• Login
  • Register
Sabtu, 1 April 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perkawinan Anak Dilarang, Tapi Kok Bisa Dispensasi?

Menikah memang hal baik, tapi bukan solusi permasalahan. Karena itu, dispensasi untuk bisa menikah di bawah usia 19 tahun haruslah dikaji kembali.

Rofi Indar Parawansah Rofi Indar Parawansah
28/12/2020
in Kolom, Publik
0
Perkawinan Anak

Perkawinan Anak

545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada tahun 2019 pemerintah mengesahkan perubahan pada UU Perkawinan no 1 Tahun 1974 mengenai batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan, yang disetarakan dengan batas minimal laki-laki 19 tahun. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah perkawinan anak. Jadi sekarang sudah setara antara usia menikah bagi laki-laki dan perempuan, keduanya boleh menikah saat sudah berusia lebih dari 19 tahun.

Putusan tersebut mengacu pada putusan MK no 22 tahun 2017. Di mana pada UU sebelumnya, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun. Dan laki-laki 19 tahun. Kok ya gak adil gitu. Masa laki-laki harus namatin SMA baru boleh nikah. Sehingga rentan menjadi peluang terjadinya perkawinan anak.

Sedangkan perempuan baru lulus SMP sudah boleh menikah. Ini tidak adil buat keduanya. Karena baik anak laki-laki maupun anak perempuan, keduanya punya kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan dan mengejar cita-cita.

Tentu saja, hal ini menjadi angin segar bagi kita semua. Diharapkan dengan adanya perubahan aturan yang ada mampu mencegah praktik perkawinan anak yang masih marak di masyarakat. Supaya perempuan bisa lebih berkembang, bisa mengenyam pendidikan yang lebih tinggi dan mengaktualisasikan potensi diri dengan maksimal, tanpa di pusingkan supaya buru-buru menikah oleh keluarga dan lingkungan sekitar.

Tapi, benarkah pada praktiknya demikian?

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Bagaimana Menghentikan Perceraian di Luar Pengadilan?
  • Intervensi Langsung Perkara Dispensasi Perkawinan
  • Kawin Siri Sangat Merugikan Perempuan, Terlebih pada Usia Anak
  • Bucinisme, Berdampak Maraknya Kehamilan tidak Diinginkan pada Remaja

Baca Juga:

Bagaimana Menghentikan Perceraian di Luar Pengadilan?

Intervensi Langsung Perkara Dispensasi Perkawinan

Kawin Siri Sangat Merugikan Perempuan, Terlebih pada Usia Anak

Bucinisme, Berdampak Maraknya Kehamilan tidak Diinginkan pada Remaja

Rasanya tidak, karena faktanya dikutip dari BBC.com pada periode bulan Januari hingga Juni 2020, terdapat 34.000 permohonan dispensasi perkawinan anak (di bawah 19 tahun) yang diajukan, dimana 97% dari angka tersebut dikabulkan. Artinya terjadi 32.980 pernikahan pada anak dibawah usia 19 tahun pada waktu 6 bulan tersebut.

Lalu kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2019) dimana terdapat 23.700 permohonan pada periode sepanjang tahun tersebut. Tentu hal ini bukan hal yang harus kita syukuri. Tapi menjadi tantangan kembali, artinya ada hal yang masih harus kita benahi. Karena pandemi ini selain menjadi masalah sosial ternyata juga menyeret masalah seksual.

Banyak yang buru-buru menikah bukan karena hamil duluan. Melainkan karena keinginan mereka dan lingkungan yang mendukung untuk segera menikah. Rasanya, apa yang dilakukan oleh pengadilan agama dengan “memudahkan” pasangan untuk mendapat kan izin dispensasi merupakan hal yang bertolak belakang dengan peraturan pemerintahan. Walaupun, hal ini di klaim sebagai bukti kesadaran proses hukum dengan menikah secara resmi.

Memang benar, jika kita tidak punya hak bahkan wewenang untuk mengatur hidup orang lain. Apalagi menikah adalah suatu kebaikan yang bahkan dianjurkan oleh agama. Hanya saja, pernikahan juga bukan ajang untuk trial and erorr alias ajang coba-coba yang kalau gagal bisa restart kembali kesemula.

Ada berbagai persoalan yang terkait dengan perkawinan anak. Diantaranya adalah kondisi finansial dan mental yang belum stabil. Bolehlah kalau memang perempuannya berusia 19 tahun dan laki-laki nya berusia 25 tahun lalu dalam kondisi sudah mapan, seperti Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dahulu. Hanya saja, bayangkan jika kedua nya masih berusia muda yang bahkan untuk jajan saja masih minta orang tua. Dan kebanyakan memang begitu.

Masa hanya karena ingin menikah dan menghindari zina, lalu berbekal surat izin orang tua, langsung boleh menikah dan mendapat dispensasi. Yang tentu saja untuk mendapatkan surat dispensasi ini tidaklah gratis. Ada sejumlah uang yang harus digelontorkan untuk mengikuti serangkaian persidangan yang sifatnya hanya formalitas, menurut saya. Tentu setiap pengadilan punya kebijakan masing-masing. Hanya saja melihat angka kejadian yang tinggi bisa dijadikan sebagai alat ukur kinerja kebanyakan.

Bukankah hal ini justru menambah persoalan baru?

Mental remaja berusia 19 tahun belumlah siap dengan sempurna, mereka masih cenderung labil dan belum bisa mengendalikan emosi. Apalagi jika dibenturkan dengan lemahnya ekonomi. Lengkap sudah beban biaya negara dalam menanggung warganya.

Banyak kejadian, teman-teman menjalani perkawinan anak, yang menikah di usia muda, tidak bisa mengatur emosi dan menumpahkan dengan curhat di sosial media. Yang akhirnya semua orang tahu kesulitan dia dalam menjalani rumah tangganya, ini menjadi pelajaran bagi kita semua kalau masalah rumah tangga sebaiknya jangan diobral di jagad maya.

Beberapa persoalan juga mengikuti sebagai bentuk akibat menikah di usia muda. Kekerasan fisik maupun verbal berpotensi terjadi karena mental yang belum siap. Apalagi masalah kesehatan reproduksi yang kerap menimpa pada mereka yang hamil di usia muda. Memang, anak muda ini tenaganya masih kuat. Tapi godaan dan cobaannya juga lebih kuat.

Menikah memang hal baik, tapi bukan solusi permasalahan. Karena itu, dispensasi untuk bisa menikah di bawah usia 19 tahun haruslah dikaji kembali. Bukan hanya karena ada uang, pasangan dan ridho orang tua, anak anak bisa bebas menikah begitu saja. Sekali lagi, menikah bukanlah satu-satunya solusi menghindari zina. Yang lebih solutif adalah sudahi pacarannya, lalu fokus kejar cita-cita.

Lebih baik mengikuti anjuran BKKBN dengan menikah di atas usia 21 tahun. Karena pada usia ini dianggap sebagai usia di mana mental dan fisik sudah mumpuni untuk diajak eksplorasi. Selain itu, pada usia ini kamu juga mungkin sudah lebih mapan dengan berbagai pengalaman yang sudah kamu temukan. Jadi stop jangan ada perkawinan anak dan nikah usia yang terlalu muda ya! []

 

Tags: Cegah Nikah AnakDispensasi PernikahanPengadilan agamaperkawinan anakUU perkawinan
Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Terkait Posts

Kasus KDRT

Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat

1 April 2023
Sepak Bola Indonesia

Antara Israel, Gus Dur, dan Sepak Bola Indonesia

1 April 2023
Keberkahan Ramadan, Kemerdekaan Indonesia

Kemerdekaan Indonesia Bukti dari Keberkahan Ramadan

31 Maret 2023
Agama Perempuan Separuh Lelaki

Pantas Saja, Agama Perempuan Separuh Lelaki

31 Maret 2023
Resep Awet Muda Istri

Kerja Sama dengan Suami Bisa Menjadi Resep Awet Muda Istri

31 Maret 2023
Konsep Ekoteologi

Konsep Ekoteologi; Upaya Pelestarian Alam

30 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pekerjaan rumah tangga suami istri

    Pekerjaan Rumah Tangga Bisa Dikerjakan Bersama, Suami dan Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Nyai Khairiyah Hasyim Asy’ari: Ulama Perempuan yang terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara Israel, Gus Dur, dan Sepak Bola Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri
  • Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan
  • Menikah Adalah Sarana untuk Melakukan Kebaikan
  • Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat
  • Nabi Muhammad Saw Biasa Melakukan Kerja-kerja Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist