Sabtu, 7 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perkawinan Anak dari Dilema yang Berujung Bencana

Miris, melihat nasib para generasi bangsa yang seketika terenggut masa bermainnya, karena sebuah penjara bernama “Perkawinan Anak”.

Karina Rahmi ST Farhani by Karina Rahmi ST Farhani
22 Juni 2022
in Keluarga
A A
0
Perkawinan Anak

Perkawinan Anak

6
SHARES
298
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Situasi pandemi telah meruntuhkan stabilitas kehidupan banyak individu manusia. Dari mulai rencana menyekolahkan anak ke Lembaga Pendidikan ternama hingga mereka yang berniat melangsungkan pernikahan pun terpaksa batal. Belum lagi potret PHK yang kian padat menghiasi linimasa pemberitaan, menjadikan semua harapan seketika lenyap tanpa tahu siapa yang harus bertanggung jawab.

Termasuk fenomena perkawinan anak yang disinyalir menjadi jalan pintas para orang tua karena lilitan ekonomi. Dilansir dari laman BBC News Indonesia, ratusan—sebagai sebutan untuk presentase jumlah yang tak terhitung—anak, dinikahkan selama pandemi. Miris, melihat nasib para generasi bangsa yang seketika terenggut masa bermainnya, karena sebuah penjara bernama “Perkawinan Anak”.

Masalah perkawinan anak juga masuk dalam target kelima dari SDGs (Sustainable development Goals), yakni mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan. Harapan ini direalisasikan melalui upaya penghapusan segala bentuk praktik perkawinan anak, perkawinan paksa serta sunat perempuan.[1]

Lebih dari sekadar alasan ekonomi, dapat juga dijumpai sejumlah alasan lain yang melatarbelakangi langgengnya perkawinan anak di Indonesia. Pertama, faktor sosial budaya.  Nampak dari masih banyaknya tradisi kebudayaan daerah yang menjodohkan anaknya bahkan sebelum dilahirkan.[2] tanpa memiliki otoritas atas dirinya, sang anak menerima keputusan sepihak dari orang tuanya.

Kedua, faktor pemahaman agama.[3] Banyak di antara para orang tua yang ketakutan ketika anaknya beranjak dewasa dan mengenal pergaulan yang hari ini terlampau bebas di luar rumah. Sulit untuk mereka mengontrol interaksi anak. Belum lagi adanya kekhawatiran akan perzinahan yang sewaktu-waktu dapat menimpa anaknya. Terlebih anak perempuan, yang tentunya secara biologis akan tertinggal jejak, berupa kehamilan—meskipun tidak diinginkan.

Seolah menjadi pintu satu-satunya, pemahaman atas teks agama tersebut diyakini begitu saja dengan mengorbankan masa depan anak. Nyatanya, menikahkan anak di bawah batas minimal kebolehan menikah, justru ibarat “mengobati penyakit dengan penyakit”. Ibarat kata, pendidikan, Kesiapan psikologis, kesiapan emosional bahkan hingga jiwa anak, rela untuk dikorbankan begitu saja.

Tulisan ini berupaya untuk menghubungkan relasi antara realitas perkawinan anak di Indonesia dan sebuah respon dari M. Quraish Shihab sebagai figur mufassir kontemporer Indonesia. Dengan menggunakan kajian kepustakaan dan tinjauan media, penyajian data ini diharapkan dapat relevan dengan konteks hari ini di Indonesia.

Perkawinan Anak dalam Kacamata Mufassir Kontemporer Indonesia

Menyoroti problem perkawinan anak di Indonesia, tentu harus diamati melalui kacamata keindonesiaan. Termasuk dalam meninjau pandangan agama dalam merespon hal tersebut. Adalah Quraish Shihab, sebagai seorang cendikiawan Indonesia yang menamatkan pendidikannya di Mesir, bahkan hingga menulis kitab tafsir lengkap 30 Juz yang diberi nama Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an.

Melalui karyanya, Quraish Shihab mengajak masyarakat Indonesia untuk lebih memaknai substansi Al-Qur’an, bukan hanya dijadikan kitab suci yang nyaman didengar lantunannya maupun keindahannya dalam bentuk kaligrafi yang banyak dihasilkan.

Termasuk responnya atas perkawinan anak yang dapat ditemukan dalam interpretasi atas QS. al-Thalaq ayat 4,

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً

Ayat ini merupakan ayat yang membahas mengenai masa Iddah seorang perempuan ketika ditinggal oleh suaminya, karena diceraikan atau meninggal dunia. Namun yang menjadi perhatian adalah adanya kalimat لَمْ يَحِضْنَ, yakni perempuan yang tidak haid—karena belum dewasa, masa Iddahnya sama dengan perempuan yang menopause atau sudah terhenti masa suburnya yakni selama tiga bulan.[4]

Perihal perkawinan anak, dengan tegas Quraish Shihab menolak. Meskipun dalam teks agama tidak dicantumkan larangan tersurat, namun indikasi-indikasinya dapat manusia pahami sebagai suatu anjuran untuk menjauhi praktik perkawinan anak. Satu di antaranya terdapat dalam QS. al-Nur ayat 33, bahwa syarat menikah adalah mampu menjalankan fungsi pendidikan, agama, ekonomi dan aspek kehidupan lainnya.[5] Karenanya, diperlukan usia yang matang hingga sampai pada kesanggupan melaksanakan fungsi pernikahan tersebut.

Dengan metode penafsiran Tahlili—analitis dan rinci—Quraish Shihab menyajikan sebuah pembacaan atas teks Al-Qur’an yang istimewa. Dilengkapi dengan pendekatan adab ijtima’I yang dekat dengan aktivitas masyarakat Indonesia, serta kekhasan corak lughawi yang turut memperkaya pemaparan, menjadikan kitab tafsir ini masih menjadi pengiring keberlangsungan hidup manusia sebagai makhluk beragama di Indonesia.

Catatan penting yang ditekankan oleh Quraish Shihab, bahwa batas perkawinan anak memang tidak disebutkan secara satuan angka dalam teks agama baik Al-Qur’an maupun Hadis Nabi, namun perlu pertimbangan kemanusiaan di dalamnya.[6] Artinya, tidak akan pernah menjadi solusi untuk menghindarkan anak perempuan dari zina atau lebih parahnya agar ekonomi keluarga sedikit lebih ringan, justru hal itu mengancam jiwa anak, utamanya anak perempuan

Tawaran yang disuguhkan adalah pola didikan yang semakin diperbarui. Seiring kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, orang tua pun harus melek akan kebaruan, termasuk dalam pola didik. Di antaranya bagaimana memberikan pendidikan terbaik untuk kebutuhan intelektual atau kemampuan melatih daya akalnya, emosional atau erat kaitannya dengan kontrol diri dan cerminan sikap, dan spiritual sebagai kebutuhan tertinggi untuk membangun hubungan si anak dengan Tuhan. []

Referensi:

[1]Laporan Penelitian Perkawinan Anak dalam Perspektif Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu dan Hindu Kaharingan, “Studi Kasus di Kota Palangkaraya dan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah”, Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia, November 2016, hlm. 2-3

[2] Salah satunya masih ditemukan di Jawa Timur khususnya etnik Madura.(Lihat Muallifah, “Pernikahan Dini; Dinamika Perempuan Madura”, dalam Pernikahan Dini; Dinamika Perempuan Madura (mubadalah.id), 2018, diakses pada 27 Mei 2022). Lihat juga Indraswari, “Fenomena Kawin Muda dan Aborsi: Gambaran Kasus”, dalam Abdurrahman Wahid, dkk, Menakar Harga Perempuan, (ed) Syafiq Hasyim, Mizan: Bandung, 1999, hlm. 140.

[3] Dalam konsep Amin Abdullah sering disebut sebagai “historisitas ayat”. Konsep ini merupakan posisi atas Al-Qur’an yang diturunkan sebagai kitab suci yang sakral, lalu bertemu dengan kehidupan manusia, secara otomatis akan dipahami sesuai historis yang berlaku, dan posisinya sudah beralih menjadi profan. (Lihat Alim Roswantoro, “Epistemologi Pemikiran M. Amin Abdullah”, dalam Alim Roswantoro, dkk, Islam, Agama-agama dan Nilai Kemanusiaan Festschrift untuk M. Amin Abdullah, CISForm: Yogyakarta, 2013, hlm. 11-13)

[4] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Volume 14, Jakarta: Lentera Hati, 2002, hlm. 297-299

[5] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Volume 8, hlm. 538.

[6] “Nikah Muda Karena Takut Zina? Shihab & Shihab”, dalam https://youtu.be/XVfTxizY750, 2021, diakses pada 27 Mei 2022.

Tags: Anak PerempuanHak Kesehatan Reproduksi PerempuankeluargaPendewasaan Usia Perkawinanperempuanperkawinan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Karina Rahmi ST Farhani

Karina Rahmi ST Farhani

Perempuan asal Garut. Mahasiswi Program Pendidikan Kader Ulama Perempuan Masjid Istiqlal - LPDP . Menekuni kajian Keislaman-Keperempuanan

Related Posts

Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    27 shares
    Share 11 Tweet 7

TERBARU

  • Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama
  • Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional
  • Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223
  • Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV
  • Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0