Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Mendidik Anak

    Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

    PBNU

    Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Anak

    Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

    Wayang

    Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

    Nafkah adalah Amanah

    Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

    Perkemahan

    Belajar Empati dari Perkemahan di SLB

    Spanyol

    Spanyol, Palestina, dan Misi Kemanusiaan di Panggung Dunia

    Pengampunan

    Pengampunan di Tengah Dunia yang Menghakimi

    Inovasi Teknologi

    Mengapa Inovasi Teknologi Harus Mendengarkan Pengalaman Perempuan dan Penyandang Disabilitas?

    Kontrasepsi Laki-laki

    Melawan Tabu: Kontrasepsi Laki-laki yang Diperkusi Norma

    Konselor

    Konselor, dari Merawat Diri Menuju Merawat Sesama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Herpes zoster

    Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS

    Sarkoma Kaposi

    Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya

    Gatal

    Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

    Obat Diare

    Diare pada Orang dengan AIDS: Kapan Harus Minum Obat dan Segera ke Dokter?

    Dehidrasi

    Cara Mengatasi Dehidrasi akibat Diare pada Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS Mengalami Diare? Waspadai Risiko Dehidrasi

    Orang dengan AIDS

    Cara Mengatasi Demam pada Orang dengan AIDS dan Tanda Bahayanya

    AIDS

    Cara Mencuci Pakaian Orang dengan AIDS agar Tetap Aman dari Penularan HIV

    Merawat AIDS

    Cara Mencegah Penularan HIV Saat Merawat Orang dengan AIDS di Rumah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Mendidik Anak

    Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

    PBNU

    Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Anak

    Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

    Wayang

    Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

    Nafkah adalah Amanah

    Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

    Perkemahan

    Belajar Empati dari Perkemahan di SLB

    Spanyol

    Spanyol, Palestina, dan Misi Kemanusiaan di Panggung Dunia

    Pengampunan

    Pengampunan di Tengah Dunia yang Menghakimi

    Inovasi Teknologi

    Mengapa Inovasi Teknologi Harus Mendengarkan Pengalaman Perempuan dan Penyandang Disabilitas?

    Kontrasepsi Laki-laki

    Melawan Tabu: Kontrasepsi Laki-laki yang Diperkusi Norma

    Konselor

    Konselor, dari Merawat Diri Menuju Merawat Sesama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Herpes zoster

    Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS

    Sarkoma Kaposi

    Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya

    Gatal

    Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

    Obat Diare

    Diare pada Orang dengan AIDS: Kapan Harus Minum Obat dan Segera ke Dokter?

    Dehidrasi

    Cara Mengatasi Dehidrasi akibat Diare pada Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS Mengalami Diare? Waspadai Risiko Dehidrasi

    Orang dengan AIDS

    Cara Mengatasi Demam pada Orang dengan AIDS dan Tanda Bahayanya

    AIDS

    Cara Mencuci Pakaian Orang dengan AIDS agar Tetap Aman dari Penularan HIV

    Merawat AIDS

    Cara Mencegah Penularan HIV Saat Merawat Orang dengan AIDS di Rumah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perkawinan Anak dari Dilema yang Berujung Bencana

Miris, melihat nasib para generasi bangsa yang seketika terenggut masa bermainnya, karena sebuah penjara bernama “Perkawinan Anak”.

Karina Rahmi ST Farhani by Karina Rahmi ST Farhani
6 Juni 2022
in Keluarga
A A
0
Perkawinan Anak

Perkawinan Anak

6
SHARES
308
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Situasi pandemi telah meruntuhkan stabilitas kehidupan banyak individu manusia. Dari mulai rencana menyekolahkan anak ke Lembaga Pendidikan ternama hingga mereka yang berniat melangsungkan pernikahan pun terpaksa batal. Belum lagi potret PHK yang kian padat menghiasi linimasa pemberitaan, menjadikan semua harapan seketika lenyap tanpa tahu siapa yang harus bertanggung jawab.

Termasuk fenomena perkawinan anak yang disinyalir menjadi jalan pintas para orang tua karena lilitan ekonomi. Dilansir dari laman BBC News Indonesia, ratusan—sebagai sebutan untuk presentase jumlah yang tak terhitung—anak, dinikahkan selama pandemi. Miris, melihat nasib para generasi bangsa yang seketika terenggut masa bermainnya, karena sebuah penjara bernama “Perkawinan Anak”.

Masalah perkawinan anak juga masuk dalam target kelima dari SDGs (Sustainable development Goals), yakni mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan. Harapan ini direalisasikan melalui upaya penghapusan segala bentuk praktik perkawinan anak, perkawinan paksa serta sunat perempuan.[1]

Lebih dari sekadar alasan ekonomi, dapat juga dijumpai sejumlah alasan lain yang melatarbelakangi langgengnya perkawinan anak di Indonesia. Pertama, faktor sosial budaya.  Nampak dari masih banyaknya tradisi kebudayaan daerah yang menjodohkan anaknya bahkan sebelum dilahirkan.[2] tanpa memiliki otoritas atas dirinya, sang anak menerima keputusan sepihak dari orang tuanya.

Kedua, faktor pemahaman agama.[3] Banyak di antara para orang tua yang ketakutan ketika anaknya beranjak dewasa dan mengenal pergaulan yang hari ini terlampau bebas di luar rumah. Sulit untuk mereka mengontrol interaksi anak. Belum lagi adanya kekhawatiran akan perzinahan yang sewaktu-waktu dapat menimpa anaknya. Terlebih anak perempuan, yang tentunya secara biologis akan tertinggal jejak, berupa kehamilan—meskipun tidak diinginkan.

Seolah menjadi pintu satu-satunya, pemahaman atas teks agama tersebut diyakini begitu saja dengan mengorbankan masa depan anak. Nyatanya, menikahkan anak di bawah batas minimal kebolehan menikah, justru ibarat “mengobati penyakit dengan penyakit”. Ibarat kata, pendidikan, Kesiapan psikologis, kesiapan emosional bahkan hingga jiwa anak, rela untuk dikorbankan begitu saja.

Tulisan ini berupaya untuk menghubungkan relasi antara realitas perkawinan anak di Indonesia dan sebuah respon dari M. Quraish Shihab sebagai figur mufassir kontemporer Indonesia. Dengan menggunakan kajian kepustakaan dan tinjauan media, penyajian data ini diharapkan dapat relevan dengan konteks hari ini di Indonesia.

Perkawinan Anak dalam Kacamata Mufassir Kontemporer Indonesia

Menyoroti problem perkawinan anak di Indonesia, tentu harus diamati melalui kacamata keindonesiaan. Termasuk dalam meninjau pandangan agama dalam merespon hal tersebut. Adalah Quraish Shihab, sebagai seorang cendikiawan Indonesia yang menamatkan pendidikannya di Mesir, bahkan hingga menulis kitab tafsir lengkap 30 Juz yang diberi nama Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an.

Melalui karyanya, Quraish Shihab mengajak masyarakat Indonesia untuk lebih memaknai substansi Al-Qur’an, bukan hanya dijadikan kitab suci yang nyaman didengar lantunannya maupun keindahannya dalam bentuk kaligrafi yang banyak dihasilkan.

Termasuk responnya atas perkawinan anak yang dapat ditemukan dalam interpretasi atas QS. al-Thalaq ayat 4,

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً

Ayat ini merupakan ayat yang membahas mengenai masa Iddah seorang perempuan ketika ditinggal oleh suaminya, karena diceraikan atau meninggal dunia. Namun yang menjadi perhatian adalah adanya kalimat لَمْ يَحِضْنَ, yakni perempuan yang tidak haid—karena belum dewasa, masa Iddahnya sama dengan perempuan yang menopause atau sudah terhenti masa suburnya yakni selama tiga bulan.[4]

Perihal perkawinan anak, dengan tegas Quraish Shihab menolak. Meskipun dalam teks agama tidak dicantumkan larangan tersurat, namun indikasi-indikasinya dapat manusia pahami sebagai suatu anjuran untuk menjauhi praktik perkawinan anak. Satu di antaranya terdapat dalam QS. al-Nur ayat 33, bahwa syarat menikah adalah mampu menjalankan fungsi pendidikan, agama, ekonomi dan aspek kehidupan lainnya.[5] Karenanya, diperlukan usia yang matang hingga sampai pada kesanggupan melaksanakan fungsi pernikahan tersebut.

Dengan metode penafsiran Tahlili—analitis dan rinci—Quraish Shihab menyajikan sebuah pembacaan atas teks Al-Qur’an yang istimewa. Dilengkapi dengan pendekatan adab ijtima’I yang dekat dengan aktivitas masyarakat Indonesia, serta kekhasan corak lughawi yang turut memperkaya pemaparan, menjadikan kitab tafsir ini masih menjadi pengiring keberlangsungan hidup manusia sebagai makhluk beragama di Indonesia.

Catatan penting yang ditekankan oleh Quraish Shihab, bahwa batas perkawinan anak memang tidak disebutkan secara satuan angka dalam teks agama baik Al-Qur’an maupun Hadis Nabi, namun perlu pertimbangan kemanusiaan di dalamnya.[6] Artinya, tidak akan pernah menjadi solusi untuk menghindarkan anak perempuan dari zina atau lebih parahnya agar ekonomi keluarga sedikit lebih ringan, justru hal itu mengancam jiwa anak, utamanya anak perempuan

Tawaran yang disuguhkan adalah pola didikan yang semakin diperbarui. Seiring kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, orang tua pun harus melek akan kebaruan, termasuk dalam pola didik. Di antaranya bagaimana memberikan pendidikan terbaik untuk kebutuhan intelektual atau kemampuan melatih daya akalnya, emosional atau erat kaitannya dengan kontrol diri dan cerminan sikap, dan spiritual sebagai kebutuhan tertinggi untuk membangun hubungan si anak dengan Tuhan. []

Referensi:

[1]Laporan Penelitian Perkawinan Anak dalam Perspektif Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu dan Hindu Kaharingan, “Studi Kasus di Kota Palangkaraya dan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah”, Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia, November 2016, hlm. 2-3

[2] Salah satunya masih ditemukan di Jawa Timur khususnya etnik Madura.(Lihat Muallifah, “Pernikahan Dini; Dinamika Perempuan Madura”, dalam Pernikahan Dini; Dinamika Perempuan Madura (mubadalah.id), 2018, diakses pada 27 Mei 2022). Lihat juga Indraswari, “Fenomena Kawin Muda dan Aborsi: Gambaran Kasus”, dalam Abdurrahman Wahid, dkk, Menakar Harga Perempuan, (ed) Syafiq Hasyim, Mizan: Bandung, 1999, hlm. 140.

[3] Dalam konsep Amin Abdullah sering disebut sebagai “historisitas ayat”. Konsep ini merupakan posisi atas Al-Qur’an yang diturunkan sebagai kitab suci yang sakral, lalu bertemu dengan kehidupan manusia, secara otomatis akan dipahami sesuai historis yang berlaku, dan posisinya sudah beralih menjadi profan. (Lihat Alim Roswantoro, “Epistemologi Pemikiran M. Amin Abdullah”, dalam Alim Roswantoro, dkk, Islam, Agama-agama dan Nilai Kemanusiaan Festschrift untuk M. Amin Abdullah, CISForm: Yogyakarta, 2013, hlm. 11-13)

[4] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Volume 14, Jakarta: Lentera Hati, 2002, hlm. 297-299

[5] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Volume 8, hlm. 538.

[6] “Nikah Muda Karena Takut Zina? Shihab & Shihab”, dalam https://youtu.be/XVfTxizY750, 2021, diakses pada 27 Mei 2022.

Tags: Anak PerempuanHak Kesehatan Reproduksi PerempuankeluargaPendewasaan Usia Perkawinanperempuanperkawinan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa untuk Menghilangkan Kegelisahan

Next Post

Poligami adalah Sesuatu yang Dilarang dalam Islam, Ini Dalilnya

Karina Rahmi ST Farhani

Karina Rahmi ST Farhani

Perempuan asal Garut. Mahasiswi Program Pendidikan Kader Ulama Perempuan Masjid Istiqlal - LPDP . Menekuni kajian Keislaman-Keperempuanan

Related Posts

Pernikahan Anak
Publik

Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

25 Juli 2026
Nafkah adalah Amanah
Keluarga

Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

25 Juli 2026
Kontrasepsi Laki-laki
Personal

Melawan Tabu: Kontrasepsi Laki-laki yang Diperkusi Norma

23 Juli 2026
PBNU
Aktual

Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

23 Juli 2026
Kehamilan HIV
Pernak-pernik

Kehamilan pada Perempuan dengan HIV: Risiko bagi Ibu dan Bayi

22 Juli 2026
Martabat Manusia
Personal

Komodifikasi Martabat Manusia di Balik Budaya Viral

22 Juli 2026
Next Post
Poligami

Poligami adalah Sesuatu yang Dilarang dalam Islam, Ini Dalilnya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS
  • Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?
  • Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya
  • Kisah Heroik Atlet Disabilitas Netra di Lintasan Atletik
  • Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0