• Login
  • Register
Senin, 29 Mei 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perjanjian Perkawinan Bukan Hal Tabu

Nyai Badriyah mengingatkan, sudah saatnya melihat perjanjian perkawinan secara wajar dan proposional sebagai salah satu ikhtiar mewujudkan keluarga sakinah di mana masing-masing pihak punya hak yang terjaga dan kewajiban yang tertunaikan

Redaksi Redaksi
13/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
perjanjian perkawinan

perjanjian perkawinan

241
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menyebutkan bahwa apabila sebuah perkawinan yang sudah berjalan puluhan tahun membuat suami istri merasa tidak perlu lagi terikat oleh perjanjian perkawinan yang mereka buat dulu pada saat menjelang atau sedang akad nikah.

Hal tersebut, menurut Nyai Badriyah menjadi hal yang lumrah terjadi, yaitu perjanjian perkawinan bisa diakhiri dengan persetujuan bersama. (Baca juga: Kisah Penciptaan Manusia dan Stigmatisasi Perempuan)

Seperti halnya ketika membuatnya, pencabutan ini juga bisa mendaftarkan ke KUA tempat perkawinan. Setelah pendaftaran ini, pencabutan mengikat kepada suami istri. (Baca juga: Series Yang Hilang Dalam Cinta, Kisah tentang Dominasi Pasangan dan Toxic Relationship)

Maka, Nyai Badriyah menegaskan bahwa tampak jelas bahwa perjanjian perkawinan bukan hal yang tabu, menyeramkan dan menyulitkan sebagaimana oleh sebagian orang bayangkan. (Baca juga: Sambut KUPI II, UIN Raden Fatah Palembang Berencana Gelar Konferensi Gender dan Gerakan Sosial)

Sebaiknya ia bisa menjadi alat proteksi hak yang cukup efektif khususnya bagi istri selama memerlukannya.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Memaknai Konco Wingking Secara Mubadalah
  • Relasi Kesalingan dalam Perjanjian Kawin
  • Tafsir Mawaddah
  • Tafsir Sakinah

Baca Juga:

Memaknai Konco Wingking Secara Mubadalah

Relasi Kesalingan dalam Perjanjian Kawin

Tafsir Mawaddah

Tafsir Sakinah

Oleh sebab itu, Nyai Badriyah mengingatkan, sudah saatnya melihat perjanjian perkawinan secara wajar dan proposional sebagai salah satu ikhtiar mewujudkan keluarga sakinah di mana masing-masing pihak punya hak yang terjaga dan kewajiban yang tertunaikan. (Rul)

Tags: AkhiriistriJanjikawinNikahNyai Badriyah FayumiPerjanjian PerkawinanPersetujuan Bersamasuamiulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bangun Keluarga

Membangun Keluarga Harmonis

28 Mei 2023
Hamil

Perhatian Islam Kepada Ibu Hamil

28 Mei 2023
Beragama

Beragama, Tapi Hanya Memikirkan Dunia

28 Mei 2023
Kesehatan Perempuan

Islam dan Masalah Kesehatan Perempuan

27 Mei 2023
Paduan Suara Dialita

Paduan Suara Dialita, Merawat Harapan untuk Meraih Cita

27 Mei 2023
Kerja Para Perempuan

Dukungan Nabi Saw Kepada Perempuan yang Aktif di Ruang Publik

26 Mei 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesehatan Perempuan

    Islam dan Masalah Kesehatan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Antara UU Pornografi dan Korban Revenge Porn

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Keluarga Harmonis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perhatian Islam Kepada Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beragama, Tapi Hanya Memikirkan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membangun Keluarga Harmonis
  • Perhatian Islam Kepada Ibu Hamil
  • Beragama, Tapi Hanya Memikirkan Dunia
  • Perseteruan Antara UU Pornografi dan Korban Revenge Porn
  • Islam dan Masalah Kesehatan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist