• Login
  • Register
Rabu, 27 Januari 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kesehatan Jiwa

    Melatih Kesehatan Jiwa Bersama Puspita Alwi, Co-Founder Sehat Jiwa

    Kenduri Perdamaian

    Kenduri Perdamaian Menyambut RAN PE

    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Bencana

    Harun Yahya

    Harun Yahya dan Terbongkarnya Pemikiran Pseudosains

    Bencana Alam

    Dinamika Perempuan di Tengah Bencana Alam

    Ngaji

    Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

    Wajah

    Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

    Jilbab

    Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    Doa

    Doa untuk Para Korban Sriwijaya Air SJ 182

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Masa Pandemi

    Mengoptimalkan Peran Ayah Ibu di Masa Pandemi

    Toleransi

    Intoleransi di Banyak Segi

    Kehidupan

    Menguasai Diri Sendiri Bekal Membangun Harmoni Kehidupan

    Perempuan

    Umoja, Desa yang dibangun oleh Perempuan Kenya

    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Bencana

    Tangan Gemetar

    Tangan Gemetar, Upaya untuk Belajar Mengelola Kekurangan

    Insecure

    Akhi, Jangan Insecure!

    Tugas Ibu

    Mengasah, Mengasih dan Mengasuh Bukan Hanya Tugas Ibu

    Perempuan Lajang

    Stigma, Penghalang Potensi Perempuan Lajang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    'Iddah

    Haruskah Laki-Laki Menjalani Masa ‘Iddah?

    Khitan Perempuan

    Hukum Khitan Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

    Pemahaman yang Keliru

    Meluruskan Pemahaman yang Keliru Tentang Perempuan

    My Lecturer My Husband

    My Lecturer My Husband : Melawan Stigma Kemanusiaan Perempuan

    Kafaah

    Kafaah, Untuk Apa?

    Jalan

    Banyak Jalan Menuju Surga

    Lengger

    Lengger, Beban Ganda Antara Panggung dan Dapur

    Perjalanan Perempuan

    Perjalanan Perempuan Nani Zulminarni

    Film Say I Love You

    Film Say I love You dan Nasib Buruk Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kesehatan Jiwa

    Melatih Kesehatan Jiwa Bersama Puspita Alwi, Co-Founder Sehat Jiwa

    Kenduri Perdamaian

    Kenduri Perdamaian Menyambut RAN PE

    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Bencana

    Harun Yahya

    Harun Yahya dan Terbongkarnya Pemikiran Pseudosains

    Bencana Alam

    Dinamika Perempuan di Tengah Bencana Alam

    Ngaji

    Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

    Wajah

    Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

    Jilbab

    Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    Doa

    Doa untuk Para Korban Sriwijaya Air SJ 182

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Masa Pandemi

    Mengoptimalkan Peran Ayah Ibu di Masa Pandemi

    Toleransi

    Intoleransi di Banyak Segi

    Kehidupan

    Menguasai Diri Sendiri Bekal Membangun Harmoni Kehidupan

    Perempuan

    Umoja, Desa yang dibangun oleh Perempuan Kenya

    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Bencana

    Tangan Gemetar

    Tangan Gemetar, Upaya untuk Belajar Mengelola Kekurangan

    Insecure

    Akhi, Jangan Insecure!

    Tugas Ibu

    Mengasah, Mengasih dan Mengasuh Bukan Hanya Tugas Ibu

    Perempuan Lajang

    Stigma, Penghalang Potensi Perempuan Lajang

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    'Iddah

    Haruskah Laki-Laki Menjalani Masa ‘Iddah?

    Khitan Perempuan

    Hukum Khitan Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

    Pemahaman yang Keliru

    Meluruskan Pemahaman yang Keliru Tentang Perempuan

    My Lecturer My Husband

    My Lecturer My Husband : Melawan Stigma Kemanusiaan Perempuan

    Kafaah

    Kafaah, Untuk Apa?

    Jalan

    Banyak Jalan Menuju Surga

    Lengger

    Lengger, Beban Ganda Antara Panggung dan Dapur

    Perjalanan Perempuan

    Perjalanan Perempuan Nani Zulminarni

    Film Say I Love You

    Film Say I love You dan Nasib Buruk Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perkawinan Anak Dilarang, Tapi Kok Bisa Dispensasi?

Menikah memang hal baik, tapi bukan solusi permasalahan. Karena itu, dispensasi untuk bisa menikah di bawah usia 19 tahun haruslah dikaji kembali.

Rofi Indar Parawansah Rofi Indar Parawansah
28/12/2020
in Kolom, Publik
0
Perkawinan Anak

Perkawinan Anak

0
SHARES
468
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mubadalah.id – Pada tahun 2019 pemerintah mengesahkan perubahan pada UU Perkawinan no 1 Tahun 1974 mengenai batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan, yang disetarakan dengan batas minimal laki-laki 19 tahun. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah perkawinan anak. Jadi sekarang sudah setara antara usia menikah bagi laki-laki dan perempuan, keduanya boleh menikah saat sudah berusia lebih dari 19 tahun.

Putusan tersebut mengacu pada putusan MK no 22 tahun 2017. Di mana pada UU sebelumnya, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun. Dan laki-laki 19 tahun. Kok ya gak adil gitu. Masa laki-laki harus namatin SMA baru boleh nikah. Sehingga rentan menjadi peluang terjadinya perkawinan anak.

Sedangkan perempuan baru lulus SMP sudah boleh menikah. Ini tidak adil buat keduanya. Karena baik anak laki-laki maupun anak perempuan, keduanya punya kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan dan mengejar cita-cita.

Tentu saja, hal ini menjadi angin segar bagi kita semua. Diharapkan dengan adanya perubahan aturan yang ada mampu mencegah praktik perkawinan anak yang masih marak di masyarakat. Supaya perempuan bisa lebih berkembang, bisa mengenyam pendidikan yang lebih tinggi dan mengaktualisasikan potensi diri dengan maksimal, tanpa di pusingkan supaya buru-buru menikah oleh keluarga dan lingkungan sekitar.

Tapi, benarkah pada praktiknya demikian?

Baca Juga:

Kapan Talak Jatuh?

Tahun Baru dan Survei Seksualitas

Meluruskan Glorifikasi Nikah Muda

Anak-Anak yang Menggendong Anak

Rasanya tidak, karena faktanya dikutip dari BBC.com pada periode bulan Januari hingga Juni 2020, terdapat 34.000 permohonan dispensasi perkawinan anak (di bawah 19 tahun) yang diajukan, dimana 97% dari angka tersebut dikabulkan. Artinya terjadi 32.980 pernikahan pada anak dibawah usia 19 tahun pada waktu 6 bulan tersebut.

Lalu kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2019) dimana terdapat 23.700 permohonan pada periode sepanjang tahun tersebut. Tentu hal ini bukan hal yang harus kita syukuri. Tapi menjadi tantangan kembali, artinya ada hal yang masih harus kita benahi. Karena pandemi ini selain menjadi masalah sosial ternyata juga menyeret masalah seksual.

Banyak yang buru-buru menikah bukan karena hamil duluan. Melainkan karena keinginan mereka dan lingkungan yang mendukung untuk segera menikah. Rasanya, apa yang dilakukan oleh pengadilan agama dengan “memudahkan” pasangan untuk mendapat kan izin dispensasi merupakan hal yang bertolak belakang dengan peraturan pemerintahan. Walaupun, hal ini di klaim sebagai bukti kesadaran proses hukum dengan menikah secara resmi.

Memang benar, jika kita tidak punya hak bahkan wewenang untuk mengatur hidup orang lain. Apalagi menikah adalah suatu kebaikan yang bahkan dianjurkan oleh agama. Hanya saja, pernikahan juga bukan ajang untuk trial and erorr alias ajang coba-coba yang kalau gagal bisa restart kembali kesemula.

Ada berbagai persoalan yang terkait dengan perkawinan anak. Diantaranya adalah kondisi finansial dan mental yang belum stabil. Bolehlah kalau memang perempuannya berusia 19 tahun dan laki-laki nya berusia 25 tahun lalu dalam kondisi sudah mapan, seperti Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dahulu. Hanya saja, bayangkan jika kedua nya masih berusia muda yang bahkan untuk jajan saja masih minta orang tua. Dan kebanyakan memang begitu.

Masa hanya karena ingin menikah dan menghindari zina, lalu berbekal surat izin orang tua, langsung boleh menikah dan mendapat dispensasi. Yang tentu saja untuk mendapatkan surat dispensasi ini tidaklah gratis. Ada sejumlah uang yang harus digelontorkan untuk mengikuti serangkaian persidangan yang sifatnya hanya formalitas, menurut saya. Tentu setiap pengadilan punya kebijakan masing-masing. Hanya saja melihat angka kejadian yang tinggi bisa dijadikan sebagai alat ukur kinerja kebanyakan.

Bukankah hal ini justru menambah persoalan baru?

Mental remaja berusia 19 tahun belumlah siap dengan sempurna, mereka masih cenderung labil dan belum bisa mengendalikan emosi. Apalagi jika dibenturkan dengan lemahnya ekonomi. Lengkap sudah beban biaya negara dalam menanggung warganya.

Banyak kejadian, teman-teman menjalani perkawinan anak, yang menikah di usia muda, tidak bisa mengatur emosi dan menumpahkan dengan curhat di sosial media. Yang akhirnya semua orang tahu kesulitan dia dalam menjalani rumah tangganya, ini menjadi pelajaran bagi kita semua kalau masalah rumah tangga sebaiknya jangan diobral di jagad maya.

Beberapa persoalan juga mengikuti sebagai bentuk akibat menikah di usia muda. Kekerasan fisik maupun verbal berpotensi terjadi karena mental yang belum siap. Apalagi masalah kesehatan reproduksi yang kerap menimpa pada mereka yang hamil di usia muda. Memang, anak muda ini tenaganya masih kuat. Tapi godaan dan cobaannya juga lebih kuat.

Menikah memang hal baik, tapi bukan solusi permasalahan. Karena itu, dispensasi untuk bisa menikah di bawah usia 19 tahun haruslah dikaji kembali. Bukan hanya karena ada uang, pasangan dan ridho orang tua, anak anak bisa bebas menikah begitu saja. Sekali lagi, menikah bukanlah satu-satunya solusi menghindari zina. Yang lebih solutif adalah sudahi pacarannya, lalu fokus kejar cita-cita.

Lebih baik mengikuti anjuran BKKBN dengan menikah di atas usia 21 tahun. Karena pada usia ini dianggap sebagai usia di mana mental dan fisik sudah mumpuni untuk diajak eksplorasi. Selain itu, pada usia ini kamu juga mungkin sudah lebih mapan dengan berbagai pengalaman yang sudah kamu temukan. Jadi stop jangan ada perkawinan anak dan nikah usia yang terlalu muda ya! []

 

Tags: Cegah Nikah AnakDispensasi PernikahanPengadilan agamaperkawinan anakUU perkawinan
Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah, kelahiran 06 Juni 2000. Seorang anak yang tinggal di pesisir Pangandaran yang sering di sangka putrinya bu khofifah. Padahal bukan. Tamatan SMK yang sedang menjalani masa sebagai pengangguran. Kerap menuangkan keresahannya dalam bentuk tulisan.

Terkait Posts

Masa Pandemi

Mengoptimalkan Peran Ayah Ibu di Masa Pandemi

27 Januari 2021
Toleransi

Intoleransi di Banyak Segi

26 Januari 2021
Kehidupan

Menguasai Diri Sendiri Bekal Membangun Harmoni Kehidupan

25 Januari 2021
Perempuan

Umoja, Desa yang dibangun oleh Perempuan Kenya

25 Januari 2021
Kerentanan Perempuan

Kerentanan Perempuan di Tengah Bencana

25 Januari 2021
Tangan Gemetar

Tangan Gemetar, Upaya untuk Belajar Mengelola Kekurangan

24 Januari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • My Lecturer My Husband

    My Lecturer My Husband : Melawan Stigma Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kyai Afifudin Muhajir Panutan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhi, Jangan Insecure!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dimanakah Tuhan Dalam Dunia Virus Corona?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kafaah, Untuk Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Love Alarm: Rumitnya Mencintai Diri Sendiri dan Orang Lain
  • Mengoptimalkan Peran Ayah Ibu di Masa Pandemi
  • Haruskah Laki-Laki Menjalani Masa ‘Iddah?
  • bell hooks: Mulai Berkesadaran dan Akhiri Seksisme
  • Melatih Kesehatan Jiwa Bersama Puspita Alwi, Co-Founder Sehat Jiwa

Komentar Terbaru

    077476
    Views Today : 1607
    Server Time : 2021-01-27
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist