• Login
  • Register
Senin, 18 Januari 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ngaji

    Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

    Wajah

    Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

    Jilbab

    Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    Doa

    Doa untuk Para Korban Sriwijaya Air SJ 182

    Nasib Perempuan

    Mempertanyakan Ulang Nasib Perempuan

    Survei

    Tahun Baru dan Survei Seksualitas

    Kekerasan Seksual

    PP Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Ditolak, Kenapa?

    Hak Perempuan

    Jalan Buntu Hak Perempuan di Sudan

    Tahun Baru

    Makna Tahun Baru dan Praktik Relasi Kesalingan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak

    Metode Profetik Pendidikan Anak ala Rasulullah

    Sampah

    Pentingnya SDM yang Mumpuni untuk Mengolah Sampah

    Dipoligami

    Memang Ada Perempuan yang Mau Dipoligami?

    Menikah

    Benarkah Menikah Tolok Ukur Kesempurnaan Perempuan?

    Kekerasan

    Upaya Menundukkan Kekerasan terhadap Perempuan

    Feminisme

    Feminisme Memang dari Barat, Lalu Apa?

    Single Mom

    Single Mom adalah Ibu yang Hebat!

    Menulis

    Menulis Pengalaman Perempuan

    Laki-Laki

    Laki-Laki Adalah Sumberdaya Penghapusan Kekerasan Seksual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Cantik

    Makna Cantik Perempuan di Empat Suku

    Lian Gogali

    Lian Gogali dan Cita-Cita Memelihara Perdamaian

    Perempuan Mandiri

    Drakor Run On: Hilangkan Stigma Perempuan Mandiri

    Sastra

    Spirit Perempuan dalam Sastra dan Politik

    Nabi

    Nabi tak Pernah Mencaci-Maki

    Perempuan Pahlawan

    Wonder Woman 1984: Perempuan Pahlawan Menghancurkan Kejahatan

    Jalan Kehidupan

    Cinta sebagai Jalan Kehidupan Manusia

    Habibi

    Habibi, Rambutan dan Kurma

    Sahabat Nabi

    Asmara Sahabat Nabi yang Mengundang Malapetaka

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ngaji

    Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

    Wajah

    Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

    Jilbab

    Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    Doa

    Doa untuk Para Korban Sriwijaya Air SJ 182

    Nasib Perempuan

    Mempertanyakan Ulang Nasib Perempuan

    Survei

    Tahun Baru dan Survei Seksualitas

    Kekerasan Seksual

    PP Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Ditolak, Kenapa?

    Hak Perempuan

    Jalan Buntu Hak Perempuan di Sudan

    Tahun Baru

    Makna Tahun Baru dan Praktik Relasi Kesalingan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak

    Metode Profetik Pendidikan Anak ala Rasulullah

    Sampah

    Pentingnya SDM yang Mumpuni untuk Mengolah Sampah

    Dipoligami

    Memang Ada Perempuan yang Mau Dipoligami?

    Menikah

    Benarkah Menikah Tolok Ukur Kesempurnaan Perempuan?

    Kekerasan

    Upaya Menundukkan Kekerasan terhadap Perempuan

    Feminisme

    Feminisme Memang dari Barat, Lalu Apa?

    Single Mom

    Single Mom adalah Ibu yang Hebat!

    Menulis

    Menulis Pengalaman Perempuan

    Laki-Laki

    Laki-Laki Adalah Sumberdaya Penghapusan Kekerasan Seksual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Cantik

    Makna Cantik Perempuan di Empat Suku

    Lian Gogali

    Lian Gogali dan Cita-Cita Memelihara Perdamaian

    Perempuan Mandiri

    Drakor Run On: Hilangkan Stigma Perempuan Mandiri

    Sastra

    Spirit Perempuan dalam Sastra dan Politik

    Nabi

    Nabi tak Pernah Mencaci-Maki

    Perempuan Pahlawan

    Wonder Woman 1984: Perempuan Pahlawan Menghancurkan Kejahatan

    Jalan Kehidupan

    Cinta sebagai Jalan Kehidupan Manusia

    Habibi

    Habibi, Rambutan dan Kurma

    Sahabat Nabi

    Asmara Sahabat Nabi yang Mengundang Malapetaka

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rekomendasi

Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

Memakai parfum, atau wewangian, pada dasarnya adalah baik dan diperintahkan Islam. Tetapi, ketika menggunakannya untuk menggoda orang lain agar mau melakukan yang haram, ia akan dihukumi dosa dan haram juga.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
26/12/2020
in Rekomendasi, Featured, Hadits
0
Perempuan Memakai Parfum

Perempuan Memakai Parfum

0
SHARES
366
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu, akun instagramku @Faqih Abdul Kodir ditag akun @voxdei19 a.n. Muhammad Alwi Al-Maliki tentang sebuah hadits larangan perempuan memakai parfum. Teks hadits itu, yang dipublikasikan akun @ala_nu, berupa terjemahan sebagai berikut:

“Seorang perempuan yang memakai wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki, agar mereka mencium bau harum yang dia pakai, maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur” (HR. an-Nasai, Abu Dawud, Turmudzi, dan Ahmad).

Aku sendiri sudah membalas secara singkat dengan merujuk pada metode Syekh Muhammad Thahir Ibn Asyur, ulama besar Tunisia. Untuk teks-teks seperti ini, beliau menyarankan fokus pada klausul “agar mereka mencium bau harum” lebih dari pada klausul “memakai wewangian”. Karena memakai wewangian pada dasarnya baik dan boleh, tetapi maksud buruklah yang membuatnya menjadi tidak  baik dan dilarang. Tentu saja, responku menggunakan perspektif mubadalah.

Untuk melengkapi respon itu, sebaiknya kita merujuk terlebih dahulu kepada teks asli berbahasa Arab tentang hadits larangan perempuan memakai parfum ini.

عَنِ أبي موسى الأَشْعَرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ (سنن النسائي، رقم الحديث: 5143).

Baca Juga:

Makna Cantik Perempuan di Empat Suku

Pentingnya SDM yang Mumpuni untuk Mengolah Sampah

Memang Ada Perempuan yang Mau Dipoligami?

Benarkah Menikah Tolok Ukur Kesempurnaan Perempuan?

Dari Abu Musa ra berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Seorang perempuan yang memakai wewangian (atau parfum), lalu melewati sekelompok orang dengan maksud agar mereka mencium keharumannya, maka ia (seperti) pezina”. (Sunan Nasai, no. hadits: 5143).

Terjemahan @ala-nu “maka perempuan tersebut adalah pelacur” tidak tepat. Karena teks Arab-nya menggunakan kata “pezina” (زانية). Teks hadits riwayat Imam Ahmad juga sama, memakai kata ini (no. hadits: 20025). Begitupun Imam Turmuzi (no.hadits: 3015). Imam Abu Dawud malah lebih samar dengan kata: “maka perempuan itu adalah ini dan itu, sebuah pernyataan yang cukup keras” (no. hadits: 4175).

Syekh Nawawi Banten menjelaskan kata “pezina” dalam Kitab Syarh Uqud al-Lujjayn, dengan kalimat: “ia seperti pezina, atau mendapat dosa pezina, sekalipun tentu berbeda (dari dosa pezina sebenarnya), seperti juga hadits bahwa mata yang melihat hal yang haram dianggap mata berzina” (Syarh ‘Uqud al-Lujjayn, hal. 14, Maktabah Karya Toha, Semarang).

Artinya, merujuk pada pernyataan Syekh Nawawi, perempuan yang melakukan hal tersebut seperti pezina. Ia akan memperoleh dosa zina dengan level lebih rendah dari zina hubungan kelamin yang haram. Ungkapan ini serupa dengan hadits yang menyatakan mata juga berzina ketika melihat yang haram, tangan juga berzina melakukan hal haram, kaki juga berzina ketika melangkah ke hal yang haram (Musnad Ahmad, no. hadits: 8644).

Untuk itu, hadits ini harus dimaknai secara holistik sebagai peringatan mengenai pergaulan sosial yang sehat dan tidak menjerumuskan pada perbuatan haram. Ketika sesuatu yang baik dan sehat, tetapi dilakukan dengan tujuan pada yang haram, ia akan menjadi haram.

Perempuan memakai parfum, atau wewangian, pada dasarnya adalah baik dan diperintahkan Islam. Tetapi, ketika menggunakannya untuk menggoda orang lain agar mau melakukan yang haram, ia akan dihukumi dosa dan haram juga.

Hadits larangan perempuan memakai parfum ini, dalam metode Qira’ah Mubadalah, juga berlaku bagi laki-laki. Artinya, hadits ini menyasar siapapun, laki-laki maupun perempuan, yang melakukan tindakan menebar pesona, seperti memakai parfum atau yang lain, untuk menjerat orang dan menjerumuskannya pada dosa zina.

Laki-laki seperti ini juga masuk kategori “seperti pezina” atau “memperoleh dosa pezina”. Jadi, siapapun ketika berada di ruang publik harus berperilaku baik, sehat, dan tidak secara sengaja menggoda dan menjerumuskan orang pada perbuatan nista dan dosa. Demikianlah makna yang benar dari hadits ini.

Sehingga, tidaklah tepat jika hadits ini digunakan untuk membesarkan narasi keagamaan kita untuk terus menyasar perempuan dengan mendaftar dosa-dosanya ketika tampil di publik. Sementara laki-laki diberikan keleluasaan yang paripurna, tanpa ditakuti dengan dosa-dosa yang sama.

Sekalipun, pada praktiknya banyak laki-laki yang melakukan dosa-dosa di ranah publik, tetapi tidak pernah dosa-dosa ini digunakan sebagai basis untuk melarang mereka beraktifitas di publik. Demikian juga seharusnya bagi perempuan.

Di sisi lain, hadits larangan perempuan memakai parfum ini juga harus dimaknai dalam semangat positif dimana Islam juga menganjurkan setiap orang untuk tampil pantas, baik, dan menyenangkan pandangan orang lain. Simak apa yang dikatakan Ibu Hj. Shinta Nuriyah Wahid dan Tim FK3 (Forum Kajian Kitab Kuning) mengenai teks hadits larangan perempuan memakai parfum ini:

“Hadits ini sering dipahami sebagai dasar untuk melarang perempuan tampil pantas dan indah, lebih-lebih di hadapan publik. Padahal tampil jelek, tidak bersih dan berbau badan yang mengganggu orang lain adalah tidak sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya kebersihan dan kesucian diri. Dengan kebersihan dan kesucian seseorang akan merasa nyaman dengan dirinya, demikian pula orang-orang yang ada di sekitarnya. Wajibnya wudhu setiap kali hendak shalat, disunatkannya wudhu dan bersiwak (menggosok gigi) setiap saat menunjukkan bahwa kesucian dan kebersihan diri sangat diutamakan” (Kembang Setaman Perkawinan, hal. 252, Jakarta: Kompas, 2005).

Dalam Islam, laki-laki dan perempuan adalah hamba Allah Swt dan khalifah-Nya untuk memakmurkan dan menghadirkan segala kemaslahatan di muka bumi ini. Perempuan, sebagaimana laki-laki, memiliki tanggung-jawab untuk berperan aktif mewujudkan kebaikan (amar ma’ruf) untuk dirinya, keluarga, masyarakat, dan lingkungan alam sekitar.

Begitupun untuk menghalau keburukan (nahi munkar) dari mereka semua. Tanggung-jawab ini melekat pada setiap manusia, laki-laki dan perempuan. Al-Qur’an bahkan menegaskan semua itu harus dilakukan dalam kemitraan dan kerjasama antara laki-laki dan perempuan yang beriman (QS. At-Taubah, 9: 71).

Demi kemitraan ini, janganlah sesuatu yang tidak ingin kita salahkan pada laki-laki, kita menyematkannya pada perempuan. Jika perempuan memakai parfum yang menggiurkan dan menggoda itu tidak baik dilakukan, maka ia juga tidak baik dilakukan laki-laki.

Sehingga, ketika ada seorang laki-laki yang berbuat salah dalam hal demikian, para laki-laki lain tidak akan disalahkan dan tidak akan pernah dilarang beraktifitas di publik. Begitupun seharusnya perlakuan kita kepada perempuan. Kita harus mengajak keduanya untuk saling berelasi secara patut, sehat, dan bermartabat agar dapat memberi manfaat seluas-luasnya pada kehidupan di muka bumi ini. Wallahu a’lam. []

Tags: Fiqih PerempuanHukum IslamperempuanPerempuan Memakai ParfumTafsir Hadits
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih adalah alumni PP Dar al-Tauhid Arjawinangun, salah satu wakil ketua Yayasan Fahmina, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon. Saat ini dipercaya menjadi Sekretaris ALIMAT, Gerakan keadilan keluarga Indonesia perspektif Islam.

Terkait Posts

Perjodohan

My Lecturer Husband: Perjodohan yang Mengingkari Realitas

17 Januari 2021
Ngaji

Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

16 Januari 2021
Feminisme

Feminisme Memang dari Barat, Lalu Apa?

15 Januari 2021
Laki-Laki

Laki-Laki Adalah Sumberdaya Penghapusan Kekerasan Seksual

14 Januari 2021
Wajah

Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

13 Januari 2021
Jilbab

Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

11 Januari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Jodoh

    Apa Kita Perlu Pura-pura Bodoh untuk Mendapatkan Jodoh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan Dalam Pacaran: Menghambat Perkembangan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spiritualitas Baru dan Kesadaran Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • My Lecturer Husband: Perjodohan yang Mengingkari Realitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • My Lecturer Husband: Perjodohan yang Mengingkari Realitas
  • Makna Cantik Perempuan di Empat Suku
  • Metode Profetik Pendidikan Anak ala Rasulullah
  • Pentingnya SDM yang Mumpuni untuk Mengolah Sampah
  • Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

Komentar Terbaru

    072852
    Views Today : 1436
    Server Time : 2021-01-17
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist