitas kita dewasa ini betapa miris. Tak tanggung, atas nama Islam, para Muslim-Muslimah kita semakin gencar mengampanyekan ‘resign bagi perempuan.’ Para perempuan cerdas yang sebelum menikah mereka pro-aktif berorganisasi, membangun masyarakat, mengabdi di berbagai bidang kehidupan, berkarir di segala profesi: guru, desaigner, pengusaha dan lain sebagainya, kini mereka malah beramai-ramai resign dari pekerjaannya. Apa dalihnya? Katanya, takdir perempuan itu cuma di rumah; mengurus rumah tangga dan anak.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Gangubai Kathiawadi Sosok Pejuang Hak Perempuan di Wilayah Kamathipura
  • Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam
  • Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri
  • Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

Baca Juga:

Gangubai Kathiawadi Sosok Pejuang Hak Perempuan di Wilayah Kamathipura

Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

Lebih mengerikan lagi dari itu, dewasa ini mulai ramai kampanye ‘nikah muda’ atau ‘nikah dini.’ Dengan dalih menikah itu pintu terbukanya rezeki, hal ini dipahami mentah-mentah. Pernikahan dijadikan lomba setara lomba lari, seolah-olah siapa yang cepat menikah maka dia yang jadi pemenang. Kesiapan mental, sebagai prasyarat utama dalam menikah tak dihiraukan atau disepelekan. Pernikahan seperti kehilangan makna sakralnya sebagai ibadah yang berat, yang punya konsekuensi rentan terhadap konflik dan perceraian.

Tak hanya berhenti di situ, poligami yang dahulu terasa asing, hari ini orang tanpa malu, tanpa basa-basi membicarakan poligami di mana-mana, di kantor, di pasar, di pos ronda, bahkan di majelis pengajian. Hari ini poligami dianggap sunah Rasul yang menjadi target para suami. Para pemuka agama malah dengan sengaja memberikan ceramah poligami di depan jamaah secara blak-blakan.

Semakin mengerikan, acara seminar dan workshop bertajuk indahnya poligami semakin gencar diadakan. Tak tanggung, biaya mahal dan fasilitas mewahpun ditawarkan. Takjubnya banyak diminati orang. Bahkan kini, para perempuan sendiri yang meminta dipoligami kepada suaminya. Alasannya lucu, ingin mendapatkan surga Allah.

Terakhir, perempuan sedang dihadapkan pada upaya kezaliman berbasis agama. Perempuan masih dianggap sebelah mata, tidak lebih sebagai manusia pembawa fitnah, penggoda, pemuas nafsu belaka, manusia yang kepribadiannya dekat dengan setan, akal dan agamanya lemah dan masih banyak lagi. Perempuan memang belum merdeka, terlebih istri. Kehidupan para istri sengaja dibatasi hanya seputar dapur, sumur dan kasur. Dengan dalih ‘memuliakan istri’, mereka seperti orang yang tak punya pendirian. Hidupnya seperti robot yang dikendalikan oleh suaminya dengan remote.

Puncaknya para perempuan dijadikan sasaran empuk dalam sejumlah aksi radikal dan teror (radkalisme-terorisme). Apakah ini makna kemerdekaan bagi perempuan? Kita harus kembali mengeratkan persatuan untuk melawan berbagai kezaliman yang kerap menimpa perempuan. Dengan apa? Dengan membangun gerakan berbasiskan perspektif kesalingan dan kesetaraan. Setidaknya ada lima agenda untuk gerakan ini:

Pertama, melalui penguatan perspektif kesalingan. Bahwa perempuan dan laki-laki adalah sama-sama manusia ciptaan Allah yang mulia dan harus saling memuliakan. Keduanya sederajat. Keduanya dianugerahi akal dan pikiran. Keduanya diperkenankan Allah untuk mendayagunakan segala potensinya dengan optimal. Perempuan berlomba dalam kebaikan dengan laki-laki.

Kedua, membumikan pemahaman dan pemikiran keagamaan yang ramah perempuan. Islam melalui Al-Qur’an dan hadis selalu mengatakan bahwa perempuan adalah mitra laki-laki. Istri adalah mitra suami dalam rumah tangga, tidak berlaku relasi atasan-bawahan. Kalau ada ayat Al-Qur’an maupun hadis yang terkesan bias gender, maka harus diketahui latar belakang turunnya, berikut harus ditafsirkan (dipahami) dengan kontekstual. Tidak terpaku hanya pada bunyi hurufnya saja.

Ketiga, menerapkan relasi kesalingan dan timbal balik dalam rumah tangga. Istri dan suami harus saling melengkapi. Istri memang harus salehah, tetapi di saat yang sama, suami juga harus saleh. Istri dan suami bersama mengurus rumah tangga, mendidik anak, mencari nafkah, beribadah dan lain sebagainya. Istri dan suami harus saling mengisi, berbagi peran dalam rumah tangga.

Keempat, memberikan keleluasaan kepada istri untuk berkarir. Sebagaimana laki-laki, perempuan boleh berkarir, sepanjang tidak ada paksaan. Istri berkarir bukan berarti akan menyaingi suami. Istri berkarir semata-mata karena wujud rasa syukur atas potensi dan kemampuan yang telah diberikan Allah. Uang suami ya uang istri, begitupun sebaliknya. Semuanya milik bersama dan dikelola bersama.

Selebihnya bahwa membangun rumah tangga itu harus diimbangi dengan fondasi kedewasaan, pikiran-pikiran yang rasional, bukan berdasarkan mitos dan paham keagamaan yang dangkal. Dengan begitu, mestinya suami tak mengenal apa itu nikah siri, perselingkuhan, poligami, melakukan kekerasan terhadap istri, mentalak istri dengan sembarang dan lain sebagainya.

Surga itu menurut doktrin agama penuh dengan kenikmatan. Maka tak pelak jika orang-orang, para istri dan suami mudah tergiur. Betapapun masih hidup di dunia, bayangannya melanglang-buana jauh ke akhirat sana. Padahal surga akhirat itu tak kelihatan mata dan tak usah dikhawatirkan. Tugas kita sekarang adalah bagaimana membangun dan menciptakan surga di dunia, di dalam rumah tangga, diciptakan berdua oleh istri dan suami dengan sabar, tekun dan bersama. []

Tags: 17 Agustus 1945GenderIndonesiakeadilankemerdekaanKesetaraanMubadalahperempuan
Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Terkait Posts

Perdamaian Dunia

Al-Qur’an Menjunjung Tinggi Perdamaian Dunia

19 Mei 2022
mubadalah

Posisi Perempuan dalam Politik dan Pemilu di Indonesia

19 Mei 2022
Presidential Threshold

Presidential Threshold 0%: Hilangnya Maqashid al-Ammah dan Sistem Presidensial Inefesien

18 Mei 2022
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga, Bukan Pembantu Atau Asisten

17 Mei 2022
agama ramah bagi perempuan

Islam Agama Ramah bagi Perempuan

16 Mei 2022
Ulama Nusantara

Respon Ulama Nusantara atas Isu Lingkungan Hidup

13 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gangubai Kathiawadi Sosok Pejuang Hak Perempuan di Wilayah Kamathipura
  • 5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI
  • Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari
  • Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam
  • Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kiat Membaca Kecerdasan Spiritual Perspektif Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist