Kamis, 27 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    soft life

    Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    Penguatan Komunitas

    Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    Difabel

    Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    Pluralisme

    Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

    Menjadi Guru

    Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

    Hari Guru Nasional

    Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    soft life

    Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    Penguatan Komunitas

    Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    Difabel

    Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    Pluralisme

    Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

    Menjadi Guru

    Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

    Hari Guru Nasional

    Hari Guru Nasional: Saatnya Pendidikan Sadar Multi-intelegensia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perkawinan Anak Dilarang, Tapi Kok Bisa Dispensasi?

Menikah memang hal baik, tapi bukan solusi permasalahan. Karena itu, dispensasi untuk bisa menikah di bawah usia 19 tahun haruslah dikaji kembali.

Rofi Indar Parawansah Rofi Indar Parawansah
28 Desember 2020
in Kolom, Publik
0
Perkawinan Anak

Perkawinan Anak

588
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tahun 2019 pemerintah mengesahkan perubahan pada UU Perkawinan no 1 Tahun 1974 mengenai batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan, yang disetarakan dengan batas minimal laki-laki 19 tahun. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah perkawinan anak. Jadi sekarang sudah setara antara usia menikah bagi laki-laki dan perempuan, keduanya boleh menikah saat sudah berusia lebih dari 19 tahun.

Putusan tersebut mengacu pada putusan MK no 22 tahun 2017. Di mana pada UU sebelumnya, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun. Dan laki-laki 19 tahun. Kok ya gak adil gitu. Masa laki-laki harus namatin SMA baru boleh nikah. Sehingga rentan menjadi peluang terjadinya perkawinan anak.

Sedangkan perempuan baru lulus SMP sudah boleh menikah. Ini tidak adil buat keduanya. Karena baik anak laki-laki maupun anak perempuan, keduanya punya kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan dan mengejar cita-cita.

Tentu saja, hal ini menjadi angin segar bagi kita semua. Diharapkan dengan adanya perubahan aturan yang ada mampu mencegah praktik perkawinan anak yang masih marak di masyarakat. Supaya perempuan bisa lebih berkembang, bisa mengenyam pendidikan yang lebih tinggi dan mengaktualisasikan potensi diri dengan maksimal, tanpa di pusingkan supaya buru-buru menikah oleh keluarga dan lingkungan sekitar.

Tapi, benarkah pada praktiknya demikian?

Rasanya tidak, karena faktanya dikutip dari BBC.com pada periode bulan Januari hingga Juni 2020, terdapat 34.000 permohonan dispensasi perkawinan anak (di bawah 19 tahun) yang diajukan, dimana 97% dari angka tersebut dikabulkan. Artinya terjadi 32.980 pernikahan pada anak dibawah usia 19 tahun pada waktu 6 bulan tersebut.

Lalu kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2019) dimana terdapat 23.700 permohonan pada periode sepanjang tahun tersebut. Tentu hal ini bukan hal yang harus kita syukuri. Tapi menjadi tantangan kembali, artinya ada hal yang masih harus kita benahi. Karena pandemi ini selain menjadi masalah sosial ternyata juga menyeret masalah seksual.

Banyak yang buru-buru menikah bukan karena hamil duluan. Melainkan karena keinginan mereka dan lingkungan yang mendukung untuk segera menikah. Rasanya, apa yang dilakukan oleh pengadilan agama dengan “memudahkan” pasangan untuk mendapat kan izin dispensasi merupakan hal yang bertolak belakang dengan peraturan pemerintahan. Walaupun, hal ini di klaim sebagai bukti kesadaran proses hukum dengan menikah secara resmi.

Memang benar, jika kita tidak punya hak bahkan wewenang untuk mengatur hidup orang lain. Apalagi menikah adalah suatu kebaikan yang bahkan dianjurkan oleh agama. Hanya saja, pernikahan juga bukan ajang untuk trial and erorr alias ajang coba-coba yang kalau gagal bisa restart kembali kesemula.

Ada berbagai persoalan yang terkait dengan perkawinan anak. Diantaranya adalah kondisi finansial dan mental yang belum stabil. Bolehlah kalau memang perempuannya berusia 19 tahun dan laki-laki nya berusia 25 tahun lalu dalam kondisi sudah mapan, seperti Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dahulu. Hanya saja, bayangkan jika kedua nya masih berusia muda yang bahkan untuk jajan saja masih minta orang tua. Dan kebanyakan memang begitu.

Masa hanya karena ingin menikah dan menghindari zina, lalu berbekal surat izin orang tua, langsung boleh menikah dan mendapat dispensasi. Yang tentu saja untuk mendapatkan surat dispensasi ini tidaklah gratis. Ada sejumlah uang yang harus digelontorkan untuk mengikuti serangkaian persidangan yang sifatnya hanya formalitas, menurut saya. Tentu setiap pengadilan punya kebijakan masing-masing. Hanya saja melihat angka kejadian yang tinggi bisa dijadikan sebagai alat ukur kinerja kebanyakan.

Bukankah hal ini justru menambah persoalan baru?

Mental remaja berusia 19 tahun belumlah siap dengan sempurna, mereka masih cenderung labil dan belum bisa mengendalikan emosi. Apalagi jika dibenturkan dengan lemahnya ekonomi. Lengkap sudah beban biaya negara dalam menanggung warganya.

Banyak kejadian, teman-teman menjalani perkawinan anak, yang menikah di usia muda, tidak bisa mengatur emosi dan menumpahkan dengan curhat di sosial media. Yang akhirnya semua orang tahu kesulitan dia dalam menjalani rumah tangganya, ini menjadi pelajaran bagi kita semua kalau masalah rumah tangga sebaiknya jangan diobral di jagad maya.

Beberapa persoalan juga mengikuti sebagai bentuk akibat menikah di usia muda. Kekerasan fisik maupun verbal berpotensi terjadi karena mental yang belum siap. Apalagi masalah kesehatan reproduksi yang kerap menimpa pada mereka yang hamil di usia muda. Memang, anak muda ini tenaganya masih kuat. Tapi godaan dan cobaannya juga lebih kuat.

Menikah memang hal baik, tapi bukan solusi permasalahan. Karena itu, dispensasi untuk bisa menikah di bawah usia 19 tahun haruslah dikaji kembali. Bukan hanya karena ada uang, pasangan dan ridho orang tua, anak anak bisa bebas menikah begitu saja. Sekali lagi, menikah bukanlah satu-satunya solusi menghindari zina. Yang lebih solutif adalah sudahi pacarannya, lalu fokus kejar cita-cita.

Lebih baik mengikuti anjuran BKKBN dengan menikah di atas usia 21 tahun. Karena pada usia ini dianggap sebagai usia di mana mental dan fisik sudah mumpuni untuk diajak eksplorasi. Selain itu, pada usia ini kamu juga mungkin sudah lebih mapan dengan berbagai pengalaman yang sudah kamu temukan. Jadi stop jangan ada perkawinan anak dan nikah usia yang terlalu muda ya! []

 

Tags: Cegah Nikah AnakDispensasi PernikahanPengadilan agamaperkawinan anakUU perkawinan
Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Terkait Posts

Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Perkawinan Anak
Publik

Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

16 November 2025
Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Menikah di Usia Anak
Personal

Menikah di Usia Anak dan Trauma Melahirkan; Sebuah Refleksi

13 Januari 2025
Perkawinan Anak
Publik

Andai Waktu Bisa Diputar Kembali: Kisah Penyintas Perkawinan Anak (Part II)

7 Desember 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan
  • Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik
  • Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama
  • Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental
  • Penguatan Komunitas Ala Fahmina

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID