• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perkawinan Anak dan Keadilan Hakiki Perempuan

Jika kebaikan tersebut telah mengurangi atau minimal tidak menambah sakit pengalaman biologis perempuan, dan perempuan tidak mengalami kezaliman gender, barulah benar-benar adil, bijak, dan maslahat bagi perempuan.

Redaksi Redaksi
01/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Keadilan

Keadilan

334
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keadilan pada umumnya dirumuskan berdasarkan kondisi umum manusia, laki-laki dan perempuan. Umum dalam hal ini kerap bermakna kelompok mayoritas. Tidak selalu dalan jumlah, tetapi dalam kekuatan.

Dalam relasi gender, tentu saja yang dijadikan standar keadilan publik adalah laki-laki. Karenanya, dalam perumusan keadilan dalam kebijakan negara dan kemaslahatan agama, laki-laki menjadi standar bagi perempuan.

Padahal perempuan punya pengalaman biologis dan sosial yang laki-laki tidak punya. Secara biologis, perempuan bisa mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui.

Secara sosial perempuan bisa mengalami stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda hanya karena menjadi perempuan. Inilah yang kita sebut dengan kezaliman gender.

Pengalaman perempuan ini menjadikan apa yang adil, bijak, dan maslahat bagi laki-laki belum tentu sama bagi perempuan. Jika kebaikan tersebut telah mengurangi atau minimal tidak menambah sakit pengalaman biologis perempuan, dan perempuan tidak mengalami kezaliman gender, barulah benar-benar adil, bijak, dan maslahat bagi perempuan.

Baca Juga:

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Bagaimana mengintegrasikan pengalaman perempuan dalam menilai, apakah perkawinan anak itu maslahat atau justru bahaya?

Yang pasti, perkawinan anak tidak akan membuat laki-laki hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui di usia anak-anak, sedangkan pada perempuan bisa berpotensi mengalami semua itu. Saat dewasa pun perempuan menjalani pengalaman biologis dengan pedih, apalagi jika masih anak-anak.

Sekali lagi, apa yang maslahat buat laki-laki belum tentu demikian bagi perempuan. Dengan banyak pertimbangan, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menghasilkan musyawarah keagamaan bahwa hukum mencegah perkawinan yang membahayakan anak adalah wajib. Pilih mana, zina atau nikah anak? Ya pilih nikah dewasa dan tidak zina. []

Tags: hakikikeadilanperempuanperkawinan anak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID